| Dakwaan |
D A K W A A N :
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW, bersama-sama dengan saksi MOCH. FADLY RIANSYAH (Terdakwa lain dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Jasa pengiriman Lion Parcel, jalan Trikora Wosi Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- --------- Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2025 saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah) saat berada di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Provinsi Papua Barat, menghubungi saudara terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW melalui handphonenya dan mengatakan kepada terdakwa untuk memesankan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic kecil narkotika golongan I jenis sabu dari temannya yang bernama saudara CARLY (DPO), kemudian saksi MOCH. FALDY RIANSYAH langsung mengirimkan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BCA milik saudara terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW.
- --------- Bahwa sekitar tanggal 1 Juni 2025 terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW menghubungi saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah) dan mengatakan kalau barang narkotika golongan I jenis sabu yang saksi pesan tersebut sudah sampai di Manokwari dan saksi langsung mengambilnya sendiri di kantor Lion Parcel Kabupaten Manokwari di jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari. Setelah itu saksi mengatakan kepada terdakwa "karna saya harus membayar jaminan sepeda motor, tolong yang 1 (satu) bungkus nanti dijual saja.." dan terdakwa mengatakan "ok bang.." kemudian terdakwa menjual 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada kenalannya namun saksi tidak mengetahui siapa orangnya dan sisanya saksi konsumsi sendiri. Selanjutnya sekitar tanggal 18 Juni 2025 saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah) memesan kembali dari saudara terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW sebanyak 5 (lima) bungkus plastic ukuran kecil yang berisikan narkotia golongan I jenis sabu, dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut tiba di Manokwari, saksi sendiri yang datang untuk mengambil barang tersebut di kantor Lion Parcel Manokwari dan barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut saksi konsumsi sendiri.
- --------- Bahwa kemudian sekitar tanggal 14 Juli 2025, saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah) kembali lagi memesan narkotika golongan I jenis sabu tersebut melalui terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW dengan mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 7.500.000,- untuk 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu, namun pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut atas informasi tersebut. Dan kemudian untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap saudara terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW dan menemukan sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disimpan di dalam kardus alat cukur merk Kemei warna gold yang dilapisi plastic pembungkus warna hitam.
- --------- Bahwa pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh petugas Lion Parcel yang bernama saudara saksi KRISTIANUS PANGGAL, dimana barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut, dikirim dari Kabupaten Padang Sumatera Barat dengan tujuan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat oleh saudara CARLY (DPO) kepada penerima saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah) dengan nomor resi : 11LP1752395206994, dan pada saat itu yang mengambil barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW sendiri. Selanjutnya Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan interogasi terhadap diri terdakwa, dan terdakwa mengakuinya dengan mengatakan kepada tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat bahwa benar dirinyalah yang memesan barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari kenalannya yang bernama saudara CARLY (DPO) yang saat ini berada Kabupaten Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan untuk kenalannya yang bernama saudara saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- --------- Bahwa harga dari 5 (lima) bungkus plastic kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan dari harga tersebut terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sekali pengiriman, di mana narkotika golongan I jenis sabu tersebut sudah dipesan oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali pemesanan, yaitu pesanan narkotika golongan I jenis sabu yang pertama dan kedua berhasil diambil sendiri oleh saudara saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah), namun pesanan terdakwa yang ketiga sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil, berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada hari, tanggal dan tahun tersebut diatas di jalan Trikora Wosi.
- --------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2025 pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, berdasarkan Nota Dinas Ditresnarkoba Polda Papua Barat Nomor : B/ND-73/VII/Res.4.2/2025Ditresnarkoba telah dilakukan pengambilan sampel Kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamine, Methamphetamine, THC, Morfin dan Benzodiazepine) dalam Urine secara Kualitatif atas diri terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SK/27/VII/2025/RUMKIT tanggal 19 Juli 2025, diketahui hasilnya bahwa terdakwa Negatif tidak menggunakan Narkitika jenis sabu atau Cocain, Amphetamine, Methamphetamine, THC, Morfin dan Benzodiazepine.
- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari; 1 (satu) buah dus alat cukur merk kemei warna gold; 1 (satu) set alat cukur merk kemei; 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang; 1 (satu) helai tisu warna putih; 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam ukuran kecil; 1 (satu) buah plastik bungkusan paket warna hitam terdapat stiker resi pengiriman Lion Parcel dengan nomor 11LP1752395206994 nama pengirim CARLY dan nama penerima MUHAMMAD FADLY; 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 plus warna hijau; dan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 0821 53629 177. Bahwa kesemua barang bukti yang telah disita tersebut, telah pula ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 349/Pid.B.Sita/2025/PN Mnk tanggal 31 Juli 2025.
- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa : 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,90 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 1,00 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,92 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,97 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,88 gram.
sehingga total berat bersihnya seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram.
- --------- Bahwa Bahwa bertdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0047.K/NAPPZA/2025 tanggal 22 Juli 2025, terhadap Barang bukti kemasan dan jumlah sampel yang diterima Badan POM Manokwari berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu, secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Benar Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 0,1588 gram dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
- --------- Bahwa terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram.
--------- Perbuatan terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana ------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW, bersama-sama dengan saksi MOCH. FADLY RIANSYAH (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Jasa pengiriman Lion Parcel, jalan Trikora Wosi Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Dengan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Berupa Shabu”, sebanyak 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- --------- Bahwa awalnya sekitar tanggal 14 Juli 2025, saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah) memesan narkotika golongan I jenis sabu melalui terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW dengan mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 7.500.000,- untuk 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu, namun pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut atas informasi tersebut. Selanjutnya Dan kemudian untuk menindak lanjuti informasi tersebut, melakukan penangkapan terhadap saudara terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW dan menemukan sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disimpan di dalam kardus alat cukur merk Kemei warna gold yang dilapisi plastic pembungkus warna hitam.
- --------- Bahwa pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh petugas Lion Parcel yang bernama saudara saksi KRISTIANUS PANGGAL, dimana barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut, dikirim dari Kabupaten Padang Sumatera Barat dengan tujuan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat oleh saudara CARLY (DPO) kepada penerima saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah) dengan nomor resi : 11LP1752395206994, dan pada saat itu yang mengambil barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW sendiri. Selanjutnya Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan interogasi terhadap diri terdakwa, dan terdakwa mengakuinya dengan mengatakan kepada tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat bahwa benar dirinyalah yang memesan barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari kenalannya yang bernama saudara CARLY (DPO) yang saat ini berada Kabupaten Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan untuk kenalannya yang bernama saudara saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- --------- Bahwa harga dari 5 (lima) bungkus plastic kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan dari harga tersebut terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sekali pengiriman, di mana narkotika golongan I jenis sabu tersebut sudah dipesan oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali pemesanan, yaitu pesanan narkotika golongan I jenis sabu yang pertama dan kedua berhasil diambil sendiri oleh saudara saksi MOCH. FALDY RIANSYAH (terdakwa lain dalam perkara terpisah), namun pesanan terdakwa yang ketiga sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil, berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada hari, tanggal dan tahun tersebut diatas di jalan Trikora Wosi.
- --------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2025 pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, berdasarkan Nota Dinas Ditresnarkoba Polda Papua Barat Nomor : B/ND-73/VII/Res.4.2/2025Ditresnarkoba telah dilakukan pengambilan sampel Kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamine, Methamphetamine, THC, Morfin dan Benzodiazepine) dalam Urine secara Kualitatif atas diri terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SK/27/VII/2025/RUMKIT tanggal 19 Juli 2025, diketahui hasilnya bahwa terdakwa Negatif tidak menggunakan Narkitika jenis sabu atau Cocain, Amphetamine, Methamphetamine, THC, Morfin dan Benzodiazepine.
- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari; 1 (satu) buah dus alat cukur merk kemei warna gold; 1 (satu) set alat cukur merk kemei; 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang; 1 (satu) helai tisu warna putih; 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam ukuran kecil; 1 (satu) buah plastik bungkusan paket warna hitam terdapat stiker resi pengiriman Lion Parcel dengan nomor 11LP1752395206994 nama pengirim CARLY dan nama penerima MUHAMMAD FADLY; 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 plus warna hijau; dan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 0821 53629 177. Bahwa kesemua barang bukti yang telah disita tersebut, telah pula ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 349/Pid.B.Sita/2025/PN Mnk tanggal 31 Juli 2025.
- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa : 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,90 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 1,00 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,92 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,97 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,88 gram.
sehingga total berat bersihnya adalah seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram.
- --------- Bahwa Bahwa bertdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0047.K/NAPPZA/2025 tanggal 22 Juli 2025, terhadap Barang bukti kemasan dan jumlah sampel yang diterima Badan POM Manokwari berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu, secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Benar Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 0,1588 gram dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
- --------- Bahwa terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram.
--------- Perbuatan terdakwa BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 1 a KUHP 2023 jo Pasal VII Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana.------------- |