| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2018/PN Mnk | Ny.Augustina Hehanussa | 1.Pemerintah Kabupaten Manokwari Cq.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari 2.Benget Hutagalung 3.Yulanda Yustina Salamahu 4.dr. Firman 5.Pemerintah Kabupoaten Manokwari |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mar. 2018 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2018/PN Mnk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Mar. 2018 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng yaitu:
4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat menjalankan putusan.
5. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan permohonan maaf secara resmi dan tertulis kepada Penggugat melalui media harian daerah maupun harian nasional selama 2 (dua) hari berturut-turut.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan yang dimohonkan. 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun adanya upaya hukum Verzet, permohonan Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara a-quo.
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
