| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tanpa hak menempati rumah milik PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum PARATERGUGAT membayar ganti rugi, sebesar Rp. 14.976.000.000,- (Empat Belas Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT, dengan perincian sebagai berikut :
|
|
-
|
-
|
|
-
|
Biaya sewa menyewa per tahun Rp. 500.000.000 yang belum dibayar sejak sekitar 17 Januari 2012 sampai januari 2017 dikurangi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
Rp. 2.300.000.000,- (dua miliar tiga ratus juta Rupiah),-
|
-
|
Biaya sewa menyewa sejak Februari 2017 sampai September 2017
|
- 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah),-
|
-
|
bunga sebesar 1% (satu persen) dari jumlah sewa per tahun oleh PARA TERGUGAT terhitung sejak tanggal 17 Januari 2012 hingga gugatan ini diajukan
|
- 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta Rupiah),-
|
-
|
Biaya penanganan perkara hukum
|
- 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah),-
|
-
|
Kerugian immaterial yaitu, tersitanya waktu, pikiran dan tenaga karena hilangnya uang PENGGUGAT yang mengakibatkan kualitas kehidupan PENGGUGAT dan keluarganya menjadi menurun.
|
- . 10.000.000.000,-
- epuluh milyar Rupiah),-
|
-
|
- . 14.976.000.000,- (empat belas miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta Rupiah),-
|
|
- Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|