Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI
Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312
Telp. (0986) 211674, Fax. (0986) 2210197, Fax. (0986) 2210196
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk: PDS – 18 /R.2.10/Ft.1/11/2023
- IDENTITAS TERDAKWA:
- PENAHANAN:
-
|
Penyidik
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 10 September 2023
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ke-1
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 21 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 19 November 2023
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ke-2
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2024
|
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 10 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR:
----------- Bahwa terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA berdasarkan Salinan/Turunan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. YANSA” Nomor 30 Tanggal 11 September 2020 yang dibuat Notaris PURWANTO, S.H., M.Kn. dan selaku Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA berdasarkan Salinan Akta Perseroan Komanditer “CV. KOMEN BANGUN PAPUA” Nomor 06 Tanggal 06 Januari 2014 yang dibuat Notaris PRIYO HANDOKO, S.H. pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan November 2021 sampai dengan Juni 2022 atau masih di dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE yang beralamat di Swapen RT/RW 003/013 Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari dan di Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Jl. Brigjen Abraham O. Ataruri Komplek Perkantoran Arfai Kabupaten Manokwari Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPR Papua Barat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat DPR Papua Barat (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan, yaitu:
- Terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA telah meminjamkan CV. YANSA dan CV. KOMEN BANGUN PAPUA kepada saksi FRENKY KALLEX MUGURI untuk melaksanakan Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dan Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021;
- Terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA dan saksi FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPR Papua Barat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat DPR Papua Barat menyiapkan dan menandatangani dokumen yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat dan Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021;
- Terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA dan saksi FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPR Papua Barat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat DPR Papua Barat menyiapkan dan menandatangani dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran dan menyetujui pembayaran 100 % kepada CV. YANSA dan CV. KOMEN BANGUN PAPUA atas Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat dan Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 serta menerima pencairannya meskipun mengetahui pekerjaan tidak dikerjakan;
- Terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA telah menerima fee atas peminjaman CV. YANSA dan CV. KOMEN BANGUN PAPUA dari saksi FRENKY KALLEX MUGURI.
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (1);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 3 ayat (1);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 6, Pasal 1 angka 1, Pasal 20 Ayat (2) huruf d, Pasal 57;
- Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 58;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 121.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE sebesar Rp. 1.113.875.244,00 (satu milyar seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) dan FRENKY KALLEX MUGURI sebesar Rp. 1.714.903.592,00 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.828.778.836,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.112.867.000,00 (tiga milyar seratus dua belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor, Belanja Makan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor dan Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Nomor: PE.03.03/SR-361/PW27/5/2023 tanggal 15 November 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan pada tanggal 1 November 2021, Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan Perubahan APBD, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Nomor DPA: DPPA/A.2/4.02.0.00.0.00.01.0000/001/2021 dimana terhadap anggaran kegiatan pembersihan lahan kantor dan pemeliharaan gedung kantor yang semula dianggarkan dalam DPA Induk tahun 2021 sebesar Rp. 299.738.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) berubah pada DPA perubahan tahun 2021 menjadi Rp. 3.847.560.000,- (tiga milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu), sehingga terdapat penambahan anggaran sebesar Rp. 3.547.824.000,- (tiga milyar lima ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021, JASAT KADARUSMAN selaku Plt. Sekretaris DPR Papua Barat menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris DPR Papua Barat Nomor 900/010/SETWAN/ PB/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:
No.
|
Nama Lengkap
|
Jabatan
|
1.
|
TONY LUTHER ISBA, SH
|
Ketua
|
2.
|
YULIANUS ASMURUF, SE
|
Sekretaris
|
3.
|
MELIANUS J. ROSELY, S.SOS
|
Anggota
|
4.
|
SEPRIANUS BAHAMBA
|
Anggota
|
5.
|
YOSEPHA FAAN
|
Anggota
|
- Bahwa pada tanggal 25 Juni 2021, Gubernur Papua Barat mengangkat saksi FRENKY KALLEX MUGURI sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor SK.821.2-14 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2021, saksi FRENKY KALLEX MUGURI membuat Keputusan Sekretaris DPR Papua Barat Nomor 900/495/SETWAN/PB/VII/2021 tanggal 1 Agustus 2021 tentang Revisi Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021, Sekretaris DPRD Papua Barat (Sdr. Frenky Kallex Muguri) menetapkan/mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021, dengan daftar nama pegawai sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Kedudukan dalam Jabatan
|
Keterangan
|
1.
|
FRENKY KALLEX MUGURI
|
Sekretaris DPRD Papua Barat
|
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
|
pada Sekretariat DPRD Papua Barat
|
2.
|
MEZAK SRAUN
|
Kabag Keuangan
|
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
|
pada Sekretariat DPRD Papua Barat
|
3.
|
AMANDA KAMBUAYA
|
Kabag Perundang-Undangan
|
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
|
pada Bagian Perundang-Undangan
|
4.
|
MARTHEN KOCU
|
Kabag Umum
|
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
|
pada Bagian Umum
|
5.
|
YVONNE E. D. MALOALI
|
Kasubbag Verifikasi & Pertanggungjawaban
|
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
|
pada Bagian Keuangan
|
6.
|
M. NASER OMBAER
|
Kasubbag Layanan Aspirasi
|
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
|
pada Bagian Persidangan
|
7.
|
SALLY MARYOLINE RIRIHENA
|
Staf pada Bagian Keuangan
|
Bendahara Pembantu
|
pada Bagian Keuangan
|
8.
|
RULY RICKSON WALA
|
Staf pada Bagian Persidangan
|
Bendahara Pembantu
|
pada Bagian Persidangan
|
9.
|
IRFAN R. BIAN
|
Staf pada Bagian Perundang-Undangan
|
Bendahara Pembantu
|
pada Bagian Perundang-Undangan
|
10.
|
YULIANA RUMBRUREN
|
Staf pada Bagian Umum
|
Bendahara Pembantu
|
pada Bagian Umum
|
- Bahwa atas penambahan anggaran pada Sekretariat DPR Papua Barat, selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di Hotel Swissbell Manokwari, saksi FRENKY KALLEX MUGURI memerintahkan saksi FELIX CHRISTOFORUS RUMLUS, S.Si (Operator SIPD) untuk melakukan input Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kedalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan jumlah anggaran perubahan, namun oleh karena pada aplikasi SIPD tidak dapat mengubah harga satuan pada sistem, saksi FRENKY KALLEX MUGURI meminta saksi FELIX CHRISTOFORUS RUMLUS, S.Si agar menyesuaikan volume pekerjaan dengan penambahan anggaran sebesar Rp. 3.547.824.000.00 (tiga milyar lima ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga terdapat kelebihan volume pekerjaan, yaitu:
- Pada Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Papua Barat spesifikasi: Gedung Bertingkat dengan anggaran sebesar Rp. 1.235.560.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) terdapat penambahan volume pekerjaan dari semula (DIPA Induk) 373 M2 menjadi 1.955 M2 pada anggaran pergeseran/perubahan, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya penambahan pagu anggaran yang semulanya Rp. 235.736.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) menjadi Rp.1.235.560.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan harga satuannya tetap, sehingga terjadi penambahan angka volume, padahal pada tahun 2021 tidak ada perubahan volume/luasan gedung kantor;
- Pada Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Papua Barat spesifikasi: Halaman Gedung/Bangunan Kantor dengan anggaran sebesar Rp. 1.198.368.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) terdapat penambahan volume pekerjaan dari semula (DIPA Induk) 2.000 M2 menjadi 37.449 M2 pada anggaran pergeseran/perubahan hal tersebut terjadi dikarenakan adanya penambahan pagu anggaran yang semulanya Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) menjadi Rp. 1.198.368.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sedangkan harga satuannya tetap sehingga terjadi penambahan angka volume, padahal pada tahun 2021 tidak ada perubahan atas volume/luasan halaman kantor.
- Bahwa untuk menghindari tender/lelang pada Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Papua Barat spesifikasi: Gedung Bertingkat dengan anggaran sebesar Rp. 1.235.560.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi FRENKY KALLEX MUGURI membuatnya menjadi 2 (dua) kontrak, yang penyedianya langsung ditunjuk oleh saksi FRENKY KALLEX MUGURI yaitu:
-
-
- Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dikerjakan oleh CV. YANSA; dan
- Pembersihan Lahan Kantor Baru (Andai) yang dikerjakan oleh CV. KOMEN BANGUN PAPUA.
- Bahwa untuk menghindari tender/lelang pada Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Papua Barat spesifikasi: Halaman Gedung/Bangunan Kantor dengan anggaran sebesar Rp. 1.198.368.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi FRENKY KALLEX MUGURI membuatnya menjadi 2 (dua) kontrak, yang penyedianya langsung ditunjuk oleh saksi FRENKY KALLEX MUGURI yaitu:
-
-
-
-
-
- Pemeliharaan Halaman Kantor yang dikerjakan oleh CV. KOMEN BANGUN PAPUA; dan
- Pemeliharaan Halaman Kantor yang dikerjakan oleh CV. YANSA
dimana terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer di CV. YANSA dan CV. KOMEN BANGUN PAPUA;
- Bahwa sekira pertengahan bulan November 2021, saksi FRENKY KALLEX MUGURI menghubungi terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE menanyakan kepada terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE apakah terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE mempunyai bendera perusahaan yang bisa dipinjam untuk melaksanakan pekerjaan di Sekretariat DPR Papua Barat dan terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE menjawab ada 2 (dua) perusahaan yang bisa dipinjam untuk melaksanakan pekerjaan di Sekretariat DPR Papua Barat. Selanjutnya terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE menanyakan kepada saksi FRENKY KALLEX MUGURI akan memakai bendera perusahaan yang mana dan dijawab oleh saksi FRENKY KALLEX MUGURI akan memakai dua-duanya;
Selanjutnya terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE menyiapkan profil 2 (dua) perusahaan sebagaimana yang diminta oleh saksi FRENKY KALLEX MUGURI, yaitu CV. YANSA dan CV. KOMEN BANGUN PAPUA. Saksi FRENKY KALLEX MUGURI kemudian mengambil profil 2 (dua) perusahaan tersebut di rumah terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE;
Berselang 3 (tiga) hari kemudian, saksi FRENKY KALLEX MUGURI menelepon terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE menanyakan apakah terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE mempunyai kenalan perusahaan konsultan untuk membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB). Untuk memenuhi maksud dari saksi FRENKY KALLEX MUGURI, terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selanjutnya mencari perusahaan konsultan yang dimaksud, namun tidak ada yang mau dengan alasan tidak tahu item pekerjaannya, lokasi pekerjaan dan waktu pekerjaan sudah mendekati akhir tahun;
Oleh karena tidak ada perusahaan konsultan yang mau untuk membuat RAB, saksi FRENKY KALLEX MUGURI lalu meminta contoh RAB pekerjaan fisik pembersihan lokasi dan pemeliharaan halaman kepada terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE. Terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selanjutnya menghubungi temannya yang ada di Teluk Bintuni meminta file RAB dalam bentuk Excel dan oleh temannya diberikan;
Setelah terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE mendapatkan contoh RAB pekerjaan fisik pembersihan lokasi dan pemeliharaan halaman, terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE kemudian menghubungi saksi FRENKY KALLEX MUGURI, yang selanjutnya saksi FRENKY KALLEX MUGURI datang ke rumah terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE dengan membawa laptopnya yang akan dipergunakan untuk menyesuaikan contoh RAB tersebut dengan paket Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor dan Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor;
- Bahwa untuk membuat 4 (empat) kontrak pekerjaan tersebut, saksi FRENKY KALLEX MUGURI meminta saksi FEINY SOFIA NAYOAN (mantan staf saksi FRENKY KALLEX MUGURI di Biro Perlengkapan Provinsi Papua Barat yang juga merupakan istri dari saksi SADRAK BUKA) untuk membuatkannya berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diberikan oleh saksi FRENKY KALLEX MUGURI.
- Bahwa saksi FEINY SOFIA NAYOAN selanjutnya membuat dokumen sebagai berikut:
- Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor, Penyedia CV. YANSA, berupa:
- Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/625.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 04 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 502.925.000,00 (lima ratus dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Surat Nomor: 027/625.c/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 01 November 2021;
- Surat Nomor: 013/Y/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 03 November 2021;
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/625.c/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor Pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 November 2021;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/625.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 04 November 2021;
- Surat Nomor: 014/Y/XII/2021 Perihal: Permohonan Pembayaran, tanggal 01 Desember 2021;
- Kwitansi sebesar Rp.502.925.000,- tanggal 01 Desember 2021;
- Faktur Nomor: 015/Y/XII/2021 tanggal 01 Desember 2021;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/625/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 01 Desember 2021;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 016/Y/XI/2021 tanggal 01 Desember 2021;
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/625.c/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021;
- Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/625.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 06 Desember 2021;
- Rencana Anggaran Belanja (RAB) Belanja Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp.502.925.000,-.
- Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor, Penyedia CV. KOMEN BANGUN PAPUA, berupa:
- Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/628.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 05 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 910.707.000,00 (Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
- Surat Nomor: 027/628.c/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 02 November 2021;
- Surat Nomor: 012/KBP/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 04 November 2021;
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/628.c/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor Pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 05 November 2021;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/628.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 05 November 2021;
- Surat Nomor: 013/KBP/XII/2021 Perihal: Permohonan Pembayaran, tanggal 02 Desember 2021;
- Kwitansi sebesar Rp. 910.707.000,00 (Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 02 Desember 2021;
- Faktur Nomor: 014/KBP/XII/2021 tanggal 02 Desember 2021;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/628.c/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 08 Desember 2021;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 015/KBP/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021;
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/628.c/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021;
- Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/628.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 08 Desember 2021;
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Belanja Pemeliharaan Halaman Kantor sebesar Rp. 910.707.000,00 (Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
- Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor, Penyedia CV. YANSA, berupa:
- Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/635.g/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 08 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Surat Nomor: 027/635.g/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 06 November 2021;
- Surat Nomor: 017/Y/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 07 November 2021;
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/635.g/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 08 November 2021;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/635.g/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 08 November 2021;
- Surat Nomor: 018/Y/XII/2021 Perihal: Permohonan Pembayaran, tanggal 07 Desember 2021;
- Kwitansi sebesar Rp. 718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanggal 07 Desember 2021;
- Faktur Nomor: 019/Y/XII/2021 tanggal 07 Desember 2021;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/635.g/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 07 Desember 2021;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 020/Y/XII/2021 tanggal 07 Desember 2021;
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/635.g/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/635.g/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- Rencana Anggaran Belanja (RAB) Belanja Pemeliharaan Halaman Kantor sebesar Rp. 718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
- Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor, Penyedia CV. KOMEN BANGUN PAPUA, berupa:
- Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/650.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 09 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 415.384.000,00 (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Surat Nomor: 027/650.c/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 08 November 2021;
- Surat Nomor: 016/KBP/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 09 November 2021;
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/650.c/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 10 November 2021;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/650.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 10 November 2021;
- Surat Nomor: 017/KBP/XII/2021 Perihal: Permohonan Pembayaran, tanggal 07 Desember 2021;
- Kwitansi sebesar Rp. 415.384.000,00 (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanggal 07 Desember 2021;
- Faktur Nomor: 018/KBP/XII/2021 tanggal 07 Desember 2021;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/650.c/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 16 Desember 2021;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 019/KBP/XI/2021 tanggal 16 Desember 2021;
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/710.e/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021;
- Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/650.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 16 Desember 2021;
- Rencana Anggaran Belanja (RAB) Belanja Pemeliharaan Halaman Kantor sebesar Rp. 415.384.000,00 (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa sekira 1 (satu) minggu kemudian, 4 (empat) set dokumen yang dibuat saksi FEINY SOFIA NAYOAN tersebut telah ada di rumah terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE, yaitu:
- Paket Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor dengan Penyedia CV. KOMEN BANGUN PAPUA dan CV. YANSA;
- Paket Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dengan Penyedia CV. KOMEN BANGUN PAPUA dan CV. YANSA.
Selanjutnya terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE menandatangani 4 (empat) set dokumen tersebut, yaitu untuk pekerjaan yang penyedianya CV. KOMEN BANGUN PAPUA, terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE menandatangani pada bagian nama YANCE YUSTUS MARA selaku Direktur CV. KOMEN BANGUN PAPUA, sedangkan untuk pekerjaan yang penyedianya CV. YANSA, terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE menandatangani pada bagian nama saksi SULA RUMBRUREN selaku Direktur CV. YANSA. Setelah 4 (empat) set dokumen itu ditandatangani oleh terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE, dokumen diambil oleh orang suruhan saksi FRENKY KALLEX MUGURI;
- Bahwa setelah 4 (empat) set dokumen pekerjaan ada pada saksi FRENKY KALLEX MUGURI, selanjutnya saksi FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris DPR Papua Barat menandatangani Surat Pesanan, Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) dan Surat Perintah Kerja untuk masing-masing pekerjaan tersebut;
- Bahwa pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam 4 (empat) set dokumen pada kenyataannya tidak dikerjakan oleh CV. YANSA dan CV. KOMEN BANGUN PAPUA. Namun demikian, saksi FRENKY KALLEX MUGURI tetap melakukan proses pencairan dana pekerjaan tersebut dengan meminta saksi YULIANUS ASMURUF, saksi MELIANUS J ROSELY dan saksi SEPREANUS BAHAMBA selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pihak Penyedia Barang untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, sebagai berikut:
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/625/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 1 Desember 2021 Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor (CV. YANSA);
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/628.c/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021 Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor (CV. KOMEN BANGUN PAPUA);
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/635.g/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 7 Desember 2021 Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor (CV. YANSA);
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/650.c/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 16 Desember 2021 Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor (CV. KOMEN BANGUN PAPUA);
Saksi FRENKY KALLEX MUGURI juga turut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut selaku Sekretaris DPR Papua Barat;
- Bahwa saksi YULIANUS ASMURUF, saksi MELIANUS J ROSELY dan saksi SEPREANUS BAHAMBA pada awalnya keberatan menandatangani dokumen tersebut karena pekerjaannya tidak ada dan mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan tersebut namun saksi FRENKY KALLEX MUGURI memaksa dengan mengatakan tenggat waktu pengajuan pembayaran hampir habis dan harus segera diajukan permohonan pembayarannya. Karena saksi FRENKY KALLEX MUGURI merupakan atasan dari saksi YULIANUS ASMURUF, saksi MELIANUS J ROSELY dan saksi SEPREANUS BAHAMBA, pada akhirnya saksi YULIANUS ASMURUF, saksi MELIANUS J ROSELY dan saksi SEPREANUS BAHAMBA terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut;
- Bahwa setelah 4 (empat) Berita Acara Pemeriksaan Barang ditandatangani, selanjutnya saksi FRENKY KALLEX MUGURI melalui saksi MELIANUS J ROSELY meminta saksi MARTHEN KOCU selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat DPR Papua Barat untuk menandatangani dokumen terkait pencairan dana atas 4 (empat) pekerjaan tersebut, yaitu:
- Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor (CV. YANSA), berupa:
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 159/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
- Kwitansi tanggal 01 Desember 2021;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 016/Y/XI/2021 tanggal 1 Desember 2021; dan
- Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/708.e/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021.
- Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor (CV. KOMEN BANGUN PAPUA), berupa:
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 143/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
- Kwitansi tanggal 02 Desember 2021;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 015/KBP/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; dan
Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/628.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021.
- Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor (CV. YANSA), berupa:
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 154/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
- Kwitansi tanggal 07 Desember 2021;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 20/Y/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021; dan
Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/635.g/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021.
- Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor (CV. KOMEN BANGUN PAPUA), berupa:
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 167/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
- Kwitansi tanggal 07 Desember 2021;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 29/KBP/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021; dan
Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/650.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Atas permintaan tersebut, saksi MARTHEN KOCU menolak untuk menandatanganinya karena tidak ada pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang ada pada dokumen-dokumen pekerjaan yang dimintakan tandatangannya kepada saksi MARTHEN KOCU.
Karena saksi MARTHEN KOCU menolak untuk menandatangani dokumen pekerjaan, sekitar 2 (dua) hari kemudian, saksi FRENKY KALLEX MUGURI memanggil saksi MARTHEN KOCU ke ruang kerja saksi FRENKY KALLEX MUGURI. Pada saat itu, Saksi FRENKY KALLEX MUGURI meminta saksi MARTHEN KOCU untuk menandatangani dokumen pekerjaan yang sebelumnya ditolak ditandatangani saksi MARTHEN KOCU namun saksi MARTHEN KOCU tetap menolaknya dan mempersilahkan saksi FRENKY KALLEX MUGURI untuk menandatangani dokumen pekerjaan dengan dibuatkan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang pada pokoknya saksi FRENKY KALLEX MUGURI menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran formal maupun material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti yang menjadi dasar segala pengeluaran oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang menerima pembayaran. Selanjutnya saksi FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris DPR Papua Barat menandatangani Kwitansi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPR Papua Barat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran untuk masing-masing pekerjaan;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2021 dan tanggal 15 Desember 2021, saksi FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris DPR Papua Barat memberikan disposisi melalui Lembar Disposisi kepada saksi MARTHEN KOCU (Kabag Umum pada Sekretariat DPR Papua Barat) dan saksi MARCIA ELISABETH TALISMAN (Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPR Papua Barat) yang pada pokoknya berisi untuk memproses pembayaran 4 (empat) pekerjaan. Menindaklanjuti disposisi dari saksi FRENKY KALLEX MUGURI, saksi MARTHEN KOCU kemudian menerbitkan Memo yang ditujukan kepada Kasub. Bag. Perbendaharaan (saksi YOSMINA WALIKI) dan Bendahara Pengeluaran (saksi MARCIA ELISABETH TALISMAN), yang pada pokoknya berisi agar pembayaran 4 (empat) pekerjaan yang diajukan dapat diproses;
- Bahwa atas disposisi dari saksi FRENKY KALLEX MUGURI dan saksi MARTHEN KOCU, saksi MARCIA ELISABETH TALISMAN selanjutnya meminta saksi ANIKE WAY selaku operator Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) pada Sekretariat DPR Papua Barat untuk melakukan input data, yaitu:
- Nomor Kontrak;
- Tanggal Kontrak;
- Nama Penyedia;
- Nilai Kontrak;
- Nama PPTK;
- KPA Penanggungjawab Kegiatan.
- Bahwa saksi YOSMINA WALIKI yang sebelumnya telah menerima dokumen 4 (empat) pekerjaan dari saksi MARTHEN KOCU kemudian melakukan pengecekan ketersediaan anggarannya di SIMDA. Setelah mengetahui anggaran tersedia, saksi YOSMINA WALIKI kemudian menyerahkan 4 (empat) dokumen pekerjaan kepada saksi MARCIA ELISABETH TALISMAN untuk diterbitkan SPP-LS dan Surat Perintah Membayar (SPM), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Uraian Dokumen
|
Tanggal Dokumen
|
Nama Penyedia
|
Nilai (Rp)
|
A.
|
SPP
|
|
|
|
1.
|
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 159/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Pemeliharaan Halaman Kantor
|
15 Desember 2021
|
CV Yansa
|
502.925.000,00
|
2.
|
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 154/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor
|
15 Desember 2021
|
CV Yansa
|
718.984.000,00
|
3.
|
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 143/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor
|
15 Desember 2021
|
CV Komen Bangun Papua
|
910.707.000,00
|
4.
|
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 167/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor
|
15 Desember 2021
|
CV Komen Bangun Papua
|
415.384.000,00
|
Jumlah
|
2.548.000.000,00
|
B.
|
SPM
|
|
|
|
1.
|
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 159/SPM-LS/SETWAN-PB/2021
|
15 Desember 2021
|
CV Yansa
|
502.925.000,00
|
2.
|
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 154/SPM-LS/SETWAN-PB/2021
|
15 Desember 2021
|
CV Yansa
|
718.984.000,00
|
3.
|
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 143/SPM-LS/SETWAN-PB/2021
|
15 Desember 2021
|
CV Komen Bangun Papua
|
910.707.000,00
|
4.
|
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 167/SPM-LS/SETWAN-PB/2021
|
15 Desember 2021
|
CV Komen Bangun Papua
|
415.384.000,00
|
Jumlah
|
2.548.000.000,00
|
- Bahwa tanggal 28 Desember 2021, DIRSIA NATALIA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9434/SP2D-LS/SETWAN-PB/2021 tanggal 28 Desember 2021 senilai Rp. 718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) atas Belanja Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 untuk pembayaran kepada CV YANSA, dimana pada tanggal 30 Desember 2021, pembayaran kontrak pekerjaan tersebut masuk ke rekening CV YANSA sebesar Rp. 640.549.383,00 (enam ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) atau nilai kontrak sebesar Rp.718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.78.434.617,00 tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah) dan pada tanggal 5 Januari 2022
- Bahwa tanggal 30 Desember 2021, DIRSIA NATALIA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9780/SP2D-LS/SETWAN-PB/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 502.925.000,00 (lima ratus dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) atas Belanja Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 untuk pembayaran kepada CV YANSA, dimana pada tanggal 30 Desember 2021, pembayaran kontrak pekerjaan tersebut masuk ke rekening CV YANSA sebesar Rp. 450.346.478,00 (empat ratus lima puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau nilai kontrak sebesar Rp. 502.925.000,00 (lima ratus dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.52.578.522,00 (lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
- Bahwa tanggal 30 Desember 2021, DIRSIA NATALIA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9826/SP2D-LS/SETWAN-PB/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 910.707.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) atas Belanja Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 untuk pembayaran kepada CV KOMEN BANGUN PAPUA, dimana pada tanggal 09 Maret 2022, pembayaran kontrak pekerjaan tersebut masuk ke rekening CV KOMEN BANGUN PAPUA sebesar Rp. 811.357.146,00 (delapan ratus sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh enam rupiah) atau nilai kontrak sebesar Rp. 910.707.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp. 99.349.854,00 sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat rupiah);
- Bahwa tanggal 30 Desember 2021, DIRSIA NATALIA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9781/SP2D-LS/SETWAN-PB/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 415.384.000,00 (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) atas Belanja Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor pada Sekretariat DPRD Papua Barat Tahun Anggaran 2021 untuk pembayaran kepada CV KOMEN BANGUN PAPUA, dimana pada tanggal 04 Januari 2022, pembayaran kontrak pekerjaan tersebut masuk ke rekening CV KOMEN BANGUN PAPUA sebesar Rp. 370.069.383,00 (tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) atau nilai kontrak sebesar Rp. 415.384.000,00 (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp. 45.314.000,00 (empat puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya antara kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan CV KOMEN BANGUN PAPUA melakukan transfer ke rekening pribadi saksi FRENKY KALLEX MUGURI di Bank Mandiri nomor rekening 1540005935402 sebesar Rp. 347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan uang pekerjaan yang telah dicairkan ke rekening CV. YANSA dan CV KOMEN BANGUN PAPUA;
- Bahwa selanjutnya antara kurun waktu Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan Juni 2022 terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE melakukan transfer ke rekening pribadi saksi FRENKY KALLEX MUGURI di Bank Mandiri nomor rekening 1540005935402 sebesar total Rp. 347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Transfer dari rekening CV. YANSA/ CV. KOMEN BANGUN PAPUA ke rekening saksi FRENKY KALLEX MUGURI
TANGGAL
|
JUMLAH (Rp)
|
SUMBER
|
KETERANGAN
|
31 Jan 2022
|
12.000.000,-
|
CV. Yansa
|
Transfer ke rekening Bank Mandiri 1540005935402 atas nama FRENKY KALLEX MUGURI
|
11 Maret 2022
|
50.000.000,-
|
CV. Komen Bangun Papua
|
11 Maret 2022
|
50.000.000,-
|
CV. Komen Bangun Papua
|
TOTAL
|
112.000.000,-
|
|
|
- Transfer dari rekening terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE ke rekening saksi FRENKY KALLEX MUGURI
TANGGAL
|
JUMLAH (Rp)
|
SUMBER
|
KETERANGAN
|
21 Jan 2022
|
50.000.000,-
|
Rek. Bank Mandiri 1600002586895 atas nama ANDARIAS RANTEALLO LANDE
|
Transfer ke rekening Bank Mandiri 1540005935402 atas nama FRENKY KALLEX MUGURI
|
03 Maret 2022
|
100.000.000,-
|
27 April 2022
|
50.000.000,-
|
27 April 2022
|
15.000.000,-
|
10 Juni 2022
|
20.000.000,-
|
TOTAL
|
235.000.000,-
|
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA bersama-sama dengan saksi FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat DPR Papua Barat bertentangan dengan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan:
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 18 ayat (3), yang menyebutkan:
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Pasal 21 ayat (1), yang menyebutkan:
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.”
- Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan:
“Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121:
- PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
- Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 6, yang menyebutkan:
“Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
- Efisien;
- Efektif;
- Transparansi;
- Terbuka;
- Bersaing;
- Adil dan
- Akuntabel.
- Pasal 1 angka 1: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
- Pasal 20 Ayat (2) huruf d: dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/ Seleksi.
- Pasal 57:
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
- PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
- PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
- Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17, yang menyebutkan:
“ (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
- Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 57, yang menyebutkan:
“(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.”
- Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 58, yang menyebutkan:
“(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA/ KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.”
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 121, yang menyebutkan:
“(1) PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
(3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.”
- Bahwa perbuatan terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA bersama-sama dengan saksi FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat DPR Papua Barat (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah memperkaya terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE sebesar Rp. 1.113.875.244,00 (satu milyar seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) dan saksi FRENKY KALLEX MUGURI sebesar Rp. 1.714.903.592,00 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Bahwa untuk Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor yang dilaksanakan oleh CV Komen Bangun Papua sesuai SPK nomor 027/628.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 5 November 2021 dengan nilai pekerjaan Rp. 910.707.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dengan nomor 14.A/LHP/XIX.MAN/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan terdapat temuan hasil pemeriksaan berupa kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 187.983.950,00 (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lim apuluh rupiah) yang telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 3 Juni 2022 melalui Bank Papua Kantor Cabang Sanggeng oleh ROLIN MAKAMAR;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA bersama-sama dengan saksi FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat DPR Papua Barat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.828.778.836,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.112.867.331,00 (tiga milyar seratus dua belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor, Belanja Makan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor dan Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Nomor: PE.03.03/SR-361/PW27/5/2023 tanggal 15 November 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
a.
|
Dana yang cair dan diterima oleh seluruh penyedia sesuai dengan SP2D
|
3.487.132.000,00
|
b.
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|