Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
3.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
MELKY HANDOKO RUMADAS Alias ANDOI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 176/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2536 /R.2.10/Eoh.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
3ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKY HANDOKO RUMADAS Alias ANDOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa MELKY HANDOKO RUMADAS Alias ANDOI bersama-sama dengan Saksi WEST ADE MOFU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 bulan November tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di depan SMP Negeri 2 Manokwari, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa membonceng Saksi WEST ADE MOFU (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan motor, lalu singgah di penjual jagung yang berada di depan SMP Negeri 2 Manokwari, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WEST ADE MOFU melakukan pemerasan dengan cara meminta uang kepada penjual jagung dengan memaksa dan menggunakan suara yang keras, lalu penjual jagung tersebut memberikan Terdakwa dan Saksi WEST ADE MOFU sejumlah uang, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi WEST ADE MOFU meminta uang lagi ke penjual bakpau, penjual pentol, dan penjual kripik kentang. Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi WEST ADE MOFU meminta-minta uang secara paksa kepada para penjual makanan di depan SMP Negeri 2 Manokwari sambil menaiki sepeda motor.
  • Bahwa Terdakwa yang awalnya meminta uang secara paksa kepada penjual makanan di depan SMP Negeri 2 Manokwari, selanjutnya Saksi WEST ADE MOFU yang dibonceng oleh Terdakwa meminta sembari memegang pisau kecil yang disisipkan di pinggang Saksi WEST ADE MOFU kemudian mengancam para penjual untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dan ANDOI, sehingga pada saat itu para penjual ketakutan dan memberikan sejumlah uangnya kepada Terdakwa dan Saksi WEST ADE MOFU, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi WEST ADE MOFU menghampiri Saksi Korban THEO di tempat Saksi Korban THEO jualan pulsa, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban THEO “Ko Kasih Seratus Dulu, Masa Yang Di Belakang-Belakang Kasih Uang Dua Puluh Ribu, Masa Ko Tidak Kasih Sa Uang?” lalu Saksi Korban THEO menjawab “Trada Ini Uang Kantor Ka” kemudian Terdakwa turun dari motor dan berjalan ke pintu samping mobil Saksi Korban THEO hingga Terdakwa berhasil melihat uang yang berada di dalam mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukan tanganya ke dalam mobil melalui pintu mobil akan tetapi Saksi Korban THEO menahan tangan Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban THEO “Ko Kasih Uang Kemari Nanti Sa Pukul Ko Mati Nanti” kemudian Saksi WEST ADE MOFU menatap Saksi Korban THEO sambil memegang pisau kecil  yang disisipkan di pinggang belakang Saksi WEST ADE MOFU dan mengancam Saksi Korban THEO, akan tetapi pada saat itu secara kebetulan ada pembeli datang lalu membeli kartu ke Saksi Korban THEO, setelahnya Saksi WEST ADE MOFU mengatakan kepada pembeli tersebut “Ehh Ko Kasih Uang?” kemudian karena pembeli takut akhirnya memberikan uangnya kepada Terdakwa sebesar Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan pembeli tersebut langsung pergi, kemudian Saksi WEST ADE MOFU lanjut meminta uang lagi ke Saksi Korban THEO dengan mengatakan “Masa Tadi Yang Beli Kartu Di Ko Kasih Sa Uang Dua Puluh Baru Ko Tidak Kasih Uang”, lalu Saksi Korban THEO menjawab “Bah Kaks Ini Uang Kantor Ka”, hingga kemudian Terdakwa dan Saksi WEST ADE MOFU pergi meninggalkan Saksi Korban THEO.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WEST ADE MOFU melakukan pemerasan kepada Saksi Korban Theo dan para penjual makanan  di depan SMP Negeri 2 Manokwari dengan disertai paksaan atau ancaman kekerasan dengan maksud agar sejumlah uang tersebut dimiliki oleh Terdakwa dan Saksi WEST ADE MOFU guna menguntungkan Terdakwa dan Saksi WEST ADE MOFU.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WEST ADE MOFU melakukan pemerasan kepada Saksi Korban Theo dan para penjual makanan  di depan SMP Negeri 2 Manokwari dengan kehendak sendiri Terdakwa dan Saksi WEST ADE MOFU tanpa meminta izin atau meminta persetujuan terlebih dahulu kepada para penjual yang mereka sehingga Terdakwa dan Saksi WEST ADE MOFU tidak memiliki hak atas sejumlah uang milik para penjual makanan  di depan SMP Negeri 2 Manokwari tersebut.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya