Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2017/PN Mnk Albert Rombe, SE 1.Pemerintah Provinsi Papua Barat
2.Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah Prov.Papua Barat
3.Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
4.Abraham Oktavianus Atururi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Albert Rombe, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romario PalayukanAlbert Rombe, SE
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Papua Barat
2Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah Prov.Papua Barat
3Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
4Abraham Oktavianus Atururi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gubernur Papua Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tanpa hak menempati rumah milik PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum PARATERGUGAT membayar ganti rugi, sebesar Rp. 14.976.000.000,- (Empat Belas Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT, dengan perincian sebagai berikut  :

 

 

  •  
  1.  
  1.  

 

  1.  

Biaya sewa menyewa per tahun Rp. 500.000.000 yang belum dibayar sejak sekitar 17 Januari 2012 sampai januari 2017 dikurangi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Rp. 2.300.000.000,- (dua miliar tiga ratus juta Rupiah),-

  1.  

Biaya sewa menyewa sejak Februari 2017 sampai September 2017

  1. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah),-
  1.  

bunga sebesar 1% (satu persen) dari jumlah sewa per tahun oleh PARA TERGUGAT terhitung sejak tanggal 17 Januari 2012 hingga gugatan ini diajukan

  1. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta Rupiah),-
  1.  

Biaya penanganan perkara hukum

  1. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah),-
  1.  

Kerugian immaterial yaitu, tersitanya waktu, pikiran dan tenaga karena hilangnya uang PENGGUGAT yang mengakibatkan kualitas kehidupan PENGGUGAT dan keluarganya menjadi menurun.

 

  • . 10.000.000.000,-
  • epuluh milyar Rupiah),-

 

  1.  
  • . 14.976.000.000,- (empat belas miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta Rupiah),-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak