Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Mnk 1.DANNY WAHYUDI
2.KHO SINGGIH KOSASIH
KEPALA SEKSI WILAYAH I SELAKU PENYIDIK KEMENTERIAN LHK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DANNY WAHYUDI
2KHO SINGGIH KOSASIH
Termohon
NoNama
1KEPALA SEKSI WILAYAH I SELAKU PENYIDIK KEMENTERIAN LHK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Berdasarkan hal–hal tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar mengadakan Sidang Praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menegakan aturan Perundang-undangan, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan paraPemohon untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan tindakan Termohon berupa Penyitaan Kayu Olahan sebanyak : ±61.972 Keping = volume 252.3441 M3 milik Industri IUIPHHK PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA (PT. KCK)/ Pemohon I, yang berada di pabrik Bintuni, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor : STP.06/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022 adalah Tidak Sah.
 
3. Menyatakan tindakan Termohon berupa Penyitaan Kayu Olahan sebanyak : ± 63634 Keping = Volume  = 365,3568 M3 milik Industri IUIPHHK PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA (PT. KCK) / Pemohon I, yang berada di Surabaya, berdasarkan pemasangan Garis Polisi (Police Line) adalah Tidak Sah.
 
4. Menyatakan tindakan Termohon berupa Penyitaan Kayu Olahan sebanyak : 11,833 Kepingatau Volume = 27,6195 M3 milik UD. ANUGERAH SETIA/Pemohon II, yang berada di Surabaya, berdasarkan pemasangan Garis Polisi (Police Line) adalah Tidak Sah.
 
5. Menyatakan Bahwa tindakan Termohon berupa Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap.02/ BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama  Pemohon I dan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.01/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama  Pemohon II  adalah Tidak Sah.
 
6. Menyatakan Bahwa tindakan Termohon berupa Penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap.02/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama Pemohon I dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.01/ BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama  Pemohon II  adalah Tidak Sah.
 
7. Menghukum Termohon untuk membayar Kompensasi dan/ atau Ganti Rugi kepada paraPemohon masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
 
8. Memulihkan hak-hak paraPemohon dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat serta Martabatnya.
 
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
 
ATAU, jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya