INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2022/PN Mnk | Yesita Ketrina Asmuruf | 1.Pemerintah Negara RI c.q. Kapolri c.q. Kapolda Papua Barat c.q Kepala Kepolisian Resor Teluk Wondama 2.Pemerintan RI c.q. Ka Kejaksaan Agung RI c.q. Kajati Prov.Papua Barat c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Nov. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2022/PN Mnk | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Nov. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN/PETITUM
Berdasarkan alasan alasan yang dikemukakan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penangkapan Tersangka a.n Arnold Imbiri berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 2 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I, adalah tidak sah menurut hukum.
3. Menyatakan Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP.Kap/07-A /X /RES.4.2./022/Satresnarkoba pada tanggal 5 Oktober 2022, adalah tidak sah menurut hukum.
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/07X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 9 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah menurut hukum.
5. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor: SPDP/04/X/RES/.4.2/2022 Satresnarkoba, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Termohon II yang diterbitkan oleh Termohon I tanpa tanggal adalah tidak sah menurut hukum.
6. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Jang Han/07.b/X/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 29 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah menurut hukum.
7. Menyatakan tindakan Termohon II terbukti memproses dan menerima proses hukum Tersangka Arnold Imbiri berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Surat Nomor: SPDP/04/X/RES/.4.2/2022 Satresnarkoba, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Termohon II yang diterbitkan TermohonI tanpa disebutkan tanggal dan hanya tertera nama bulan Oktober dan Tahun 2022, padahal diketahui bahwa:
d. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 2 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I landasan hukumnya mengacu kepada ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hal mana ketentuan tersebut hanya berlaku pada Penyidik Badan Narkotika Nasional yang mana ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengacu kepada ketentuan Pasal 75 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan kewenangan Penyidik Kepolisian.
e. Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP.Kap/07A/X/RES.4.2./022/Satresnarkoba pada tanggal 5 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Termohon I nyata-nyata melampaui kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP padahal diketahui bahwa dalam ketentuan Pasal 75 Jo Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal Perpanjangan Penangkapan adalah wewenang Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), maka Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP.Kap/07-A/X/RES.4.2./2022/Satresnarkoba pada tanggal 5 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Termohon bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 75 jo Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
f. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka a.n Arnold Imbiri, dengan Nomor: SP.Han/07/X/RES.4.2/2022/Satresnasrkoba tanggal 9 Okotber 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I terbukti melanggar/ bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Jo Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Adalah tidak sah menurut hukum.
8. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Manokwari Nomor: B/30/R.2.10/Enz.1/10/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 adalah tidak sah menurut hukum.
9. Menyatakan tindakan Termohon II yang menerima menerima Surat Perintah Perpanjangan Penahanan a.n Tersangka Arnold Imbiri oleh Termohon I karena terbukti:
a. Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/07X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 9 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Termohon I yang didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 2 Oktober 2022 yang diketahui bertentangan dengan Pasal 75 Jo Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP.Kap/07-A/X/ RES.4.2./ 2022/Satresnarkoba pada tanggal 5 Oktober 2022 yang diketahui melampaui kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo Pasal 75 Jo Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
b. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka a.n Arnold Imbiri, dengan Nomor: SP.Han/07/X/RES.4.2/2022/Satresnasrkoba tanggal 9 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I terbukti melanggar/ bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Jo Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
c. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Jang Han/07.b/X/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 29 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I bertentangan dengan Pasal 22 ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Adalah tidak sah menurut hukum
10. Menyatakan Para Termohon terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan diatas
11. Menghukum dan memerintahkan Para Termohon untuk mengeluarkan tersangka Arnold Imbiri alias Arnold dari rumah tahanan Negara Kepolisian Resor Teluk Wondama Wasior seketika dan sekaligus sejak putusan dalam permohonan ini dibacakan.
12. Menghukum dan memerintahkan Para Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Tersangka Arnold Imbiri alias Arnold sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i jo Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
13. Menghukum dan memerintahkan Para Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik tersangka Arnold Imbiri seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
14. Menghukum dan memerintahkan Para Termohon untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Dan/atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |