INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.B/2021/PN Mnk | BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H. | HASBULLAH IDRIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Feb. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/2021/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Feb. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-231/R.2.10/Eoh.2/02/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa HASBULLAH IDRIS, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2020 sekitar pukul 12.00 Wit atau pada waktu lain dalam bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Kampung Gaya Baru Distrik Momiwaren Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 November 2020 sekitar pukul 09.30 Wit ketika itu Saksi LUKAS MAKAREPETE sedang beristirahat di base camp, di Distrik Minyambouw, lalu kemudian datang seorang laki-laki yaitu terdakwa yang Saksi tidak kenal namanya dengan menggunakan pakaian dinas brimob berwarna hitam lengkap dengan menggunakan baretnya, laki-laki tersebut yaitu terdakwa datang menemui Saksi ditempat penambangan emas, dan selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi LUKAS MAKAREPETE ”saya anggota brimob, saya mau turun kota ko kasi saya emas dulu”, lalu karena Saksi merasa ketakutan, maka Saksi pun langsung memberikan emas miliknya seberat 3 (tiga) gram kepada laki-laki tersebut yaitu trdakwa, dan selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi, dan setelah itu Saksi Kembali melanjutkan pekerjaannya untuk melakukan penambangan emas, namun ketika Saksi kembali berfikir bahwa saksi merasa agak ganjil melihat gerak gerik terdakwa. Dan kemudian sekitar pukul 14.00 wit Saksi pulang kerumahnya yang beralamat di Prafi SP-4 dengan tujuan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prafi.
2) Bahwa kemudian masih pada hari Sabtu tanggal 23 November 2020 sekitar pukul 12.00 Wit Saksi JONATAN CANDRA MEDI berada di Polsek Prafi Jln Poros Desa udapi Hilir SP-4 bersama dengan beberapa orang Anggota Polri yang Saksi kenal antara lain bernama Sdr. Saksi NASRUN, dan ketika itu datang sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang yang tidak di kenal dan seorang diantara kedua orang tersebut ada yang memakai baju atau pakaian Dinas Brimob berwarna hitam lengkap dengan baret yaitu terdakwa, lalu masuk ke dalam Polsek Prafi, dan kemudian terdakwa meminta ijin kepada Saksi JONATAN CANDRA MEDI untuk menemui seorang yang sedang diamankan atau di tahan didalam Polsek Prafi dan orang tersebut yaitu terdakwa berkata kepada saksi JONATAN CANDRA MEDI dengan mengatakan “Saya anggota brimob mau ketemu teman yang sedang ditahan”, dan karena terdakwa menggunakan baju dinas brimob, sehingga Saksi JONATAN CANDRA MEDI memberikannya ijin untuk melihat temannya, akan tetapi saat terdakwa berjalan ke ruang tahanan, Saksi merasa curiga, dan kemudian saksi menanyakan kartu identitas keanggotaannya dan terdakwa menjawab dengan mengatakan tidak ada, dan selanjutnya Saksi memaggil Sdr. Saksi NASRUN untuk mengintrogasi terdakwa, dan kemudian selang waktu beberapa jam kemudian, Sdr. Saksi NASRUN membawa terdakwa ke Polres Manokwari.
3) Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 16.30 wit, datang Sdr. saksi LUKAS MAKAREPETE yang merupakan seorang penambang emas di Distrik Minyambou dengan maksud hendak membuat laporan pengaduan bahwa dirinya telah dimintai emas dari seorang yang menggunakan baju atau pakaian Dinas Brimob warna hitam lengkap dengan baret ketika berada lokasi penambangan, dan kemudian Saksi JONATAN CANDRA MEDI menceritakan kejadian yang telah terjadi Polsek Prafi tersebut bahwa orang yang menggunakan baju dinas atau Pakaian Dinas Brimob warna hitam lengkap dengan baretnya tersebut merupakan orang yang sama yang telah meminta emas kepada Sdr. Saksi LUKAS MAKAREPETE tersebut, dan orang tersebut adalah Terdakwa HASBULLAH IDRIS.
4) Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sdr. ABDULLAH IDRIS, mengakibatkan saksi LUKAS MAKAREPETE merasa kecewa dan merasa ditipu serta mengalami kerugian secara materil yakni emas butiran seberat 3 (Tiga) gram yang jika di uangkan senila Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
