Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2023/PN Mnk 1.A. ODDANG YAKUB, S.H.
2.FEDRIKA Y. URIWAY, S.H.
3.BINANG M. C. YOMAKI, SH
AGUSTINUS TOWANSIBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-166/R.2.10/Eoh.2/2/2023
Penuntut Umum
NoNama
1A. ODDANG YAKUB, S.H.
2FEDRIKA Y. URIWAY, S.H.
3BINANG M. C. YOMAKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS TOWANSIBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA  dan SETI TOWANSIBA (Perkara terpisah) pada Senin 12 September 2022  sekira pukul 02.00 WIT atau setidak tidaknya pada Bulan September 2022 bertempat di Hutan Kampung Maisepi Kabupaten Manokwari, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagai orang yang melakukan yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian tersebut berawal  pada hari Minggu 11 September 2022 pukul 22.00 WIB terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA berangkat dari rumahnya di Kompleks Gaya Baru Wosi ke Jalan Trikora Taman Ria Rendani untuk membeli minuman keras, sesampainya di kios merah yang menjual minuman keras tersebut terdakwa melihat saksi SETI INDUWEK berdiri di halaman rumah saksi ISAK KATEBU, kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi SETI INDUWEK dengan maksud untuk minum bersama, setelah mengkonsumsi minuman keras bersama, saksi SETI INDUWEK mengeluh kepada terdakwa perihal masalah rumah tangganya dengan istrinya korban APRINCE SAYORI bahwa istrinya sering jalan dengan laki-laki lain dan juga keluarga istrinya masih meminta uang mas kawin lagi padahal saksi SETI INDUWEK sudah menyerahkan mas kawin kepada keluarga korban APRINCE SAYORI berupa 1 (Satu) Unit Mobil Hilux, kemudian saksi SETI INDUWEK meminta tolong kepada terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA untuk membunuh istrinya dengan berkata “AGUS KO BANTU SAYA DULU, MASA SAYA PUNYA MAITUA INI, SAYA SUDAH KORBAN BANYAK BARANG BARU DIA TIDAK MAU KEMBALI KERUMAH SUDAH LIMA HARI LEBIH, KO BUNUH SAYA PUNYA MAITUA NANTI SAYA BAYAR KO LIMA JUTA”, kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA  menyepakati hal tersebut, kemudian saksi SETI INDUWEK meminta terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA untuk menghubungi korban APRINCE SAYORI melalui Chat (Messengger) agar korban APRINCE SAYORI keluar rumah dan setelah berbalas balas pesan lewat messengger kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI bertemu di Terminal Wosi;
- Bahwa setelah terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI berbalas pesan, mereka sepakat untuk bertemu di Terminal Wosi, setelah dari Terminal Wosi terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI sempat berhubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali di Taluk Ujung Pantai Bandara Rendani, kemudian setelah berhubungan badan terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA membawa korban ke rumah saksi ISAK KATEBU dengan maksud untuk mengecek keberadaan saksi SETI INDUWEK, namun sesampainya disana terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA tidak menemukan keberadaan saksi SETI INDUWEK dan kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban melanjutkan perjalan menuju ke Kantor Gubernur Daerah Shogun menggunakan SEPEDA MOTOR;
- Bahwa sesampainya di Mata Jalan Soribbo terdakwa melihat saksi SETI INDUWEK menunggu di depan café pinggir jalan, kemudian saksi SETI INDUWEK mengikuti terdakwa dan korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan jarak 50 meter dari jarak terdakwa AGUSTINUS dan korban APRINCE SAYORI;
- Bahwa dalam perjalan tepatnya di jalan putus aspal untuk menuju ke perumahan sogun terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA sempat berhenti dengan sepeda motor dan kemudian terdakwa mengambil 1(satu) bua batu kali dan kemudian batu kali tersebut terdakwa simpan di dalam saku jaket lalu terdakwa dan korban melanjutkan perjalanan  menuju ke jalan Soribo:
- Bahwa setelah terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI tiba di Hutan Kampung Maisepi Kabupaten Manokwari pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 02.00 Wit terdakwa melihat jalan masuk ke Hutan kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA masuk kedalam dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya didalam Hutan Kampung Maisepi sekitar pukul 02.00 WIT yang tidak jauh dari jalan Raya terdakwa memarkir sepeda motor miliknya dan dalam keadaan menyalah kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA bersama dengan korban APRINCE SAYORI turun dari atas motor lalu tiba-tiba saksi SETI INDUWEK datang dan pada saat itu Korban APRINCE SAYORI kaget lalu mengatakan bahwa“ SETI ADA DATANG ” kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA langsung memukul korban APRINCE SAYORI di bagian Muka kiri dan kanan dengan menggunakan batu kali yang terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA sudah siapkan sebanyak 2 (dua) kali sehingga  APRINCE SAYORI langsung terjatuh tengkurap ke atas tanah, dan pada saat  korban APRINCE SAYORI tengkurap di atas tanah sambil menjerit kesakitan tiba-tiba saksi SETI INDUWEK mendekati korban APRINCE SAYORI dan mengambil kayu bua yang ada di dekat Korban tersebut dan selanjutnya saksi SETI INDUWEK langsung memukul korban APRINCE SAYORI dileher bagian belakang dengan menggunakan kayu bua tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA membalikan tubuh Korban APRINCE SAYORI selanjutnya terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA  mengambil batu karang yang ada di sekitar tempat tersebut lalu memukul korban APRINCE SAYORI dibagian muka dan bagian kepala secara berulang kali, kemudian saksi SETI INDUWEK memegang korban APRINCE SAYORI di bagian dan mengatakan bahwa “DIA SUDA MATI”,kemudian saksi SETI INDUWEK langsung pergi meninggalkan terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA  lalu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil Handpone milik korban APRINCE SAYORI di dalam saku jaketnya setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil kayu yang dipakai oleh saksi SETI INDUWEK untuk memukul korban APRINCE SAYORI pada saat itu dan kayu tersebut terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA buang ke dalam hutan,dan setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil sendal sebelah korban APRINCE SAYORI berwarna merah muda dan melemparnya ke arah bagian dalam hutan, dan sebelum terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA pergi meninggalkan korban APRINCE SAYORI saksi sempat mengambil gambar korban APRINCE SAYORI yang sudah terlentang di atas tanah dan sudah tidak bernyawa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil daun pisang kering lalu menutup korban, setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA langsung pergi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor terdakwa;
- Bahwa hasil Visum Et Repertum dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari Nomor: 353 / 49 / 2022, tanggal 15 September 2022 yang dibuat oleh dr. RANNU MARIANUS SONGLE menyimpulkan luka robek pada bagian kepala belakang, dahi, pipi, bibir, dan dagu serta patah ditulang leher, Penyebab kematian diduga karena Cidera kepala Berat dan Patah  Tulang Leher, Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, perlu dilakukan pemeriksaan otopsi lebih mendalam terhadap kondisi mayat;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan saksi SETI INDUWEK mengakibatkan korban APRINCE SAYORI meninggal dunia.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana
 
ATAU
SUBSIDAIR
 
Bahwa Terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA  dan SETI TOWANSIBA (Perkara terpisah) pada Senin 12 September 2022  sekira pukul 02.00 WIT atau setidak tidaknya pada Bulan September 2022 bertempat di Hutan Kampung Maisepi Kabupaten Manokwari, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, , sebagai orang yang melakukan yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa berawal  terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA saksi bertemu dirumah ISAK KATEBU mendengar permasalahan yang dihadapi saksi SETI INDUWEK  dan saksi korban meminta tolong terdakwa AGUSTINUS  untuk mengabisi nyawa istrinya dan saksi berjanji memberi imbalan berupa uang Rp. 5.000.000 kepada terdakwa dan timbul niat terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA menghabisi nyawa korban dengan cara terdakwa  AGUSTINUS TOWANSIBA dan saksi SETI INDUWEK bertemu pada Minggu, 11 September 2022 pukul 22.20 WIT di rumah saksi ISAK KATEBU yang mana terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA diminta oleh saksi SETI INDUWEK untuk menghubungi korban APRINCE SAYORI melalui Chat (Messengger) agar korban APRINCE SAYORI keluar rumah dan setelah berbalas balas pesan lewat messengger kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI bertemu di Terminal Wosi Bahwa terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI sempat berhubungan badan layaknya suami dan istri sebanyak 3 (tiga) kali di taluk ujung pantai bandara rendani; setelah berhubungan badan terdakwa dan korban APRINCE SAYORI sempat kembali kerumah rumah saksi ISAK KATEBU untuk mengecek keberadaan saksi SETI INDUWEK namun tidak menemukan keberadaan saksi SETI INDUWEK selanjutnya terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI pergi menggunakan Sepeda Motor ke Jalan Soribbo  namun Setelah terdakwa AGUSTINUS  tiba di mata jalan naik ke soribo terdakwa melihat SETI INDUWEK sedang berdiri di samping atau dekat dengan sepeda motornya dan kemudian terdakwa belok kiri naik ke soribo dan disusul oleh SETI INDUWEK dari belakang;
- Bahwa dalam perjalan tepatnya di jalan putus aspal untuk menuju ke perumahan sogun terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA sempat berhenti dengan sepeda motor dan kemudian terdakwa mengambil 1(satu) bua batu kali dan kemudian batu kali tersebut terdakwa simpan di dalam saku jaket lalu terdakwa dan korban melanjutkan perjalanan  menuju ke ajalan Saeibo:
- Bahwa setelah terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI tiba di Hutan Kampung Maisepi Kabupaten Manokwari pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 02.00 Wit terdakwa melihat jalan masuk ke Hutan lalu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA masuk kedalam dengan menggunakan sepeda motor,dan sesampainya didalam hutan yang tidak jauh dari jalan Raya terdakwa memarkir sepeda motor miliknya dan dalam keadaan menyalah kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA bersama dengan korban APRINCE SAYORI turun dari atas motor lalu tiba-tiba saksi SETI INDUWEK datang dan pada saat itu Korban APRINCE SAYORI kaget lalu mengatakan bahwa“ SETI ADA DATANG ”kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA langsung memukul korban APRINCE SAYORI di bagian Muka kiri dan kanan dengan menggunakan batu kali yang terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA sudah siapkan sebanyak 2 (dua) kali sehingga  APRINCE SAYORI langsung terjatuh tengkurap ke atas tanah, dan pada saat  korban APRINCE SAYORI tengkurap di atas tanah sambil menjerit kesakitan tiba-tiba saksi SETI INDUWEK mendekati korban APRINCE SAYORI dan mengambil kayu bua yang ada di dekat Korban tersebut dan selanjutnya saksi SETI INDUWEK langsung memukul korban APRINCE SAYORI dileher bagian belakang dengan menggunakan kayu bua tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA membalikan tubuh Korban APRINCE SAYORI selanjutnya terdakwa mengambil batu karang yang ada di sekitar tempat tersebut lalu memukul korban APRINCE SAYORI dibagian muka dan bagian kepala secara berulang kali, kemudian saksi SETI INDUWEK memegang korban APRINCE SAYORI di bagian dan mengatakan bahwa “DIA SUDA MATI”,kemudian saksi SETI INDUWEK langsung pergi meninggalkan terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA  lalu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil Handpone milik korban APRINCE SAYORI di dalam saku jaketnya setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil kayu yang dipakai oleh saksi SETI INDUWEK untuk memukul korban APRINCE SAYORI pada saat itu dan kayu tersebut terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA buang ke dalam hutan,dan setela itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil sendal sebelah korban APRINCE SAYORI berwarna merah muda dan melemparnya ke arah bagian dalam hutan, dan sebelum terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA pergi meninggalkan korban APRINCE SAYORI terdakwa sempat mengambil gambar korban APRINCE SAYORI yang sudah terlentang di atas tanah dan sudah tidak bernyawa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil daun pisang kering lalu menutup korban, setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA langsung pergi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor saksi.
- Bahwa hasil Visum Et Repertum dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari Nomor: 353 / 49 / 2022, tanggal 15 September 2022 yang dibuat oleh dr. RANNU MARIANUS SONGLE menyimpulkan luka robek pada bagian kepala belakang, dahi, pipi, bibir, dan dagu serta patah ditulang leher, Penyebab kematian diduga karena Cidera kepala Berat dan Patah  Tulang Leher, Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, perlu dilakukan pemeriksaan otopsi lebih mendalam terhadap kondisi mayat;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan saksi SETI INDUWEK mengakibatkan korban APRINCE SAYORI meninggal dunia.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana 
 
LEBH SUBSIDAIR
 Bahwa Terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA  dan saksi SETI INDUWEK (perkara terpisah) pada Senin 12 September 2022 SEKIRA PUKUL 02.00 WIT atau setidak tidaknya pada Bulan September 2022 bertempat di Hutan Kampung Maisepi Kabupaten Manokwari, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sebagai orang yang melakukan yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa  berawal terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan saksi SETI INDUWEK bertemu pada Minggu, 11 September 2022 pukul 22.20 WIT di rumah saksi ISAK KATEBU yang mana terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA diminta oleh saksi SETI INDUWEK untuk menghubungi korban APRINCE SAYORI melalui Chat (Messengger) agar korban APRINCE SAYORI keluar rumah dan setelah berbalas balas pesan lewat messengger kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI bertemu di Terminal Wosi;
- Bahwa terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI sempat berhubungan badan layaknya suami  istri sebanyak 3 (tiga) kali di talut ujung pantai bandara rendani; setelah berhubungan badan terdakwa dan korban APRINCE SAYORI sempat kembali kerumah rumah saksi ISAK KATEBU untuk mengecek keberadaan saksi SETI INDUWEK namun tidak menemukan keberadaan saksi SETI INDUWEK selanjutnya terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI pergi menggunakan Sepeda Motor ke Jalan Soribbo ;
- Bahwa tiba di mata jalan naik ke soribo terdakwa melihat SETI INDUWEK sedang berdiri di samping atau dekat dengan sepeda motornya dan kemudian terdakwa belok kiri naik ke soribo dan disusul oleh SETI INDUWEK dari belakang, dalam perjalanan tepatnya di jalan putus aspal untuk menuju ke perumahan sogun terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA sempat berhenti dengan sepeda motor dan kemudian terdakwa mengambil 1(satu) bua batu kali dan kemudian batu kali tersebut terdakwa simpan di dalam saku jaket terdakwa
- Bahwa setelah terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan korban APRINCE SAYORI tiba di Hutan Kampung Maisepi Kabupaten Manokwari pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 02.00 Wit terdakwa melihat jalan masuk ke Hutan lalu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA masuk kedalam dengan menggunakan Sepeda Motor ,dan sesampainya didalam hutan yang tidak jauh dari jalan Raya terdakwa memarkir Sepeda Motor
- miliknya dan dalam keadaan menyalah kemudian terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA bersama dengan korban APRINCE SAYORI turun dari atas motor lalu tiba-tiba saksi SETI INDUWEK datang dan pada saat itu Korban APRINCE SAYORI kaget lalu mengatakan bahwa“ SETI ADA DATANG ”kemudian terdakwa  AGUSTINUS TOWANSIBA langsung memukul korban APRINCE SAYORI di bagian Muka kiri dan kanan dengan menggunakan batu kali yang terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA  sebanyak 2 (dua) kali sehingga  APRINCE SAYORI langsung terjatuh tengkurap ke atas tanah, dan pada saat  korban APRINCE SAYORI tengkurap di atas tanah sambil menjerit kesakitan tiba-tiba saksi SETI INDUWEK mendekati korban APRINCE SAYORI dan mengambil kayu bua yang ada di dekat Korban tersebut dan selanjutnya saksi SETI INDUWEK langsung memukul korban APRINCE SAYORI dileher bagian belakang dengan menggunakan kayu bua tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA membalikan tubuh Korban APRINCE SAYORI selanjutnya terdakwa mengambil batu karang yang ada di sekitar tempat tersebut lalu memukul korban APRINCE SAYORI dibagian muka dan bagian kepala secara berulang kali, kemudian saksi SETI INDUWEK memegang korban APRINCE SAYORI di bagian dan mengatakan bahwa “DIA SUDA MATI”,kemudian saksi SETI INDUWEK langsung pergi meninggalkan terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA  lalu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil Handpone milik korban APRINCE SAYORI di dalam saku jaketnya setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil kayu yang dipakai oleh saksi SETI INDUWEK untuk memukul korban APRINCE SAYORI pada saat itu dan kayu tersebut terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA buang ke dalam hutan,dan setela itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil sendal sebelah korban APRINCE SAYORI berwarnah merah muda dan melemparnya ke arah bagian dalam hutan, dan sebelum terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA pergi meninggalkan korban APRINCE SAYORI terdakwa sempat mengambil gambar korban APRINCE SAYORI yang sudah terlentang di atas tanah dan sudah tidak bernyawa dengan menggunakan Hanphone milik terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA mengambil daun pisang kering lalu menutup korban, setelah itu terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA langsung pergi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor terdakwa.
- Bahwa terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA langsung membuang batu kali dan batu karang yang terdakwa gunakan di tempat kejadian, sedangkan kayu yang digunakan oleh saksi SETI INDUWEK pada saat itu setelah saksi SETI INDUWEK melakukan pemukulan terhadap  korban APRINCE SAYORI pada saat itu langsung kayunya dibuang oleh saksi SETI INDUWEK juga di sekitar tempat kejadian dan selanjutnya kayu tersebut terdakwa buang ke dalam hutan.
- Bahwa hasil Visum Et Repertum dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari Nomor: 353 / 49 / 2022, tanggal 15 September 2022 yang dibuat oleh dr. RANNU MARIANUS SONGLE menyimpulkan luka robek pada bagian kepala belakang, dahi, pipi, bibir, dan dagu serta patah ditulang leher, Penyebab kematian diduga karena Cidera kepala Berat dan Patah  Tulang Leher, Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, perlu dilakukan pemeriksaan otopsi lebih mendalam terhadap kondisi mayat;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUSTINUS TOWANSIBA dan saksi SETI INDUWEK mengakibatkan korban APRINCE SAYORI meninggal dunia.
 
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3)  KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya