Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
ANDRIANO TUMOLE Alias ANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2088/R.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANO TUMOLE Alias ANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ANDRIANO TUMOLE Alias ANO, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 WIT, bertempat di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dan tempat lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara dimaksud, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang minuman beralkohol bersama teman-temannya di Jalan Pasir Putih Kabupaten Manokwari tepatnya di sekitar Pantai Pasir Putih Manokwari, kemudian seorang dari teman Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk langsung pergi jalan ke arah sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan di sekitar pantai wisata Pasir Putih Kabupaten Manokwari, sesampainya teman Terdakwa di motor tersebut saat itu ada seorang warga negara asing yaitu RYAN CHARLES KENNEDY yang sedang berada di jalan tersebut langsung berteriak ke arah teman Terdakwa yang beridiri di motor tersebut dengan mengatakan “PENCURI….PENCURI”, setelah itu teman Terdakwa bersama dengan temannya yang lain langsung pergi menuju ke arah korban RYAN CHARLES KENNEDY dan bicara dengan korban, pada saat itu korban RYAN CHARLES KENNEDY langsung berteriak ke arah Terdakwa mengatakan “BANTU-BANTU” dan saat itu Terdakwa langsung jalan ke arah 2 (dua) orang teman Terdakwa tersebut, ketika Terdakwa sampai di tempat itu Terdakwa langsung menyuruh teman Terdakwa untuk pergi menjauh dan tidak mengganggu korban RYAN CHARLES KENNEDY, namun saat itu tiba-tiba korban RYAN CHARLES KENNEDY langsung mengeluarkan sebuah botol yang berisikan cairan zat pedas dan kemudian disemprotkannya cairan tersebut ke arah mata Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa mengalami rasa perih dan kesakitan pada bagian mata Terdakwa, oleh karena itulah Terdakwa secara spontan langsung melakukan penganiayaan terhadap RYAN CHARLES KENNEDY tersebut dengan cara Terdakwa mengambil sebuah kayu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa ayun dan melemparkan kayu tersebut dengan sekuat tenaga ke arah korban RYAN CHARLES KENNEDY, namun korban RYAN CHARLES KENNEDY langsung menangkis dengan tangannya sehingga kayu tersebut mengena tangan korban RYAN CHARLES KENNEDY dan terpantul ke arah bibir bagian wajah korban RYAN CHARLES KENNEDY dan terpantul ke arah kepala dari korban anak RYAN CHARLES KENNEDY yang berada di belakangnya yang bernama SERENITY DIANE KENNEDY, setelah itulah kemudian korban RYAN CHARLES KENNEDY beserta anaknya langsung pergi meninggalkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya.----------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban RYAN CHARLES KENNEDY dan korban anak yaitu SERENITY DIANE KENNEDY mengalami luka sesuai sebagaimana pada Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/24/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan nama identitas korban RYAN KENNEDY dan juga pada Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/25/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan nama identitas korban SERENITY KENNEDY (kedua surat tersebut terlampir dalam berkas perkara).---------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ANDRIANO TUMOLE Alias ANO, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 WIT, bertempat di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dan tempat lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara dimaksud, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang minuman beralkohol bersama teman-temannya di Jalan Pasir Putih Kabupaten Manokwari tepatnya di sekitar Pantai Pasir Putih Manokwari, kemudian seorang dari teman Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk langsung pergi jalan ke arah sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan di sekitar pantai wisata Pasir Putih Kabupaten Manokwari, sesampainya teman Terdakwa di motor tersebut saat itu ada seorang warga negara asing yaitu RYAN CHARLES KENNEDY yang sedang berada di jalan tersebut langsung berteriak ke arah teman Terdakwa yang beridiri di motor tersebut dengan mengatakan “PENCURI….PENCURI”, setelah itu teman Terdakwa bersama dengan temannya yang lain langsung pergi menuju ke arah korban RYAN CHARLES KENNEDY dan bicara dengan korban, pada saat itu korban RYAN CHARLES KENNEDY langsung berteriak ke arah Terdakwa mengatakan “BANTU-BANTU” dan saat itu Terdakwa langsung jalan ke arah 2 (dua) orang teman Terdakwa tersebut, ketika Terdakwa sampai di tempat itu Terdakwa langsung menyuruh teman Terdakwa untuk pergi menjauh dan tidak mengganggu korban RYAN CHARLES KENNEDY, namun saat itu tiba-tiba korban RYAN CHARLES KENNEDY langsung mengeluarkan sebuah botol yang berisikan cairan zat pedas dan kemudian disemprotkannya cairan tersebut ke arah mata Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa mengalami rasa perih dan kesakitan pada bagian mata Terdakwa, oleh karena itulah Terdakwa secara spontan langsung melakukan penganiayaan terhadap RYAN CHARLES KENNEDY tersebut dengan cara Terdakwa mengambil sebuah kayu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa ayun dan melemparkan kayu tersebut dengan sekuat tenaga ke arah korban RYAN CHARLES KENNEDY, namun korban RYAN CHARLES KENNEDY langsung menangkis dengan tangannya sehingga kayu tersebut mengena tangan korban RYAN CHARLES KENNEDY dan terpantul ke arah bibir bagian wajah korban RYAN CHARLES KENNEDY dan terpantul ke arah kepala dari korban anak RYAN CHARLES KENNEDY yang berada di belakangnya yang bernama SERENITY DIANE KENNEDY, setelah itulah kemudian korban RYAN CHARLES KENNEDY beserta anaknya langsung pergi meninggalkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya.----------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban RYAN CHARLES KENNEDY dan korban anak SERENITY DIANE KENNEDY mengalami luka sesuai sebagaimana pada Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/24/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan nama identitas korban RYAN KENNEDY dan juga pada Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/25/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan nama identitas korban SERENITY KENNEDY (kedua surat tersebut terlampir dalam berkas perkara).------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Izin Tinggal Tetap Elektronik atau Electronic Permanent Stay Permit yang terlampir dalam berkas perkara maka Anak SERENITY DIANE KENNEDY telah lahir di Florida pada tanggal 20 bulan Juli Tahun 2021 maka pada saat kejadian kekerasan tersebut Anak SERENITY DIANE KENNEDY masih tergolong Anak di bawah umur dengan usia + 3 Tahun (Anak Korban).-------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya