| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk | 1.MUHAMAD SETYAWAN, S.H. 2.IMAM RAMDHONI, S.H. |
AHMAD HAMZAH, S.H. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-591/T.1.13/Ft.1/04/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------------ Bahwa ia Terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor: SK. 821.1.2-2509a-03370 tanggal 30 Nopember 1984 tentang Pengangkatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan terdakwa diangkatsebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 445/KEP-3.38/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013,pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015atau sekitar bulan Juli tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Baratatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, “telah dengan sengaja selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Baratyang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya”, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa ia Terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, diangkatsebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 445/KEP-3.38/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013dengan tugas melakukan pembinaan terhadap Staf pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan melakukan pembinaan kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). - Bahwa sekitar bulan Februari Tahun 2015 di Waisai Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat, Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan yang memperoleh Tanah dari Masyarakat Adat Kabupaten Raja Ampat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat guna melakukan pengurusan Sertifikat Tanah yang terletak di Jalan 30 (tiga puluh) samping Gereja Rasuni Indonesia (GRI)Kabupaten Raja Ampat dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja AmpatSaudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon bertemu dengan terdakwaAHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. - Bahwa selanjutnya Saudara Ir. Boedi Sentosaselaku Pemohon menyerahkan Persyaratan-persyaratan yang diminta oleh terdakwaAHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat untuk penerbitan Sertifikat tanah berupa; 1 (satu) lembar Fotocopy Denah Ukuran Tanah keseluruhan Tanah Waisai Raja Ampat dekat Gereja 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Waisai dekat Gereja tanggal 19 Desember 2014 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Waisai dekat Gereja tanggal 20 Januari 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Waisai dekat Gereja tanggal 23 Februari 2015 - Bahwa setelah menyerahkan Persyaratan-persyaratan yang diminta oleh terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, selanjutnya SaudaraIr. Boedi Sentosa selaku Pemohon menanyakan biaya penerbitan sertifikat tanah, namun terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat belum memastikan berapa keseluruhan biaya Penerbitan Sertifikat Tanah. - Bahwa sekitar pada bulan Juni 2015 telah dilakukan pengukuran di lokasi tanah yang dimohonkan sertifikat tanah oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dan hasil pengukuran dituangkan dalam bentuk gambar ukur sementara yaitu luasnya sesuai hasil ukur adalah L = 8,438 M2 (delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terbagi menjadi 3 (tiga) bidang yaitu: Kapling (1) L=2944 M2(dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat meter persegi), Kapling (2) L=2755 M2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh lima meter persegi) dan Kapling (3) L=2739 M2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) - Bahwa pada tanggal 10 Juli 2015 terdakwa selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat menghubungi Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon melalui Short Message Service (SMS)yang pada pokoknya berisi bahwa untuk biaya 3 (tiga) bidang Tanah total Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) belum termasuk uang hari raya untuk Pegawai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan terdakwa akan mengusahakan sertifikat terbit 1 (satu) bulan setelah Pembayaran dan TerdakwaselakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat mengirimkan Nomor Rekening :202233066033074 Bank Papua atas nama AHMAD HAMZAH. - Kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohonmemenuhi permintaan terdakwaselakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dengan mentransfer atau mengirim uang sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) sesuai permintaan terdakwa AHMAD HAMZAH, SH,selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat ke Rekening Pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank Papua atas Nama Ahmad Hamzah nomor:202233066033074 dengan rincian biaya pembuatan 3 (tiga) sertifikat tanah dengan jumlah uang Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan untuk keperluan lainnya yaitu uang tunjangan hari raya sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) - Bahwa setelah Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon melakukan pengiriman uang untuk pembayaran pengurusan sertifikat tanah kepada terdakwa selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, namun terdakwa tidak memproses atau tidak menerbitkan sertifikat yang telah diajukan oleh Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon dengan alasanbahwa tanah tersebut yang dibuatkan sertifikat sedang bersengketa. - Bahwa Perbuatan TerdakwaAHMAD HAMZAH, SH,selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dalam Penerbitan Sertifikat tidak melaksanakan sesuai proses mekanisme Pemberian Hak Atas Tanah yang telah ditetapkan yakni melalui Bagan Alir dengan proses antara lain sebagai berikut: a. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan di Loket Pelayanan b. Penerimaan Pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah di Loket pembayaran. c. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah d. Penerbitan Surat Keputusan e. Penerimaan Pembayaran Pendaftaran SK di Loket Pembayaran f. Pembayaran BPHTB g. Penerimaan Pencatatan SK dan bukti Bayar BPHTB di loket Pelayanan h. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat i. Penyerahan Sertifikat. Perbuatan Terdakwa TerdakwaAHMAD HAMZAH, SH,selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan tugas untuk proses Penerbitan Sertifikat tidak sesuai dengan Tarif pelayanan Pengukuran dan pemetaan Batas Bidang Tanah sehingga perbuatan Terdakwa merupakan Perbuatan Melawan Hukumkarena tidak sesuai dengan lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak PengelolaanPasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Dalam lampiran 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, diatur persyaratan sebagai berikut : Hak Milik Perorangan. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak. 5. Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol lll) atau rumah yang dibeli dari pemerintah. 6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional,diatur sebagai berikut : Pasal 4 (1). Tarif pelayanan Pengukuran dan pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus : a. Luas Tanah sampai dengan 10 hektar. L Tu = (------xHSBKu ) + Rp100,000,00 500 b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar. L Tu = (-------- x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 4.000 c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar. L Tu = (---------x HSBKu ) + Rp134.000.000,00 10.000
(2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan pemataan Batas Bidang Tanah secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1) Tarif Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus : L Tpa = ( ------ x HSBKpa) + Rp350.000,00 500 (2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus. L Tpam =1/5 x (------HSBKpa) + Rp350.000,00 500 Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk : - Perorangan 50.000/bidang. - Badan usaha 100,000/bidang. Pasal 20 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf I tidak termasuk biaya transportasi , akomodasi, dan kosumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan kosumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. BahwaPerbuatan Terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. – -------- A T A U--------- KEDUA ------------ Bahwa ia Terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor: SK. 821.1.2-2509a-03370 tanggal 30 Nopember 1984 tentang Pengangkatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan terdakwa diangkatsebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 445/KEP-3.38/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013,pada tanggal 13 Juli 2015 atau sekitar bulan Juli tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu pegawai pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Baratyang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa ia Terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, diangkatsebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 445/KEP-3.38/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013dengan tugas melakukan pembinaan terhadap Staf pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan melakukan pembinaan kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). - Bahwa sekitar bulan Februari Tahun 2015 di Waisai Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat, Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan yang memperoleh Tanah dari Masyarakat Adat Kabupaten Raja Ampat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat guna melakukan pengurusan Sertifikat Tanah yang terletak di Jalan 30 (tiga puluh) samping Gereja Rasuni Indonesia (GRI) dan di Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon bertemu dengan terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. - Bahwa selanjutnya Saudara Ir. Boedi Sentosaselaku Pemohon menyerahkan Persyaratan-persyaratan yang diminta oleh terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat untuk penerbitan Sertifikat tanah berupa; 1 (satu) lembar Fotocopy Denah Ukuran Tanah keseluruhan Tanah Waisai Raja Ampat dekat Gereja 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Waisai dekat Gereja tanggal 19 Desember 2014 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Waisai dekat Gereja tanggal 20 Januari 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Waisai dekat Gereja tanggal 23 Februari 2015 - Bahwa setelah menyerahkan Persyaratan-persyaratan yang diminta oleh terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, selanjutnya Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon menanyakan biaya penerbitan sertifikat tanah, namun terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat belum memastikan berapa keseluruhan biaya Penerbitan Sertifikat Tanah. - Bahwa pada bulan Juni 2015 telah dilakukan pengukuran di lokasi tanah yang dimohonkan sertifikat tanah oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dan hasil pengukuran dituangkan dalam bentuk gambar ukur sementara yaitu luasnya sesuai hasil ukur adalah L = 8,438 M2 (delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terbagi menjadi 3 (tiga) bidang yaitu: Kapling (1) L=2944 M2 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat meter persegi), Kapling (2) L=2755 M2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh lima meter persegi) dan Kapling (3) L=2739 M2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) - Bahwa pada tanggal 10 Juli 2015 terdakwa selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat menghubungi Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon melalui Short Message Service (SMS) yang pada pokoknya berisi bahwa untuk biaya 3 (tiga) bidang Tanah total Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) belum termasuk uang hari raya untuk Pegawai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan terdakwa akan mengusahakan sertifikat terbit 1 (satu) bulan setelah Pembayaran dan TerdakwaselakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat mengirimkan Nomor Rekening :202233066033074 Bank Papua atas nama AHMAD HAMZAH. - Kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon memenuhi permintaan terdakwaselakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dengan mentransfer atau mengirim uang sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) sesuai permintaan terdakwa AHMAD HAMZAH, SH,selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat ke Rekening Pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank Papua atas Nama Ahmad Hamzah nomor:202233066033074 dengan rincian biaya pembuatan 3 (tiga) sertifikat tanah dengan jumlah uang Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan untuk keperluan lainnya yaitu uang tunjangan hari raya sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) - Bahwa setelah Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon melakukan pengiriman uang untuk pembayaran pengurusan sertifikat tanah kepada terdakwa selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, namun terdakwa tidak memproses atau tidak menerbitkan sertifikat yang telah diajukan oleh Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon dengan alasan bahwa tanah tersebut yang dibuatkan sertifikat sedang bersengketa. - Bahwa Perbuatan TerdakwaAHMAD HAMZAH, SH,selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dalam Penerbitan Sertifikat tidak melaksanakan sesuai proses mekanisme Pemberian Hak Atas Tanah yang telah ditetapkan yakni melalui Bagan Alir dengan proses antara lain sebagai berikut: a. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan di Loket Pelayanan. b. Penerimaan Pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah di Loket pembayaran. c. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah d. Penerbitan Surat Keputusan e. Penerimaan Pembayaran Pendaftaran SK di Loket Pembayaran f. Pembayaran BPHTB g. Penerimaan Pencatatan SK dan bukti Bayar BPHTB di loket Pelayanan h. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat i. Penyerahan Sertifikat. Dan Perbuatan Terdakwa TerdakwaAHMAD HAMZAH, SH,selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan tugas untuk proses Penerbitan Sertifikat tidak sesuai dengan Tarif pelayanan Pengukuran dan pemetaan Batas Bidang Tanah sehingga perbuatan Terdakwa merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak sesuai dengan lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan pada Pasal antara lain 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Dalam lampiran 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, diatur persyaratan sebagai berikut : Hak Milik Perorangan. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak. 5. Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol lll) atau rumah yang dibeli dari pemerintah. 6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional,diatur sebagai berikut : Pasal 4 (1). Tarif pelayanan Pengukuran dan pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus : a. Luas Tanah sampai dengan 10 hektar. L Tu = (------ x HSBKu ) + Rp100,000,00 500 b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar. L Tu = (-------- x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 4.000 c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar. L Tu = (---------x HSBKu ) + Rp134.000.000,00 10.000
(2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan pemataan Batas Bidang Tanah secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1) Tarif Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus : L Tpa = ( ------ x HSBKpa) + Rp350.000,00 500 (2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus. L Tpam =1/5 x (------HSBKpa) + Rp350.000,00 500 Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk : - Perorangan 50.000/bidang. - Badan usaha 100,000/bidang. Pasal 20 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf I tidak termasuk biaya transportasi , akomodasi , dan kosumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan kosumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. BahwaPerbuatan Terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--- -------- A T A U--------- KETIGA ------------ Bahwa ia Terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor: SK. 821.1.2-2509a-03370 tanggal 30 Nopember 1984 tentang Pengangkatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan terdakwa diangkatsebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 445/KEP-3.38/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013,pada tanggal 13 Juli 2015 atau sekitar bulan Juli tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya”, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa ia Terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, diangkatsebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 445/KEP-3.38/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013dengan tugas melakukan pembinaan terhadap Staf pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan melakukan pembinaan kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). - Bahwa sekitar bulan Februari Tahun 2015 di Waisai Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat, Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan yang memperoleh Tanah dari Masyarakat Adat Kabupaten Raja Ampat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat guna melakukan pengurusan Sertifikat Tanah yang terletak di Jalan 30 (tiga puluh) samping Gereja Rasuni Indonesia (GRI) dan di Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon bertemu dengan terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. - Bahwa selanjutnya Saudara Ir. Boedi Sentosaselaku Pemohon menyerahkan Persyaratan-persyaratan yang diminta oleh terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat untuk penerbitan Sertifikat tanah berupa; 1 (satu) lembar Fotocopy Denah Ukuran Tanah keseluruhan Tanah Waisai Raja Ampat dekat Gereja 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Waisai dekat Gereja tanggal 19 Desember 2014 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Waisai dekat Gereja tanggal 20 Januari 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Waisai dekat Gereja tanggal 23 Februari 2015 - Bahwa setelah menyerahkan Persyaratan-persyaratan yang diminta oleh terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, selanjutnya Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon menanyakan biaya penerbitan sertifikat tanah, namun terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat belum memastikan berapa keseluruhan biaya Penerbitan Sertifikat Tanah. - Bahwa pada bulan Juni 2015 telah dilakukan pengukuran di lokasi tanah yang dimohonkan sertifikat tanah oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dan hasil pengukuran dituangkan dalam bentuk gambar ukur sementara yaitu luasnya sesuai hasil ukur adalah L = 8,438 M2 (delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terbagi menjadi 3 (tiga) bidang yaitu: Kapling (1) L=2944 M2 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat meter persegi), Kapling (2) L=2755 M2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh lima meter persegi) dan Kapling (3) L=2739 M2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) - Bahwa pada tanggal 10 Juli 2015 terdakwa selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat menghubungi Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon melalui Short Message Service (SMS) yang pada pokoknya berisi bahwa untuk biaya 3 (tiga) bidang Tanah total Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) belum termasuk uang hari raya untuk Pegawai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan terdakwa akan mengusahakan sertifikat terbit 1 (satu) bulan setelah Pembayaran dan TerdakwaselakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat mengirimkan Nomor Rekening :202233066033074 Bank Papua atas nama AHMAD HAMZAH. - Kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon memenuhi permintaan terdakwaselakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dengan mentransfer atau mengirim uang sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) sesuai permintaan terdakwa AHMAD HAMZAH, SH,selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat ke Rekening Pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank Papua atas Nama Ahmad Hamzah nomor:202233066033074 dengan rincian biaya pembuatan 3 (tiga) sertifikat tanah dengan jumlah uang Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan untuk keperluan lainnya yaitu uang tunjangan hari raya sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) - Bahwa setelah Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon melakukan pengiriman uang untuk pembayaran pengurusan sertifikat tanah kepada terdakwa selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, namun terdakwa tidak memproses atau tidak menerbitkan sertifikat yang telah diajukan oleh Saudara Ir. Boedi Sentosa selaku Pemohon dengan alasan bahwa tanah tersebut yang dibuatkan sertifikat sedang bersengketa. - Bahwa Perbuatan TerdakwaAHMAD HAMZAH, SH,selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dalam Penerbitan Sertifikat tidak melaksanakan sesuai proses mekanisme Pemberian Hak Atas Tanah yang telah ditetapkan yakni melalui Bagan Alir dengan proses antara lain sebagai berikut: a. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan di Loket Pelayanan b. Penerimaan Pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah di Loket pembayaran. c. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah d. Penerbitan Surat Keputusan e. Penerimaan Pembayaran Pendaftaran SK di Loket Pembayaran f. Pembayaran BPHTB g. Penerimaan Pencatatan SK dan bukti Bayar BPHTB di loket Pelayanan h. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat i. Penyerahan Sertifikat. Dan Perbuatan Terdakwa TerdakwaAHMAD HAMZAH, SH,selakuKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan tugas untuk proses Penerbitan Sertifikat tidak sesuai dengan Tarif pelayanan Pengukuran dan pemetaan Batas Bidang Tanah sehingga perbuatan Terdakwa merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak sesuai dengan lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan pada Pasal antara lain 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Dalam lampiran 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, diatur persyaratan sebagai berikut : Hak Milik Perorangan. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak. 5. Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol lll) atau rumah yang dibeli dari pemerintah. 6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional,diatur sebagai berikut : Pasal 4 (1). Tarif pelayanan Pengukuran dan pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus : a. Luas Tanah sampai dengan 10 hektar. L Tu = (------ x HSBKu ) + Rp100,000,00 500 b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar. L Tu = (-------- x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 4.000 c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar. L Tu = (---------x HSBKu ) + Rp134.000.000,00 10.000
(2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan pemataan Batas Bidang Tanah secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1) Tarif Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus : L Tpa = ( ------ x HSBKpa) + Rp350.000,00 500 (2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus. L Tpam =1/5 x (------HSBKpa) + Rp350.000,00 500 Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk : - Perorangan 50.000/bidang. - Badan usaha 100,000/bidang. Pasal 20 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf I tidak termasuk biaya transportasi , akomodasi , dan kosumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan kosumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. BahwaPerbuatan Terdakwa AHMAD HAMZAH, SH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
