Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Mnk NUGROHO DWI PRASETYO kapolri Cq Kapolda Papua Barat Cq Kapolresta Manokwari Cq Kepala Satuan Resnarkoba, Polresta Manokwari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NUGROHO DWI PRASETYO
Termohon
NoNama
1kapolri Cq Kapolda Papua Barat Cq Kapolresta Manokwari Cq Kepala Satuan Resnarkoba, Polresta Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

 

 

2.    Menyatakan tindakan penyitaan sebagaimana berdasarkan PERDA Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol terhadap :

       

  1. 10 Botol Minuman Keras
  2. 24 Kaleng Minuman Keras jenis Bir Bintang Kaleng ukuran 320 ml dan
  3. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra No Pol PB 1764 MH warna hitam

 

Adalah tidak sah, dan

       

3.     Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah juga tidak sah.

 

ATAU,

 

Jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya