| Tanggal Pendaftaran | 
				Senin, 14 Jul. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				37/Pdt.G/2025/PN Mnk | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Senin, 07 Jul. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				- | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | PAULUS KOSTAN SIMONDA | H. SUWARNO |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Moh. Djufri Budi Santoso |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						| No | Nama |  | 1 | PT. Telkomsel Cabang Pembantu Manokwari |  | 2 | Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Manokwari |  | 3 | Yunike Iwangin |  | 4 | Maria Insen |  
  	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					1.000.000.000,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
 
 - Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
 - Menyatakan bahwa sertifikat hak milik Nomor 02145 atas nama pemegang hak  Moh.Djufri Budi Santoso tidak memiliki kekuatan hukum;
 
 - Menyatakan bahwa Sertifikat hak milik Nomor 01206 atas nama Wellem Insen yang saat ini telah di kuasai pihak penggugat sah secara hukum;
 
 - Menyatakan bahwa Pelepasan tanah yang di lakukan almarhum Wellem Insen kepada Almarhum Erny Kustati adalah sah secara hukum;
 
 - Menyatakan bahwa turut tergugat 1 (satu) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari Papua barat tunduk pada putusan pengadilan negeri manokwari.
 
 - Menyatakan bahwa turut tergugat 2 (dua)  PT.Telkom Indonesia cq PT.Telkomsel Pembantu Manokwari Papua barat tunduk pada putusan pengadilan negeri manokwari.
 
 - Menyatakan bahwa turut tergugat 3 (tiga) Yunike Iwangin tunduk pada putusan pengadilan negeri manokwari.
 
 - Menyatakan bahwa turut tergugat 4 (empat) Maria Insen tunduk pada putusan pengadilan Negeri Manokwari.
 
 - Menghukum tergugat  untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
 
 - Menghukum tergugat untuk mengosongkan tempat apa bila tidak membayar ganti kerugian;
 
 - Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaarbij Voorrad ).
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |