| Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian di atas, PEMOHON Hakim Pareperadilan memanggil PEMOHON dan TERMOHON dalam Sidang Pemeriksaan yang ditentukan untuk itu, selanjutnya memeriksa dan memutus Permohonan ini dengan menyatakan :
- Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Penahanan terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah karena sudah melebihi batas waktu 46 hari tanpa adanya penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang sah, sehingga melanggar hak-hak Pemohon sebagai warga negara;
- TERMOHON telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tidak mematuhi prosedur yang diatur dalam KUHAP;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari tahanan;
- Memerintahkan Lembaga yang mengelola Dana Abadi, untuk membayar kepada PEMOHON biaya ganti kerugian sebesar Rp. 107.067.440,- (Seratus Tuju Juta Enam Puluh Tuju Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul akibat Perkara ini.
|