Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2018/PN Mnk Ny.Augustina Hehanussa 1.Pemerintah Kabupaten Manokwari Cq.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari
2.Benget Hutagalung
3.Yulanda Yustina Salamahu
4.dr. Firman
5.Pemerintah Kabupoaten Manokwari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 22 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny.Augustina Hehanussa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kemal Fadillah, SHNy.Augustina Hehanussa
2Benny Arens Niwe Lattu, SHNy.Augustina Hehanussa
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Manokwari Cq.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari
2Benget Hutagalung
3Yulanda Yustina Salamahu
4dr. Firman
5Pemerintah Kabupoaten Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

       2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

       3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng yaitu:

 

 

  • Kerugian materil dengan adanya kesengajaan dan/atau kelalaian, kecerobohan dalam menjalankan pelayanan kesehatanyang mengakibatkan pemberian obat yang melebihi dosis atau OVER DOSIS kepada David Jewis Hehanussa sebesar Rp. Rp. 870.260.795 (delapan ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah)

 

  • Kerugian immaterial karena Penggugat telah mengalami kerugian akibat proses pengobatan yang panjang dan melelahkan, mengakibatkan David Jewis Hehanussa semakin menderita, adanya kecemasan dan kekhawatiran akan kelangsungan dan kesehatan David Jewis Hehanussa, yang seluruhnya diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum Para Tergugat, apabila dinilai dengan uang maka seluruhnya adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah).

 

     4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat menjalankan putusan.

 

   5. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan permohonan maaf secara resmi dan tertulis kepada Penggugat melalui media harian daerah maupun harian nasional selama 2 (dua) hari berturut-turut. 

 

      6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

 

     7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan yang dimohonkan.

    8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun adanya upaya hukum Verzet, permohonan Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

 

   9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara a-quo.

 

 

 

Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak