Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PHI/2014/PN Mnk JUMRIA ANTAHARI, DKK Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/PHI/2014/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMRIA ANTAHARI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salim H. Nur, SHJUMRIA ANTAHARI, DKK
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menetapakan dan menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 adalah tidak beralasan sehingga batal demi hukum
  3. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para Penggugat dan Tergugat tidak sah sehingga harus batal demi hukum
  4. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat selama tidak dipekerjakan sejak Januari 2013 sampai dengan putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  6. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2013 kepada para Penggugat sebesar Rp. 4.385.000 (empat juta tiga ratus delapan puluhn lima ribu rupiah)dengan perincian (1) Djumria Antahari Rp. 1.451.6000,- (2) Suwarto Rp. 1.461.600,- (3) Samuel Parly Nankeula Rp. 1.452.000,-
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima secara tunai dan sekaligus : a. DJUMRIA ANTAHARI sebesar Rp. 35.767.245,- (b) SUWARTO sebesar Rp. 38.193.070,- (c) SAMUEL PARLY NENKEULA Rp.32.423.160,-
  8. Mebebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya