Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Mnk MUSLIM, SH HENDRO FRENDLY SINGAL,ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-262/R.2.10/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUSLIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO FRENDLY SINGAL,ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HENDRO FRENDLY SINGAL, ST pada hari Sabtu tanggal   15 Februari 2020 sekitar jam 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februaritahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Reremi Puncak Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada Januari 2020 saat itu terdakwa sedang berada di Jakarta lalu  terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastic putih ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dibeli seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang kemudian dibawa oleh terdakwa ke Manokwari untuk digunakan sendiri.
-    Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian Polres Manokwari memperoleh informasi bahwa terdakwa ada memakai narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar jam 20.00 WIT saksi Sriyono dan saksi Edi Rahman bersama dengan tim dari Polres Manokwari berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Manokwari mendatangi terdakwa di rumahnya di Jalan Reremi Puncak Manokwari dan bertemu dengan terdakwa lalu menanyakan tentang narkotika shabu-shabu yang dimiliki oleh terdakwa dan saat itu terdakwa menjawab bahwa sudah dipakai pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekitar jam 23.00 WIT di rumah terdakwa lalu terdakwa menunjukkan sisanya yaitu 1 (satu) bungkus plastic putih ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan terdakwa ditaruh di dalam kotak kaca mata.
-    Bahwa terdakwa memakai narkotika shabu-shabu dengan cara dibakar didalam botol kaca berisi air yang dirancang khusus yang biasa disebut bong kemudian menghisap asap yang dihasilkan dari pembakarannya seperti menghisap rokok, dan setelah terdakwa memakainya terdakwa merasakan badan vit/ segar.
-    Bahwa saksi Sriyono dan saksi Edi Rahman bersama dengan tim dari Polres Manokwari menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih ukuran kecil berisi narkotika olongan I jenis shabu, 1 (satu) bua pirex kaca, 1 (satu) buah penutup botol air mineral yang sudah dimodifikasi dan 3 (tiga) buah selang sedotan berwarna putih.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 0451/11651/2019 tanggal 18 Februari 2020 yang ditandatangani oleh SARMINI, SE selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Manokwari PT Pegadaian (Persero) dihadapan penyidik pembantu Maskon Hadianto dan terdakwa, menerangkan :
1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Shabu dalam kemasan plastik kecil dengan berat bersih 0,3 (nol koma tiga) gram.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/36/II/Urdokkes tanggal 16 februari 2020 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Poles Manokwari dan ditandatangani oleh dr. NI NENGAH ERNI DWIJAYANTI, menerangkan hasil pemeriksaan atas urine milik Hendro Frendly Singal, ST alias Hendro :
1.    Pemeriksaan Amphetamin     :     NEGATIF
2.    Pemeriksaan Metamphetamin     :     POSITIF
3.    Pemeriksaan Cocaine     :     NEGATIF
4.    Pemeriksaan THC/ Ganja     :     NEGATIF
5.    Pemeriksaan Morphin     :     NEGATIF
6.    Pemeriksaan Benzodiazepine     :     NEGATIF
-    Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/20.111.99.05.05.0007.K tanggal 27 Februari 2020 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Lukas Dosonugroho selaku Kepala Seksi Pengujian, menerangkan :
Hasil Uji :
Pemerian : serbuk Kristal putih
No.    Parameter Uji    Hasil    Syarat    Metode    Pustaka
1.    Kuantitatif     Penimbangan
Zat + Platik
Zat
Zat untuk uji       R. Warna
HPLC    
508,1 mg
297,6 mg
29,62 mg
24,84 mg    -    Penimbangan    
2.    Kualitatif    Reaksi Warna    Negatif    Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu jingga    Reaksi warna    Marquis test (Manual for use by national drug testing laboratories, united nation-new York, 2006) halaman 16
3.    Kualitatif    HPLC-PDA    Positif mengandung senyawa metamfetamin    3.    Waktu retensi larutan uji sesuai dengan larutan baku
4.    Spectrum larutan uji identic dengan larutan baku    HPLC-PDA    MA PPOMN Tahun 2013 Halaman 33-41

Kesimpulan : Sampel posituf mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu.
-    Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk memakai narkotika golongan I  jenis shabu tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Surat Nomor R/12/II/Kb/Rh.02.01/2020/BNNP tanggal 24 Februari 2020 perihal Hasil Pemeriksaan Asesmen Medis atas nama Hendro Frendly Singak, ST alias Hendro berupa Visum et Repertum (VER) Asesmen Medis dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil wawancara, serta pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa (PPDGJ) III di Indonesia, dapat disimpulkan sebagai berikut ditemukan ad

Pihak Dipublikasikan Ya