Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2023/PN Mnk 1.BINANG M. C. YOMAKI, SH
2.IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
1.HAMZAH
2.UMAR FARUQ alias Mas Gun
3.RUDI
4.ISMAIL alias MAIL
5.ASTOD PALIMBONG alias ASTOD
6.DENI
7.RIAN WIDODO alias RIAN
8.AGUSTYONO HADI SAPUTRO alias AGUS
9.STEVANLY LAMANSIANG alias OPO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-580/R.2.10/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BINANG M. C. YOMAKI, SH
2IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH[Penahanan]
2UMAR FARUQ alias Mas Gun[Penahanan]
3RUDI[Penahanan]
4ISMAIL alias MAIL[Penahanan]
5ASTOD PALIMBONG alias ASTOD[Penahanan]
6DENI[Penahanan]
7RIAN WIDODO alias RIAN[Penahanan]
8AGUSTYONO HADI SAPUTRO alias AGUS[Penahanan]
9STEVANLY LAMANSIANG alias OPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Ia  Terdakwa HAMZAH, Terdakwa UMAR FARUQ ,Terdakwa RUDI,Terdakwa ISMAIL alias MAIL, Terdakwa ASTOD PALIMBONG, Terdakwa DENI ,Terdakwa RIAN WIDODO Alias RIAN, TerdakwaAGUSTIONO HADI SAPUTRA Alias AGUS, TerdakwaSTEVANLY LAMANSIANG Alias O’PO bersama-sama denganSaksi NASRUL alias ANAS ( Berkas Perkara Terpisah ) dan Sdr.EKO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Witatau sekira-kiranya masih dalam Bulan Desember Tahun 2022 atau sekira-kiranya masih dalam Tahun 2022 bertempat di Kali Merah Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan  sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya sekitar akhir bulan November Tahun 2022, Terdakwa bertemu dengan Sdr.  EKO (DPO)  seorang penambang emas di Kabupaten Pegunungan Arfak  dirumah kontrakan Terdakwa  di SP III Jalur 9 , Distrik Prafi , Kabupaten Manokwari lalu Sdr. EKO (DPO) mengajak Terdakwa bekerjasama dengannya untuk menambang emas di salah satu kali yang terletak di Distrik Hink Pegunungan Arfak yang mana Sdr. EKO (DPO) akan menyediakan semua alat dan barang yang digunakan untuk melakukan aktifitas tambang dalam semua kegiatan Pertambangan di Kali Merah  Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat dan menjanjikan kepada Terdakwa memberikan gaji 25% dari hasil penambangan emas yang di dapat.Kemudian keesokan harinya Sdr. EKO (DPO) mengenalkan dan membawa Terdakwa bertemu dengan  Kepala Suku yakni Sdr. YUNIAS MANDACAN yang memiliki lokasi lahan dari hak ulayat nya di Kali Merah Distrik Hink Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr.YUNIAS MANDACAN hendak membayar lokasi hak ulayat milik Sdr. YUNIAS MANDACAN yakni yang terletak di Kali Merah, Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat untuk Terdakwa jadikan lokasi kegiatan penambangan kemudian Sdr. YUNIAS MANDACAN setuju dan sepakat,  Sdr. YUNIAS MANDACAN meminta uang pembayaran sewa lokasi lahan hak ulayat sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) per bulan dan uang permisi selanjutnya esok harinya  Sdr. YUNIAS MANDACAN datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan “uang permisi” kepada Sdr. YUNIAS MANDACAN sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) , untuk uang sewa lokasi lahan hak ulayat belum saya berikan karena rencana akan Tersangka berikan kepada Sdr. YUNIAS MANDACAN setelah nanti sudah melakukan kegiatan penambangan. Kemudian selanjutnya  Terdakwa menyuruh Saksi HAMZAH, untuk mencari orang (pekerja) untuk membantu saya dengan tujuan melakukan kegiatan penambangan di Kali Merah, Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat , sehingga kemudian Saksi. HAMZAH mendapatkan orang kerja yakni dengan rincian sebagai berikut :
1) Terdakwa. RUDI WIDODO Alias RIAN , Terdakwa  AGUSTIONO HADI SAPUTRA Alias AGUS dan Terdakwa ASTOD PALIMBONG Alias ASTOD dipekerjakan sebagai Operator excavator Komatsu tipe PC 200 
2) Terdakwa ISMAIL Alias MAIL, Terdakwa UMAR FARUQ, Sdr. M. EIHSAN NASRULLOH , Terdakwa. DENI, Saksi STEVANLY LAMANSIANG dan Terdakwa RUDI bertugas sebagai pekerja yang melakukan rangkaian kegiatan penambangan.
3). Untuk Saksi. M EIHSAN NASRULLOH bekerja sebagai pekerja rangkaian kegiatan penambangan juga dipekerjakan sebagai koki atau tukang memasak.
4). Terdakwa HAMZAH sendiri selaku pengawas lapangan atau orang kepercayaan saya yang bertugas sebagai pengumpul atau orang yang menyimpan hasil kegiatan penambangan yakni emas berbentuk butiran yang selanjutnya akan diserahkan kepada saya. Namun selain itu Saksi. HAMZAH juga bertugas sebagai operator alat domfeng.
 
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Ia  Terdakwa HAMZAH, Terdakwa UMAR FARUQ ,Terdakwa RUDI,Terdakwa ISMAIL alias MAIL, Terdakwa ASTOD PALIMBONG, Terdakwa DENI ,Terdakwa RIAN WIDODO Alias RIAN, TerdakwaAGUSTIONO HADI SAPUTRA Alias AGUS, TerdakwaSTEVANLY LAMANSIANG Alias O’PO bersama-sama denganSaksi NASRUL alias ANAS ( Berkas Perkara Terpisah ) dan Sdr.EKO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Witatau sekira-kiranya masih dalam Bulan Desember Tahun 2022 atau sekira-kiranya masih dalam Tahun 2022 bertempat di Kali Merah Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan  menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g Pasal 104 atau Pasal 105  yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan  sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya sekitar akhir bulan November Tahun 2022, Terdakwa bertemu dengan Sdr.  EKO (DPO)  seorang penambang emas di Kabupaten Pegunungan Arfak  dirumah kontrakan Terdakwa  di SP III Jalur 9 , Distrik Prafi , Kabupaten Manokwari lalu Sdr. EKO (DPO) mengajak Terdakwa bekerjasama dengannya untuk menambang emas di salah satu kali yang terletak di Distrik Hink Pegunungan Arfak yang mana Sdr. EKO (DPO) akan menyediakan semua alat dan barang yang digunakan untuk melakukan aktifitas tambang dalam semua kegiatan Pertambangan di Kali Merah  Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat dan menjanjikan kepada Terdakwa memberikan gaji 25% dari hasil penambangan emas yang di dapat.Kemudian keesokan harinya Sdr. EKO (DPO) mengenalkan dan membawa Terdakwa bertemu dengan  Kepala Suku yakni Sdr. YUNIAS MANDACAN yang memiliki lokasi lahan dari hak ulayat nya di Kali Merah Distrik Hink Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr.YUNIAS MANDACAN hendak membayar lokasi hak ulayat milik Sdr. YUNIAS MANDACAN yakni yang terletak di Kali Merah, Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat untuk Terdakwa jadikan lokasi kegiatan penambangan kemudian Sdr. YUNIAS MANDACAN setuju dan sepakat,  Sdr. YUNIAS MANDACAN meminta uang pembayaran sewa lokasi lahan hak ulayat sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) per bulan dan uang permisi selanjutnya esok harinya  Sdr. YUNIAS MANDACAN datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan “uang permisi” kepada Sdr. YUNIAS MANDACAN sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) , untuk uang sewa lokasi lahan hak ulayat belum saya berikan karena rencana akan Tersangka berikan kepada Sdr. YUNIAS MANDACAN setelah nanti sudah melakukan kegiatan penambangan. Kemudian selanjutnya  Terdakwa menyuruh Saksi HAMZAH, untuk mencari orang (pekerja) untuk membantu saya dengan tujuan melakukan kegiatan penambangan di Kali Merah, Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat , sehingga kemudian Saksi. HAMZAH mendapatkan orang kerja yakni dengan rincian sebagai berikut :
3) Terdakwa. RUDI WIDODO Alias RIAN , Terdakwa  AGUSTIONO HADI SAPUTRA Alias AGUS dan Terdakwa ASTOD PALIMBONG Alias ASTOD dipekerjakan sebagai Operator excavator Komatsu tipe PC 200 
4) Terdakwa ISMAIL Alias MAIL, Terdakwa UMAR FARUQ, Sdr. M. EIHSAN NASRULLOH , Terdakwa. DENI, Saksi STEVANLY LAMANSIANG dan Terdakwa RUDI bertugas sebagai pekerja yang melakukan rangkaian kegiatan penambangan.
3). Untuk Saksi. M EIHSAN NASRULLOH bekerja sebagai pekerja rangkaian kegiatan penambangan juga dipekerjakan sebagai koki atau tukang memasak.
4). Terdakwa HAMZAH sendiri selaku pengawas lapangan atau orang kepercayaan saya yang bertugas sebagai pengumpul atau orang yang menyimpan hasil kegiatan penambangan yakni emas berbentuk butiran yang selanjutnya akan diserahkan kepada saya. Namun selain itu Saksi. HAMZAH juga bertugas sebagai operator alat domfeng.
 
- Bahwa kemudian setelah Saksi NASRUL alias ANAS berhasil mendapatkan orang kerja atau anak buah , selanjutnya Saksi NASRUL alias ANAS dan para Terdakwa bersama-sama naik ke lokasi kegiatan penambangan yang ditentukan yakni di Kali Merah, Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak , Provinsi Papua Barat untuk kemudian melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) unit excavator merek komatsu warna kuning kombinasi hitam tipe PC 200 yang diberikan oleh Sdr.EKO (DPO) kepada Terdakwa dan peralatan lainnya ( barang bukti yang terlampir dalam perkara ini)  kemudian Saksi NASRUL Alias ANAS dan Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan  di Kali Merah, Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat sampai kemudian pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2022, diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Pegunungan Arfak untuk dimintai keterangan beserta barang bukti berupa : 
1. 1 (satu) unit excavator merek komatsu warna kuning kombinasi hitam tipe PC 200;
2. 1 (satu) unit domfeng merek JIAN DONG warna hitam tipe 251115;
3. 2 (dua) unit senso merek STIHL warna orange kombinasi putih tipe 070;
4. 1 (satu) unit alkon warna putih kombinasi merah;
5. 4 (empat) buah jerigen plastik berwarna biru yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite sekitar kurang lebih 140 (seratus empat puluh) liter.
6. 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 ½ inchi warna bening dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter;
7. 1 (satu) buah wajan dulang yang terbuat dari kayu ;
8. 1 (satu) buah palu besi berukuran 5 Kilogram;
9. 1 (satu) buah gergaji kayu;
10.1 (satu) buah linggis besi ;
11.1 (satu) buah selang plastik merek ROYAL ukuran ¾ inchi dengan ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter warna bening ;
12.1 (satu) buah selang gabang ukuran 4 inchi merek PREMIUM warna kuning dengan panjang kurang lebih 5 meter.
14. 1 (satu) buah terpal plastik warna biru dengan ukuran 8 x 10 meter ;
14. 1 (satu) unit tempat kunci warna biru yang berisi alat-alat/ kunci besi pembuka baut berbagai ukuran ;
15.2 (dua) buah karpet has warana hijau ;
16.1 (satu) buah karpet has warna cokelat ;
17.20 (dua) puluh buah jaring plastik warna putih berbentuk seperti persegi ;
18.1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dengan kapasitas timbang minimal 0,01 gram dan maksimal 500 gram.
 
 
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI. No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarajo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------
 
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Ia  Terdakwa HAMZAH, Terdakwa UMAR FARUQ ,Terdakwa RUDI,Terdakwa ISMAIL alias MAIL, Terdakwa ASTOD PALIMBONG, Terdakwa DENI ,Terdakwa RIAN WIDODO Alias RIAN, TerdakwaAGUSTIONO HADI SAPUTRA Alias AGUS, TerdakwaSTEVANLY LAMANSIANG Alias O’PO bersama-sama denganSaksi NASRUL alias ANAS ( Berkas Perkara Terpisah ) dan Sdr.EKO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Witatau sekira-kiranya masih dalam Bulan Desember Tahun 2022 atau sekira-kiranya masih dalam Tahun 2022 bertempat di Kali Merah Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan   kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf b dan /atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: -
- Bahwa sebelumnya sekitar akhir bulan November Tahun 2022, Terdakwa bertemu dengan Sdr.  EKO (DPO)  seorang penambang emas di Kabupaten Pegunungan Arfak  dirumah kontrakan Terdakwa  di SP III Jalur 9 , Distrik Prafi , Kabupaten Manokwari lalu Sdr. EKO (DPO) mengajak Terdakwa bekerjasama dengannya untuk menambang emas di salah satu kali yang terletak di Distrik Hink Pegunungan Arfak yang mana Sdr. EKO (DPO) akan menyediakan semua alat dan barang yang digunakan untuk melakukan aktifitas tambang dalam semua kegiatan Pertambangan di Kali Merah  Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat dan menjanjikan kepada Terdakwa memberikan gaji 25% dari hasil penambangan emas yang di dapat.Kemudian keesokan harinya Sdr. EKO (DPO) mengenalkan dan membawa Terdakwa bertemu dengan  Kepala Suku yakni Sdr. YUNIAS MANDACAN yang memiliki lokasi lahan dari hak ulayat nya di Kali Merah Distrik Hink Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr.YUNIAS MANDACAN hendak membayar lokasi hak ulayat milik Sdr. YUNIAS MANDACAN yakni yang terletak di Kali Merah, Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat untuk Terdakwa jadikan lokasi kegiatan penambangan kemudian Sdr. YUNIAS MANDACAN setuju dan sepakat,  Sdr. YUNIAS MANDACAN meminta uang pembayaran sewa lokasi lahan hak ulayat sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) per bulan dan uang permisi selanjutnya esok harinya  Sdr. YUNIAS MANDACAN datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan “uang permisi” kepada Sdr. YUNIAS MANDACAN sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) , untuk uang sewa lokasi lahan hak ulayat belum saya berikan karena rencana akan Tersangka berikan kepada Sdr. YUNIAS MANDACAN setelah nanti sudah melakukan kegiatan penambangan. Kemudian selanjutnya  Terdakwa menyuruh Saksi HAMZAH, untuk mencari orang (pekerja) untuk membantu saya dengan tujuan melakukan kegiatan penambangan di Kali Merah, Distrik Hink, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat , sehingga kemudian Saksi. HAMZAH mendapatkan orang kerja yakni dengan rincian sebagai berikut :
5) Terdakwa. RUDI WIDODO Alias RIAN , Terdakwa  AGUSTIONO HADI SAPUTRA Alias AGUS dan Terdakwa ASTOD PALIMBONG Alias ASTOD dipekerjakan sebagai Operator excavator Komatsu tipe PC 200 
6) Terdakwa ISMAIL Alias MAIL, Terdakwa UMAR FARUQ, Sdr. M. EIHSAN NASRULLOH , Terdakwa. DENI, Saksi STEVANLY LAMANSIANG dan Terdakwa RUDI bertugas sebagai pekerja yang melakukan rangkaian kegiatan penambangan.
3). Untuk Saksi. M EIHSAN NASRULLOH bekerja sebagai pekerja rangkaian kegiatan penambangan juga dipekerjakan sebagai koki atau tukang memasak.
4). Terdakwa HAMZAH sendiri selaku pengawas lapangan atau orang kepercayaan saya yang bertugas sebagai pengumpul atau orang yang menyimpan hasil kegiatan penambangan yakni emas berbentuk butiran yang selanjutnya akan diserahkan kepada saya. Namun selain itu Saksi. HAMZAH juga bertugas sebagai operator alat domfeng.
 
 
------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  89 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang PENCEGAHAN DAN PEMEBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 
Pihak Dipublikasikan Ya