Isi Dakwaan :
Pertama
Primair
Bahwa terdakwa Kiki Hidayat Als. Kiki Als. Dayat pada hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Merejemeg SP 9 Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa selaku Pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Berawal pada tahun 2019 terdakwa membuka usaha depot air minum dalam kemasan (AMDK) dengan nama Usaha CV. Aquirides yang beralamat di Jl. Poros SP.2 Kampung Desay Distrik Prafi Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat dan dalam usaha tersebut terdakwa mempunyai ijin antara lain :
a. Ijin Berusaha No. 0213000931973 tanggal 17 September 2020
b. Ijin Edar Pangan Olahan No.06.07.52.12,20.5599.PK.PE/MD0292 tanggal 16 September 2020
c. ijin penggunaan air tanah (SIPA) 07 Agustus 2019
d. Ijin Usaha Industri Kecil Nomor 530/20/IUIDPMPTSP/2019 tanggal 13 Mei 2019
- Dalam menjalankan usaha tersebut terdakwa memproduksi air galon 19 Liter dan diberi label/nama Air minum Desey dan air tersebut diedarkan sampai ke rumah konsumen dan warung/kios hingga sampai ke SP 9 Kampung Merejemeg Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan untuk memperlancar atau mendistribusikan air galon 19 Liter tersebut menuju ke SP 9 atau tempat pelanggan/konsumen yang paling banyak maka terdakwa menggunakan sarana transportasi berupa mobil truck Hino milik terdakwa
- Agar air galon milik terdakwa terjual sesuai target penjualan yaitu terjual 100 s.d 150 per Galon perhari maka terdakwa bersama karyawan terdakwa menawarkan dan mengantarkan secara langsung ketempat produksi atau ke Camp para penambang di Kampung Kaironi Manokwari dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per Galon begitu seterusnya hingga penjualan air galon 19 Liter milik terdakwa laris terjual tetapi hal itu tidak berlangsung lama ketika terdakwa mendapati kendala dalam mendistribusikan air galonnya tersebut yang disebabkan karena sarana menuju ke SP 9 terkendala disebabkan karena jembatan penghubung untuk menuju ke SP 9 terputus/rusak dan ketika jembatan di Sp 9 tersebut putus/rusak maka terdakwa memutar otak dengan cara terdakwa membangun dan membuat pengelolahan air minum di SP 9 distrik Sidey/Jl. Poros Sidey SP 9 Kampung Merejemeg Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Prov Papua Barat dengan nama dan merk yang sama pada Usaha terdakwa pada SP2 Kampung Desay Distrik Prafi Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat yang mana usaha tersebut dibangun dengan bangunan seadanya dan tidak memperhatikan tempat dan lingkungan serta sumber air yang Higenis dan tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen Ijin berusaha, Ijin edar Pangan Olahan, ijin Penggunaan Air dan ijin Usaha Industri kecil, dll hal ini dilakukan oleh terdakwa agar terdakwa tetap memproduksi air galon tersebut tanpa mengeluarkan banyak biaya serta mendapatkan keuntungan yang besar tanpa terdakwa memperhatikan standar yang dipersyaratkan hal ini berdampak pada beberapa konsumen/pelanggan terdakwa yang mengeluhkan kualitas air galon 19 Liter merk Desey yang diproduksi pada SP 9 milik terdakwa dimana air galon tersebut terdapat endapan berwarna coklat, serta tidak memenuhi standar dalam pengelolahan air layak minum sehingga atas kejadian tersebut pelanggan/konsumen melaporkan ke BPOM Manokwari dan atas dasar laporan tersebut BPOM Manokwari menuju kelokasi dan mengambil sampel air Galon tersebut dengan hasil pengujian sebagai berikut :
HASIL PENGUJIAN
No. LHU-MKW/24.121.302.13.04.0002.M/PANGAN/2024
1. Nama Contoh : Air Baku (sumber: mata air gunung)
2. Nomor Kode Contoh : 24.121.302.13.04.0002.M
3. Nomor Registrasi : -
4. Nomor Batch / Kadaluarsa : -
5. Kemasan dan jumlah contoh yang diterima : 5 Botol
6. Nama Pelanggan : -
7. Tanggal penerimaan contoh
a. Di Administrasi : 18 November 2024
b. Di Laboratorium : 19 November 2024
8. Uraian kondisi sampel saat diterima : Baik, utuh, tidak berlabel, tidak bersegel
9. Tanggal mulai pengujian : 19 November 2024
10. Tanggal selesai pengujian : 20 November 2024
11. Tujuan Pengujian : Sampel Pangan - Kasus Penyidikan
HASIL UJI
PemeriKsaan : Cair, bening, tidak berbau, tidak berasa
NO Parameter Uji Hasil Uji Syarat Metode Pustaka
1. Angka Escherichia coli
nl=51CFU/250 mL
n2=42CFU/250 ml
n3-51CFU/250 mL
n4-46CFU/250 mL
n5-50CFU/250 mL
0CFU/250ml
Kuantitatif
(Penyaringan)
84/MBM/MA
-
PPPOMN/18;SNI
3554:2015
2. Angka Coliform
nl=TBUD/250 mL
n2=TBUD/250 mL
n3=TBUD/250 mL
n4=TBUD/250 mL n5=TBUD/250 mL
0CFU/250ml
Kuantitatif
(Penyaringan)
84/MBM/MA
-
PPPOMN/18;SNI
3554:2015
Jumlah untuk Pengujian Sampel : ± 1.250 mL
Sisa Sampel : ± 1.750 mL
Catatan : Sisa sampel dikembalikan ke tim Penindakan Balai
Pom Manokwari
Acuan Persyaratan : Peraturan Badan POM Nomor 13 Tahun 2019 dan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023
Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Parameter Uji yang dilakukan
Sertifikat Hasil Pengujian
No. LHU-MKW/24.121.302.13.04.0003.M/PANGAN/2024
1. Nama Contoh : Air Baku (Bak Penampungan)
2. Nomor Kode Contoh : 24.121.302.13.04.0003.M
3. Nomor Registrasi : -
4. Nomor Batch / Kadaluarsa : -
5. Kemasan dan jumlah contoh yang diterima : 5 Botol @ 600ml
6. Nama Pelanggan : -
7. Tanggal penerimaan contoh
a. Di Administrasi : 18 November 2024
b. Di Laboratorium : 18 November 2024
8. Uraian kondisi sampel saat diterima : Baik
9. Tanggal mulai pengujian : 18 November 2024
10. Tanggal selesai pengujian : 19 November 2024
11. Tujuan Pengujian : Sampel Penindakan
HASIL UJI
Pemerisaan : Cair, bening, tidak berbau
NO Parameter Uji Hasil Uji Syarat Metode Pustaka
1. Deteksi E Coli
n1=9X10^0CFU/250 ml
n2=1,5X10^1CFU/250 ml
n3=1,9X10^1CFU/25 ml
n4=1,6X10^1CFU/250 ml
n5=9X10^1CFU/250 ml
0CFU/250ml
Penyaringan
84/MBM/MA
-
PPPOMN/18;SNI
3554:2015
2. Deteksi E Coliform
nl=TBUD
n2=TBUD
n3=TBUD
n4=TBUD
n5=TBUD
0CFU/250ml
Penyaringan
84/MBM/MA
-
PPPOMN/18;SNI
3554:2015
Jumlah untuk Pengujian Sampel : ± 1.250 mL
Sisa Sampel : ± 1.750 mL
Catatan : Sisa sampel dikembalikan ke pada fungsi Penindakan
Balai POM di Manokwari
Acuan Persyaratan : PerMenkes No 2 Tahun 2023
Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Hal ini sesuai dengan Hasil Uji dan Pemeriksaan yang dilakukan Pada Laboratorium BPOM Manokwari pada tanggal 18 November 2024 yang dilakukan Tim Penguji Laboratorium BPOM Manokwari dan ditandatangani oleh Manager Teknis BPOM Manokwari Aan Sulitiawan, S. Farm, Apt,. M.Sc
Berdasarkan Hasil Uji Tersebut Ahli BPOM Manokwari An Ahli Kurniaawati. S.Fam, Apt Menjelaskan Bahwa :
Berdasarkan hasil pengujian :
a. Sampel Air Baku (sumber : mata air gunung) Nomor LHU-MKW/24.121.302.13.04.0002.M/PANGAN/2024 tanggal 21 November 2024, untuk tidak memenuhi syarat parameter uji mikrobiologi yaitu
i. Angka Escherichia coli
Syarat E. Coli adalah 0 CFU/250 ml, sedangkan hasil uji diperoleh rata-rata CFU : Colony Forming Units, CFU memberikan indikasi jumlah mikroorganisme hidup dalam suatu cairan. Angka ini, yang ditentukan dengan menghitung koloni individu, menggambarkan jumlah sel organisme dalam air, yang mampu berkembang biak.
Parameter uji mikrobiologi adalah jumlah sel, morfologi, dan fisiologi mikroorganisme. Uji mikrobiologi dilakukan untuk mengetahui jenis dan jumlah mikroorganisme dalam suatu produk
ii. Angka Coliform
Syarat Coliform dalam air baku adalah 0 CFU/250 ml, sedangkan hasil uji diperoleh hasil Terlalu Banyak Untuk Dihitung (TBUD)
b. Sampel Air Baku (sumber : bak penampungan) Nomor LHUMKW/24.121.302.13.04.0003.M/PANGAN/2024 tanggal 21 November 2024, tidak memenuhi syarat parameter uji mikrobiologi
i. Angka Escherichia coli
Syarat E. Coli adalah 0 CFU/250 ml, sedangkan hasil uji n1 – 9 x 10° CPU
ii. Angka Coliform
Syarat Coliform dalam air baku adalah 0 CFU/250 ml, sedangkan hasil uji Sarana produksi air minum dalam kemasan yang berlokasi di Kampung Merejemeg arah SP 9 yang dimiliki oleh saudara Kiki Hidayat tidak dapat menunjukkan dokumentasi ozonisasi serta aspek pengendaliaan proses sehingga kualitas mutu air yang dihasilkan terhadap cemaran bromat tidak dapat ditunjukkan. Regulasi terkait Bromat terdapat dalam syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dengan Batas maksimum kandungan Bromat berdasarkan SNI AMDK jenis Air Mineral dan Demineral adalah sebesar 0,01 mg/L.
Terdakwa Kiki Hidayat juga tidak melakukan pengendalian proses produksi air mineral yang terdiri dari tahapan proses/parameter sebagai berikut :
a. Pemasok
b. Air baku
c. Kemasan primer
d. Peralatan produksi
e. Filtrasi air
f. Disinfeksi
g. Pembersihan kemasan primer
h. Pengisian dan penutupan
i. Kondisi kemasan
j. Penandaan
k. Kompetensi personil produksi dan QC
Dengan Kesimpulan : Air minum dalam kemasan tersebut tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat karena tidak memenuhi persyaratan kualitas air baku air minum dalam kemasan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib yaitu (SNI) 3553; 2015 serta spesifikasi kemasan yang digunakan sehingga dapat membahayakan bagi Kesehatan Masyarakat serta peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan
Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium BPOM Manokwari tersebut maka terdakwa Kiki Hidayat dalam memproduksi dan memperdagankan air Galon 19 Liter merk Desey tersebut tidak sesuai dengan Label Kemasan yaitu sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu, Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, Label pangan dalam hal ini produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan hal yang penting karena :
- Memberikan informasi kualitas dan mutu produk, dengan mencantumkan informasi terkait sumber air, tanggal produksi, produksi dan kandungan mineral bila mungkin ditambahkan, serta memuat informasi tentang proses pengolahan dan standar yang di gunakan oleh produk AMDK
- Kepastian keamanan bagi konsumen karena tanpa label yang jelas konsumen tidak akan mengetahui kualitas produk, label merupakan sarana komunikasi yang akan disampaikan dari produk kepada konsumen
- Peringatan dan instruksi penggunaan, didalam label dijelaskan terkait cara penyimpanan produk, hal ini merupakan cara produsen dalam mengurangi atau mencegah kontaminasi serta kerusakan produk karena faktor eksternal
- Menghindari penipuaan dan klaim palsu, dengan label yang benar maka produk tidak akan menampilkan klain yang tidak benar terkait dengan kualitas air yang dihasilkan
- Label menciptakan kepercayaan konsumen, dengan label yang diberikan konsumen dapat memperoleh informasi terkait kualitas produk, dan akan meningkatkan kepercayaan konsumen serta dan dengan mencantumkan sertifikat dari badan regulatori akan meningkatkan kredibilitas dari kualitas produk.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan huruf e UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Subsidair
Bahwa terdakwa Kiki Hidayat Als. Kiki Als. Dayat Pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Pertama terdakwa selaku Pelaku Usaha Pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tahun 2019 terdakwa membuka usaha depot air minum dalam kemasan (AMDK) dengan nama Usaha CV. Aquirides yang beralamat di Jl. Poros SP.2 Kampung Desay Distrik Prafi Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat dan dalam usaha tersebut terdakwa mempunyai ijin antara lain :
a. Ijin Berusaha No. 0213000931973 tanggal 17 September 2020
b. Ijin Edar Pangan Olahan No.06.07.52.12,20.5599.PK.PE/MD0292 tanggal 16 September 2020
c. ijin penggunaan air tanah (SIPA) 07 Agustus 2019
d. Ijin Usaha Industri Kecil Nomor 530/20/IUIDPMPTSP/2019 tanggal 13 Mei 2019
- Dalam menjalankan usaha tersebut terdakwa memproduksi air galon 19 Liter dan diberi label/nama Air minum Desey dan air tersebut diedarkan sampai ke rumah konsumen dan warung/kios hingga sampai ke SP 9 Kampung Merejemeg Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan untuk memperlancar atau mendistribusikan air galon 19 Liter tersebut menuju ke SP 9 atau tempat pelanggan/konsumen yang paling banyak maka terdakwa menggunakan sarana transportasi berupa mobil truck Hino milik terdakwa
- Agar air galon milik terdakwa terjual sesuai target penjualan yaitu terjual 100 s.d 150 per Galon perhari maka terdakwa bersama karyawan terdakwa menawarkan dan mengantarkan secara langsung ketempat produksi atau ke Camp para penambang di Kampung Kaironi Manokwari dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per Galon begitu seterusnya hingga penjualan air galon 19 Liter milik terdakwa laris terjual tetapi hal itu tidak berlangsung lama ketika terdakwa mendapati kendala dalam mendistribusikan air galonnya tersebut yang disebabkan karena sarana menuju ke SP 9 terkendala disebabkan karena jembatan penghubung untuk menuju ke SP 9 terputus/rusak dan ketika jembatan di Sp 9 tersebut putus/rusak maka terdakwa memutar otak dengan cara terdakwa membangun dan membuat pengelolahan air minum di SP 9 distrik Sidey/Jl. Poros Sidey SP 9 Kampung Merejemeg Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Prov Papua Barat dengan nama dan merk yang sama pada Usaha terdakwa pada SP2 Kampung Desay Distrik Prafi Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat yang mana usaha tersebut dibangun dengan bangunan seadanya dan tidak memperhatikan tempat dan lingkungan serta sumber air yang Higenis dan tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen Ijin berusaha, Ijin edar Pangan Olahan, ijin Penggunaan Air dan ijin Usaha Industri kecil, dll hal ini dilakukan oleh terdakwa agar terdakwa tetap memproduksi air galon tersebut tanpa mengeluarkan banyak biaya serta mendapatkan keuntungan yang besar tanpa terdakwa memperhatikan standar yang dipersyaratkan hal ini berdampak pada beberapa konsumen/pelanggan terdakwa yang mengeluhkan kualitas air galon 19 Liter merk Desey yang diproduksi pada SP 9 milik terdakwa dimana air galon tersebut terdapat endapan berwarna coklat, serta tidak memenuhi standar dalam pengelolahan air layak minum sehingga atas kejadian tersebut pelanggan/konsumen melaporkan ke BPOM Manokwari dan atas dasar laporan tersebut BPOM Manokwari menuju kelokasi dan mengambil sampel air Galon tersebut dan pada Air Galon tersebut yaitu air kemasan Galon 19 Liter merk Desey terdakwa tidak mencantumkan tanggal Kadaluarsa hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 dijelaskan bahwa, cara produksi AMDK wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perindustriaan Nomor 75/M-IND/Per/7 2010 tentang pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), di dalam peraturan ini salah satu komponen yaitu label, Masa kedaluwarsa air minum dalam kemasan diatur dalam persyaratan label, produk yang harus mencantumkan informasi tentang tanggal kedaluwarsa. Masa kedaluwarsa disesuaikan dengan standar pengemasan dan kualitas air yang ditetapkan oleh masing-masing produsen pemilik produk, umumnya berkisar antara 6 – 12 bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Kiki Hidayat Als. Kiki Als. Dayat pada Pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Pertama yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa selaku Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal pada tahun 2019 terdakwa membuka usaha depot air minum dalam kemasan (AMDK) dengan nama Usaha CV. Aquirides yang beralamat di Jl. Poros SP.2 Kampung Desay Distrik Prafi Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat dan dalam usaha tersebut terdakwa mempunyai ijin antara lain :
a. Ijin Berusaha No. 0213000931973 tanggal 17 September 2020
b. Ijin Edar Pangan Olahan No.06.07.52.12,20.5599.PK.PE/MD0292 tanggal 16 September 2020
c. ijin penggunaan air tanah (SIPA) 07 Agustus 2019
d. Ijin Usaha Industri Kecil Nomor 530/20/IUIDPMPTSP/2019 tanggal 13 Mei 2019
- Dalam menjalankan usaha tersebut terdakwa memproduksi air galon 19 Liter dan diberi label/nama Air minum Desey dan air tersebut diedarkan sampai ke rumah konsumen dan warung/kios hingga sampai ke SP 9 Kampung Merejemeg Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan untuk memperlancar atau mendistribusikan air galon 19 Liter tersebut menuju ke SP 9 atau tempat pelanggan/konsumen yang paling banyak maka terdakwa menggunakan sarana transportasi berupa mobil truck Hino milik terdakwa
- Agar air galon milik terdakwa terjual sesuai target penjualan yaitu terjual 100 s.d 150 per Galon perhari maka terdakwa bersama karyawan terdakwa menawarkan dan mengantarkan secara langsung ketempat produksi atau ke Camp para penambang di Kampung Kaironi Manokwari dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per Galon begitu seterusnya hingga penjualan air galon 19 Liter milik terdakwa laris terjual tetapi hal itu tidak berlangsung lama ketika terdakwa mendapati kendala dalam mendistribusikan air galonnya tersebut yang disebabkan karena sarana menuju ke SP 9 terkendala disebabkan karena jembatan penghubung untuk menuju ke SP 9 terputus/rusak dan ketika jembatan di Sp 9 tersebut putus/rusak maka terdakwa memutar otak dengan cara terdakwa membangun dan membuat pengelolahan air minum di SP 9 distrik Sidey/Jl. Poros Sidey SP 9 Kampung Merejemeg Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Prov Papua Barat dengan nama dan merk yang sama pada Usaha terdakwa pada SP2 Kampung Desay Distrik Prafi Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat yang mana usaha tersebut dibangun dengan bangunan seadanya dan tidak memperhatikan tempat dan lingkungan serta sumber air yang Higenis dan tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen Ijin berusaha, Ijin edar Pangan Olahan, ijin Penggunaan Air dan ijin Usaha Industri kecil, dll hal ini dilakukan oleh terdakwa agar terdakwa tetap memproduksi air galon tersebut tanpa mengeluarkan banyak biaya serta mendapatkan keuntungan yang besar tanpa terdakwa memperhatikan standar yang dipersyaratkan hal ini berdampak pada beberapa konsumen/pelanggan terdakwa yang mengeluhkan kualitas air galon 19 Liter merk Desey yang diproduksi pada SP 9 milik terdakwa dimana air galon tersebut terdapat endapan berwarna coklat, serta tidak memenuhi standar dalam pengelolahan air layak minum sehingga atas kejadian tersebut pelanggan/konsumen melaporkan ke BPOM Manokwari dan atas dasar laporan tersebut BPOM Manokwari menuju kelokasi dan dari hasil penyidikan Petugas Balai BPOM dan Dinas Terkait ternyata Usaha air Mineral Galon 19 Liter yang berada di SP9 Kampung Merejemeg Distrik Sidey Kabupaten Manokwari ternyata usaha terdakwa tidak mempunyai Ijin Berusaha/Ijin edar hal ini bertentangan dengan PP 5 tahun 2021 yaitu ; dalam membuka produksi air mineral yang baru (cabang baru) dengan lokasi yang berbeda dan mengambil sumber air yang berbeda harus mengajukan penambahan Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) atau izin edar baru untuk produk yang memiliki perbedaan dalam hal jenis pangan, jenis kemasan, nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah indonesia dan atau perubahan rancangan label, hal ini karena PB-UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha pangan untuk menunjang kegiatan usaha sebagai bentuk persetujuaan registrasi. PB-UMKU untuk pangan olahan diterbitkan oleh Kepala Badan POM.
- Selain itu terdakwa mencantumkan nama dan label perusahaan yang telah mendapatkan izin pada sarana yang berbeda adalah hal tidak dibenarkan dan merupakan tindakan memberikan informasi yang tidak benar dan jelas kepada masyarakat hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 96 ayat 1 yaitu : Pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
|