Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2023/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
MAX RINNO AYOMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-194/R.2.10/Eku.2/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAX RINNO AYOMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Logo Kejari 1 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

Jl. Pahlawan, Manokwari 98312, e-mail: kejati.papuabarat@gmail.com

                                                                                                             

“DEMI KEBENARAN DAN KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                  P-29

 

 

 

                               SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA. : PDM-4 /MKW/02/2023

 

a.   Identitas Terdakwa           :

             Nama lengkap                                 :     MAX RINNO AYOMI

            Tempat lahir                                    :     Manokwari

            Umur / tanggal lahir                         :     34 tahun / 25 Maret 1988

            Jenis kelamin                                  :     Laki - laki

            Kebangsaan /

            Kewarganegaraan                           :     Indonesia

            Tempat tinggal                                :     Jalan Trikora Rendani, RT001/RW002, Desa Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

NIK                                                   :     9202122503880002

            A g a m a                                         :     Kristen

            Pekerjaan                                        :     Wiraswasta

            Pendidikan                                      :     SMA (Tamat)

 

b.    Penahanan :

      1.   Penyidik                              : -

      2.   Perpanjangan

             Penahanan                         : -

                         3.   Jaksa Penuntut Umum      : Rutan, 27 Januari 2023 s/d 15 Februari 2023

 

  1. Dakwaan :

-----Bahwa terdakwa MAX RINNO AYOMI pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022 sekitar pukul 12:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022, bertempat Jalan Toba Sanggeng tepatnya didepan gereja pantekosta logos, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Di Subsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 10:00 WIT terdakwa MAX RINNO AYOMI menuju ke Pasar Ikan dan melihat SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan) Sanggeng menjual Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah. Dan saat itu terdakwa menanyakan ke Saksi Andreas Kafiar dimana diketahui sebagai Pegawai SPBUN Sanggeng, dengan berkata “Kawan bisa beli solar kah”, kemudian Saksi Andreas Kafiar menjawab “bisa tapi ambilnya hari jum’at” sehingga pada saat itu terdakwa memberikan uang Rp. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus rupiah) ke Saksi Andreas Kafiar untuk pembelian sejumlah 5 (lima) drum atau 1.000 (seribu) Liter atau 1 (satu) Ton Bakar Minyak jenis Bio Solar.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022 terdakwa lalu menuju  ke SPBUN sanggeng dengan menggunakan Mobil Pick Up berwarna hitam Nomor Polisi PB 8018 ML dan memarkir mobil didepan pagar lalu menurunkan  drum ke SPBUN, setelah itu terdakwa lalu membawa mobil ke pasar ikan untuk diparkir sambil menunggu pengisian bio solar didrum yang terdakwa bawa, sekitar 1 (satu) jam menunggu dan terdakwa merasa drum yang dibawa tadi sudah terisi penuh dengan bio solar lalu terdakwa kembali membawa mobil ke SPBUN sanggeng dan mengambil drum yang sudah diisi bio solar tersebut sebanyak 5 (lima) drum berwarna biru yang diketahui milik terdakwa sendiri dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) Liter atau 1 (satu) Ton, setelah itu terdakwa lalu membawa mobil dengan muatan bio solar tersebut dengan maksud untuk dibawa dan dijual ke SP 3 untuk kegiatan proyek pembuatan talud dengan mengajak rekannya yaitu saksi Rival Melvin Rumaseb Alias Rival
  • Bahwa dalam perjalanan tepatnya di jalan Toba Sanggeng Manokwari depan gereja Pantekosta Logos Manokwari terdakwa dihentikan oleh aparat Kepolisian yang sudah memperoleh informasi sebelumnya, lalu membawa terdakwa bersama dengan barang buktinya untuk diproses, yang mana diketahui Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang diangkut terdakwa diperoleh dari SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan) Sanggeng yang peruntukannya untuk konsumen nelayan yang disubsidi oleh Pemerintah dan terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis bio solar tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan atau niaga dari pemerintah.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi -  -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

      Manokwari 07 Februari 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

M.IHSAN HUSNI, SH

 JAKSA MADYA NIP. 19730329 200012 1 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya