| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR : Bahwa Terdakwa TERA RAMAR, Amd Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: SK.823.3-225 tanggal 28 September 2018 yang menjabat selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 bersama-sama dengan saksi MARTHINUS SENOPADANG selaku Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni berdasarkan AKTA NOTARIS FATMI NURYANTI, SH, Nomor : 60 Tanggal 25 September 2018 (Splitzieg/dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi MELIANUS JENSEI, S.E Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.2-230-2017 tanggal 17 Mei 2017 yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 (Splitzieg/dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi antara Bulan Oktober tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2018 sampai dengan Bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tenggang waktu tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Teluk Bintuni atau atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, termasuk dalam dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa TERA RAMAR, Amd Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: SK.823.3-225 tanggal 28 September 2018 yang menjabat selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 bersama-sama dengan saksi MARTHINUS SENOPADANG selaku Pemimpin Cabang PT. FIKRI BANGUN PERSADA Bintuni berdasarkan AKTA NOTARIS FATMI NURYANTI, SH, Nomor : 60 Tanggal 25 September 2018 (Splitzieg/dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi MELIANUS JENSEI, S.E Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 821.2-230-2017 tanggal 17 Mei 2017 yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1189 tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 740 tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui dan tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 (Splitzieg/dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi JUNSETBUDI BOMBONG (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi antara Bulan Oktober tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2018 sampai dengan Bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tenggang waktu tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Teluk Bintuni atau atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, termasuk dalam dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut |