Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H. OTTOW GEISSLER PRAWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-/R.2.10/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTTOW GEISSLER PRAWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312

Telp. (0986) 211674, Fax. (0986) 2210197, Fax. (0986) 2210196

                       

      “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                   P-29      

Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK :  PDS – 10 / R.2.10 / Ft.1 / 11 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

OTTOW GEISSLER PRAWAR

Tempat Lahir

:

Manokwari

Umur/ Tanggal Lahir

:

52  Tahun /  26 Oktober 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Digul No. 06 Sanggeng RT/RW. 001/005 Kel. Sanggeng Kec. Manokwari Barat Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Direktur CV. Greselia)

Pendidikan Terakhir

Nomor KTP/SIM/Paspor

 

:

:

SMA (Berijazah)

9202012610710001

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

 

  • Penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 02 September 2024 sampai dengan tanggal 21 September 2024;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai tanggal 22 September 2024 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2024;

  • Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari I

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 01 November 2024 sampai dengan 30 November 2024;

  • Penahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV.Greselia berdasarkan Akta pendirian perusahaan oleh Notaris Priyo Handoko, S.H., Nomor: 44 tanggal 30 Januari 2003 pada hari dan Tahun yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2020 bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di Jalan Sujarwo Condronegoro, S.H., Distrik Manokwari Barat, Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV. Santos Mandiri, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten  Manokwari (yang penuntutannya diajukan secara terpisah),  secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV.Greselia melakukan penggelembungan (mark up) harga satuan yang disepakati dalam Surat Perintah Kerja lebih tinggi dibandingkan dengan harga satuan barang yang dibeli oleh penyedia sesuai dengan bukti kwitansi;
  2. Terdakwa melakukan subkontrak atas keseluruhan pekerjaan kepada saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV. Santos Mandiri;
  3. Terdapat 1.510 (seribu lima ratus sepuluh) buah pakaian seragam SMP yang diadakan terdakwa tidak memenuhi spesifikasi yang tertera di HPS (Harga Perkiraan Sendiri) baik kualitas bahan ataupun warna seragam;
  4. Terdapat ukuran pakaian seragam SMP tidak sesuai dengan ukuran badan penerima pakaian seragam;
  5. Proses pencairan/pembayaran oleh PPK terhadap terdakwa selaku penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS

Perbuatan - perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:

Pasal 3 ayat (1):

  • Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
    1. Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
    2. Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
    3. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
    1. Pasal 3 ayat (1):  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Pasal 141 ayat 1: Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (4) menyatakan Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah);
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (5) menyatakan surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah);
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) menyatakan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
    1. Menyusun perencanaan pengadaan;
    2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    3. Menetapkan rancangan kontrak;
    4. Menetapkan HPS;
    5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
    6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    7. Menetapkan tim pendukung;
    8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
    9. Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah);
    10. Menetapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
    11. Mengendalikan kontrak;
    12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
    13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
    14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
    15. Menilai kinerja penyedia.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran BAB I huruf J angka 2 huruf c menyatakan Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
        1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
        2. Menerima dan menyimpan UP,GU, dan TU;
        3. Melaksanakan pembayaran dari UP,GU, dan TU yang dikelolanya;
        4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
        5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
        6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
        7. Memungut dan menyetorkan Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: memperkaya terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR sebesar Rp.429.017.950.00.- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Saksi SYIANE RUMBOBIAR sebesar Rp247.550.866,80.- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh sen) atau setidak-tidaknya yang merugikan keuangan negara atau perokonomian negara, yakni merugikan keuangan negara  sebesar Rp 676.568.816,80.- (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa OTTO GEISSLER PRAWAR dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Joice Amelia Syaranamual memasukan data Dokumen DPA ke dalam sistem SIRUP dan RUP, serta SIKAP kemudian diumumkan di LPSE dengan nama kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SMP, dengan kode paket 4987435 dengan nilai pagu sebesar Rp525.000.000,00.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp524.947.500,00.- (lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Kemudian terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur  CV. Greselia mengunggah dokumen penawaran kedalam situs LPSE, menyampaikan penawaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SMP dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang/Jasa

Satuan Unit

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Total sebelum Pajak

(Rp)

Pajak (%)

Total setelah Pajak

(Rp)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SMP

Pasang

1.750

272.650

477.137.500

10

524.851.250

 

  • Bahwa setelah itu saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor 900/63.c/BAEP/OTSUS/2020, menyatakan 1 (satu) peserta yang mendaftar dan memasukan dokumen penawaran, CV. Greselia dinyatakan lulus dalam evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Besoknya pada tanggal 08 September 2020 saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 900/63.d/BAHNT/OTSUS/2020 yang menyatakan bahwa CV. Greselia terpilih untuk mengerjakan paket pengadaan pakaian seragam SMP;
  • Bahwa saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menandatangani surat penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Nomor: 900/385/SPPBJ/OTSUS/2020, CV.Greselia ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaaan Pengadaan Pakaian Seragam SMP. Kemudian pada tanggal 09 September 2020, saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur  CV. Greselia menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 900/393/SPK/OTSUS/2020, yang menyatakan saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) memerintahkan terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur  CV. Greselia untuk melaksanakan pekerjaan dengan perincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga Satuan

(Rp)

Total

(Rp)

1

Pengadaan Pakaian Seragam SMP

1.750

Pasang

272.650

477.137.500

 

Jumlah

 

 

 

477.137.500

 

PPN10%

 

 

 

47.713.750

 

Total

 

 

 

524.851.250

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender.

  • Bahwa pemenang paket pengadaan pakaian seragam SMP sudah ditentukan sebelum penayangan paket pekerjaan di LPSE dengan metode pemilihan penunjukkan langsung  yaitu terdapat arahan khusus dari mantan Bupati Manokwari atas nama Almarhum Saudara Demas Paulus Mandacan kepada saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) untuk memberikan paket pekerjaan pengadaan seragam SMP kepada terdakwa;
  • Bahwa tidak ditemukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat dalam kontrak, Surat Perjanjian Kerja (SPK) hanya menjelaskan terkait kuantitas barang yang harus diadakan, dimana didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini memuat petunjuk terkait apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia barang dalam melaksanakan pekerjaan dan bahan-bahan yang diadakan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Kenyataannya dari pihak saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Marthinus Dowansiba selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan atas apa yang dikerjakan oleh  terdakwa selaku penyedia barang karena tidak memiliki pedoman dan panduan yang jelas yang harus dipenuhi penyedia dalam melaksanakan kontrak;   
  • Bahwa surat penawaran dari terdakwa selaku penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari. Dimana terdakwa selaku penyedia hanya menyerahkan dokumen Profil Perusahaan kepada pihak Dinas;
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan kontraknya menyerahkan seluruh pekerjaan kepada saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) untuk membeli seluruh pakaian seragam SMP dari saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan cara saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) membantu untuk memesan barang sekaligus pendistribusian barang dengan barang sesuai dengan harga pesanan barang Sekolah Dasar. Untuk pakaian Sekolah Menengah Pertama Saksi SYIANE RUMBOBIAR mentransfer langsung kepada penjual di Jakarta atas nama saksi M. Bahar pemilik Toko Lorenzo pada tanggal 07 Oktober 2020 melalui rekening saksi sendiri yaitu di Bank Mandiri atas nama SYIANE RUMBOBIAR dengan nomor rekening 1600001662168 sebesar Rp90.002.900,00.- (sembilan puluh juta dua ribu Sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Nama Barang

Kuantitas

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)=(2)x(3)

Baju 21 SMP/ Celana SMP

400 Pasang

120.000

48.000.000

Baju 22 SMP/ Celana SMP

300 Pasang

120.000

36.000.000

Baju 23 SMP/ Celana SMP

50 Pasang

120.000

6.000.000

Jumlah

750 Pasang

 

90.000.000

 

  • Bahwa terdakwa membeli pakaian seragam SMP yang baru didatangkan dari Jakarta oleh saksi SYIANE RUMBOBIAR dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dan kuantitas sebanyak 1.510 (seribu lima ratus sepuluh) pasang sehingga tidak sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) harga satuan pakaian seragam SMP sebesar Rp272.650,00.- (dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) per pasang. Dan juga terdakwa membeli pakaian seragam SMP dari stok lama yang dimilki oleh saksi SYIANE RUMBOBIAR dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dengan kuantitas sebanyak 251 pasang;
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pengadaan pakaian seragam SMP tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu kepada siswa penerima seragam sehingga terdapat ketidaksesuaian ukuran pakaian seragam yang diberikan kepada siswa. Hal ini dikarenakan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari tidak pernah memberikan ukuran baju sesuai dengan nama siswa/siswi SMP;
  • Bahwa Panitia Pemeriksa barang tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas pakaian SMP yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia. Hal ini dilihat dari saksi Philipus Pattikayhatu selaku Ketua Panitia Pemeriksa barang beserta anggota saksi Anhard A. Pattiheuwean dan saksi Manik Aroenggear tidak melakukan pemeriksaan atas kualitas pakaian seragam SMP berdasarkan spesifikasi pada HPS (Harga Perkiraan Sendiri), panitia pemeriksa barang hanya melakukan sampling untuk memeriksa pakaian seragam SMP yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia;
  • Bahwa proses pencairan atau pembayaran diketahui bahwa saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. selaku PPK (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) tetap melakukan pembayaran kepada terdakwa selaku penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yakni dana sebesar Rp524.852.250,00.- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia, namun tidak seluruhnya diterima penyedia karena terdapat potongan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp9.542.750,00.- (sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp47.713.750,00.- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga total dana yang diterima oleh penyedia yaitu terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR adalah sebesar Rp467.594.750,00.- (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan masuk ke Rekening Bank Papua dengan nomor rekening 3000110006950 atas nama CV. Greselia pada tanggal 10 Desember 2020;
  • Bahwa menurut ahli Ir. H. Eddy Jaya Putra, M.T. selaku Ahli LKPP menerangkan sebagai berikut:
  1. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilarang  menerima dan melakukan pembayaran kepada penyedia ketika hasil pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak;
  2. Pengadaan baju seragam yang tidak bermanfaat tentu tidak sesuai dengan asas manfaat dan tujuan diadakannya pengadaan, dan hal ini dikatakan pengadaan gagal dan tidak bermanfaat;
  3. Penyedia tidak melaksanakan pengadaan sesuai dengan kontrak sehingga tidak ada asas manfaat yang terpenuhi;
  4. Tidak ada pembayaran untuk pekerjaan yang dapat dilakukan apabila barang yang diadakan tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas dalam kontrak.
  • Bahwa berdasarkan hasil dan analisis pengujian Tim Kerja dari Prodi Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia atas sampel atasan-bawahan Seragam SD dan SMP tersebut, ahli Ahmad Satria Budiman, S.T., M.Sc. menjelaskan yakni:
          1. Bahwa hasil pengujian menunjukkan cukup banyak ketidaksesuaian antara hasil dan standar atau data pembanding yang digunakan, dalam hal ini persentase ketidaksesuaian mencapai 64,29%. Adapun data pembanding yang digunakan adalah standar kain Famatex itu sendiri dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Dari persentase ketidaksesuaian 64,29% tersebut, terhadap kain Famatex ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 77,78?n terhadap dokumen KAK ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 54,17%;
          2. Ketidaksesuaian yang terjadi dapat dijelaskan untuk atasan seragam SD dan SMP meliputi benang (lusi dan pakan), tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat; lalu untuk bawahan SD ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat, kemudian untuk bawahan SMP ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, dan tetal benang pakan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Greselia pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024, ditemukan adanya penyimpangan terhadap Pengadaan Seragam SD dan SMP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:

Sesuai dengan metode sebagaimana dikemukakan pada butir 8 di atas, jumlah kerugian keuangan negara adalah senilai Rp676.568.816,80 (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen), dengan rincian sebagai berikut:

  • Pakaian Seragam SD

No

Uraian

Nilai

(Rp)

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

596.546.280,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

62.366.202,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

534.180.078,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

273.585.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari (Perincian disajikan pada Lampiran 4)

13.044.211,20

 

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c – d – e )

247.550.866,80

  • Pakaian Seragam SMP

No

Uraian

Nilai

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

524.851.250,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

57.256.500,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

467.594.750,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

30.000.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari. (Perincian disajikan pada Lampiran 4)

8.576.800,00

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c-d-e)

429.017.950,00

    Total Kerugian Keuangan Negara

Uraian

Nilai

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SD

Rp247.550.866,80

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SMP

Rp429.017.950,00

Total Kerugian Keuangan Negara

Rp676.568.816,80

 

 

----------- Perbuatan terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR tersebut melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV.Greselia berdasarkan Akta pendirian perusahaan oleh Notaris Priyo Handoko, S.H., Nomor: 44 tanggal 30 Januari 2003 pada hari dan Tahun yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2020 bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di Jalan Sujarwo Condronegoro, S.H., Distrik Manokwari Barat, Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV. Santos Mandiri, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten  Manokwari (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR sebesar Rp.429.017.950.00.- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh  rupiah), Saksi SYIANE RUMBOBIAR sebesar Rp247.550.866,80.- menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu:

  1. Terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV.Greselia melakukan penggelembungan (mark up) harga satuan yang disepakati dalam Surat Perintah Kerja lebih tinggi dibandingkan dengan harga satuan barang yang dibeli oleh penyedia sesuai dengan bukti kwitansi;
  2. Terdakwa melakukan subkontrak atas keseluruhan pekerjaan kepada saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV. Santos Mandiri;
  3. Terdapat 1.510 (seribu lima ratus sepuluh) buah pakaian seragam SMP yang diadakan terdakwa tidak memenuhi spesifikasi yang tertera di HPS (Harga Perkiraan Sendiri) baik kualitas bahan ataupun warna seragam;
  4. Terdapat ukuran pakaian seragam SMP tidak sesuai dengan ukuran badan penerima pakaian seragam;
  5. Proses pencairan/pembayaran oleh PPK terhadap terdakwa selaku penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS

Yang merugikan keuangan negara atau perokonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp 676.568.816,80.- (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen) sebagaimana  Laporan  Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP  Tahun Anggaran 2020  yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa saksi Joice Amelia Syaranamual memasukan data Dokumen DPA ke dalam sistem SIRUP dan RUP, serta SIKAP kemudian diumumkan di LPSE dengan nama kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SMP, dengan kode paket 4987435 dengan nilai pagu sebesar Rp525.000.000,00.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp524.947.500,00.- (lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Kemudian terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur  CV. Greselia mengunggah dokumen penawaran kedalam situs LPSE, menyampaikan penawaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SMP dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang/Jasa

Satuan Unit

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Total sebelum Pajak

(Rp)

Pajak (%)

Total setelah Pajak

(Rp)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SMP

Pasang

1.750

272.650

477.137.500

10

524.851.250

 

 

  • Bahwa setelah itu saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor 900/63.c/BAEP/OTSUS/2020, menyatakan 1 (satu) peserta yang mendaftar dan memasukan dokumen penawaran, CV. Greselia dinyatakan lulus dalam evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Besoknya pada tanggal 08 September 2020 saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 900/63.d/BAHNT/OTSUS/2020 yang menyatakan bahwa CV. Greselia terpilih untuk mengerjakan paket pengadaan pakaian seragam SMP;
  • Bahwa saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menandatangani surat penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Nomor: 900/385/SPPBJ/OTSUS/2020, CV.Greselia ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaaan Pengadaan Pakaian Seragam SMP. Kemudian pada tanggal 09 September 2020, saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur  CV. Greselia menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 900/393/SPK/OTSUS/2020, yang menyatakan saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) memerintahkan terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur  CV.Greselia untuk melaksanakan pekerjaan dengan perincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga Satuan

(Rp)

Total

(Rp)

1

Pengadaan Pakaian Seragam SMP

1.750

Pasang

272.650

477.137.500

 

Jumlah

 

 

 

477.137.500

 

PPN10%

 

 

 

47.713.750

 

Total

 

 

 

524.851.250

    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender.

  • Bahwa pemenang paket pengadaan pakaian seragam SMP sudah ditentukan sebelum penayangan paket pekerjaan di LPSE dengan metode pemilihan penunjukkan langsung  yaitu terdapat arahan khusus dari mantan Bupati Manokwari atas nama Almarhum Saudara Demas Paulus Mandacan kepada saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) untuk memberikan paket pekerjaan pengadaan seragam SMP kepada terdakwa;
  • Bahwa tidak ditemukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat dalam kontrak, Surat Perjanjian Kerja (SPK) hanya menjelaskan terkait kuantitas barang yang harus diadakan, dimana didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini memuat petunjuk terkait apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia barang dalam melaksanakan pekerjaan dan bahan-bahan yang diadakan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Kenyataannya dari pihak saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Marthinus Dowansiba selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan atas apa yang dikerjakan oleh  terdakwa selaku penyedia barang karena tidak memiliki pedoman dan panduan yang jelas yang harus dipenuhi penyedia dalam melaksanakan kontrak;      
  • Bahwa surat penawaran dari terdakwa selaku  penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari. Dimana terdakwa selaku penyedia hanya menyerahkan dokumen Profil Perusahaan kepada pihak Dinas;
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan kontraknya menyerahkan seluruh pekerjaan kepada saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) untuk membeli seluruh pakaian seragam SMP dari saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan cara saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) membantu untuk memesan barang sekaligus pendistribusian barang dengan barang sesuai dengan harga pesanan barang Sekolah Dasar. Untuk pakaian Sekolah Menengah Pertama Saksi SYIANE RUMBOBIAR mentransfer langsung kepada penjual di Jakarta atas nama saksi M. Bahar pemilik Toko Lorenzo pada tanggal 07 Oktober 2020 melalui rekening saksi sendiri yaitu di Bank Mandiri atas nama SYIANE RUMBOBIAR dengan nomor rekening 1600001662168 sebesar Rp90.002.900,00.- (sembilan puluh juta dua ribu Sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Nama Barang

Kuantitas

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)=(2)x(3)

Baju 21 SMP/ Celana SMP

400 Pasang

120.000

48.000.000

Baju 22 SMP/ Celana SMP

300 Pasang

120.000

36.000.000

Baju 23 SMP/ Celana SMP

50 Pasang

120.000

6.000.000

Jumlah

750 Pasang

 

90.000.000

  • Bahwa terdakwa membeli pakaian seragam SMP yang baru didatangkan dari Jakarta oleh saksi SYIANE RUMBOBIAR dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dan kuantitas sebanyak 1.510 (seribu lima ratus sepuluh) pasang sehingga tidak sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) harga satuan pakaian seragam SMP sebesar Rp272.650,00.- (dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) per pasang. Dan juga terdakwa membeli pakaian seragam SMP dari stok lama yang dimilki oleh saksi SYIANE RUMBOBIAR dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dengan kuantitas sebanyak 251 pasang;
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pengadaan pakaian seragam SMP tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu kepada siswa penerima seragam sehingga terdapat ketidaksesuaian ukuran pakaian seragam yang diberikan kepada siswa. Hal ini dikarenakan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari tidak pernah memberikan ukuran baju sesuai dengan nama siswa/siswi SMP;
  • Bahwa Panitia Pemeriksa barang tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas pakaian SMP yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia. Hal ini dilihat dari saksi Philipus Pattikayhatu selaku Ketua Panitia Pemeriksa barang beserta anggota saksi Anhard A. Pattiheuwean dan saksi Manik Aroenggear tidak melakukan pemeriksaan atas kualitas pakaian seragam SMP berdasarkan spesifikasi pada HPS (Harga Perkiraan Sendiri), panitia pemeriksa barang hanya melakukan sampling untuk memeriksa pakaian seragam SMP yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia;
  • Bahwa proses pencairan atau pembayaran diketahui bahwa saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. selaku PPK (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) tetap melakukan pembayaran kepada terdakwa selaku penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yakni dana sebesar Rp524.852.250,00.- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia, namun tidak seluruhnya diterima penyedia karena terdapat potongan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp9.542.750,00.- (sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp47.713.750,00.- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga total dana yang diterima oleh penyedia yaitu terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR adalah sebesar Rp467.594.750,00.- (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan masuk ke Rekening Bank Papua dengan nomor rekening 3000110006950 atas nama CV. Greselia pada tanggal 10 Desember 2020;
  • Bahwa menurut ahli Ir. H. Eddy Jaya Putra, M.T. selaku Ahli LKPP menerangkan sebagai berikut:
  1. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilarang  menerima dan melakukan pembayaran kepada penyedia ketika hasil pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak;
  2. Pengadaan baju seragam yang tidak bermanfaat tentu tidak sesuai dengan asas manfaat dan tujuan diadakannya pengadaan, dan hal ini dikatakan pengadaan gagal dan tidak bermanfaat;
  3. Penyedia tidak melaksanakan pengadaan sesuai dengan kontrak sehingga tidak ada asas manfaat yang terpenuhi;
  4. Tidak ada pembayaran untuk pekerjaan yang dapat dilakukan apabila barang yang diadakan tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas dalam kontrak.
  • Bahwa berdasarkan hasil dan analisis pengujian Tim Kerja dari Prodi Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia atas sampel atasan-bawahan Seragam SD dan SMP tersebut, ahli Ahmad Satria Budiman, S.T., M.Sc. menjelaskan yakni:
          1. Bahwa hasil pengujian menunjukkan cukup banyak ketidaksesuaian antara hasil dan standar atau data pembanding yang digunakan, dalam hal ini persentase ketidaksesuaian mencapai 64,29%. Adapun data pembanding yang digunakan adalah standar kain Famatex itu sendiri dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Dari persentase ketidaksesuaian 64,29% tersebut, terhadap kain Famatex ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 77,78?n terhadap dokumen KAK ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 54,17%;
  1. Ketidaksesuaian yang terjadi dapat dijelaskan untuk atasan seragam SD dan SMP meliputi benang (lusi dan pakan), tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat; lalu untuk bawahan SD ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat, kemudian untuk bawahan SMP ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, dan tetal benang pakan.
  • Bahwa terdapat selisih antara Real Cost dengan nilai kontrak terhadap pengadaan seragam SMP yaitu dimana berdasarkan SPK harga satuan pakaian seragam SMP sebesar Rp272.650,00.- (dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) per pasang namun terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR membeli pakaian seragam SMP yang baru didatangkan dari Jakarta oleh saksi SYIANE RUMBOBIAR dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dan kuatintas sebanyak 1.510 (seribu lima ratus sepuluh) pasang. Lalu terdakwa juga membeli pakaian seragam SMP dari stok lama yang dimiliki oleh saksi SYIANE RUMBOBIAR dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dengan kuantitas sebanyak 251 (dua ratus lima puluh satu) pasang. Sehingga terdakwa diuntungkan dari pengadaan seragam SMP tersebut sebesar Rp429.017.950.00.- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh  rupiah)
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bertentangan atau menyimpang dari ketentuan sebagai berikut:
              1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:

Pasal 3 ayat (1):

  • Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
              1. Peraturan Pemerintah Nomir 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
  1. Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
  2. Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  3. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  1. Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
    1. Pasal 3 ayat (1):  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Pasal 141 ayat 1: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (4) menyatakan Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah);
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (5) menyatakan Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konastruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.-(dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah);
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) menyatakan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
    1. Menyusun perencanaan pengadaan;
    2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    3. Menetapkan rancangan kontrak;
    4. Menetapkan HPS;
    5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
    6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    7. Menetapkan tim pendukung;
    8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
    9. Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.-(dua ratus juta rupiah);
    10. Menetapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
    11. Mengendalikan kontrak;
    12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
    13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
    14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
    15. Menilai kinerja penyedia.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran BAB I huruf J anghka 2 huruf c menyatakan Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
        1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
        2. Menerima dan menyimpan UP,GU, danTU;
        3. Melaksanakan pembayaran dari UP,GU, dan TU yang dikelolanya;
        4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
        6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
        7. Memungut dan menyetorkan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Greselia pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024, ditemukan adanya penyimpangan terhadap Pengadaan Seragam SD dan SMP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:

Sesuai dengan metode sebagaimana dikemukakan pada butir 8 di atas, jumlah kerugian keuangan negara adalah senilai Rp676.568.816,80 (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen), dengan rincian sebagai berikut:

  • Pakaian  Seragam SD

No

Uraian

Nilai

(Rp)

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

596.546.280,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

62.366.202,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

534.180.078,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

273.585.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari (Perincian disajikan pada Lampiran 4)

13.044.211,20

 

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c – d – e )

247.550.866,80

 

  •  Pakaian Seragam SMP

No

Uraian

Nilai

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

524.851.250,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

57.256.500,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

467.594.750,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

30.000.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari. (Perincian disajikan pada Lampiran 4)

8.576.800,00

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c-d-e)

429.017.950,00

 

Total Kerugian Keuangan Negara

Uraian

Nilai

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SD

Rp247.550.866,80

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SMP

Rp429.017.950,00

Total Kerugian Keuangan Negara

Rp676.568.816,80

 

 

----------- Perbuatan terdakwa OTTOW GEISSLER PRAWAR tersebut melanggar ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Manokwari, 25 November 2024

a.n. Tim Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

HASRUL, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 19811203 200212 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya