INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Mnk | 1.DANNY WAHYUDI 2.KHO SINGGIH KOSASIH |
KEPALA SEKSI WILAYAH I SELAKU PENYIDIK KEMENTERIAN LHK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan hal–hal tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar mengadakan Sidang Praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menegakan aturan Perundang-undangan, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan paraPemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon berupa Penyitaan Kayu Olahan sebanyak : ±61.972 Keping = volume 252.3441 M3 milik Industri IUIPHHK PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA (PT. KCK)/ Pemohon I, yang berada di pabrik Bintuni, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor : STP.06/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022 adalah Tidak Sah.
3. Menyatakan tindakan Termohon berupa Penyitaan Kayu Olahan sebanyak : ± 63634 Keping = Volume = 365,3568 M3 milik Industri IUIPHHK PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA (PT. KCK) / Pemohon I, yang berada di Surabaya, berdasarkan pemasangan Garis Polisi (Police Line) adalah Tidak Sah.
4. Menyatakan tindakan Termohon berupa Penyitaan Kayu Olahan sebanyak : 11,833 Kepingatau Volume = 27,6195 M3 milik UD. ANUGERAH SETIA/Pemohon II, yang berada di Surabaya, berdasarkan pemasangan Garis Polisi (Police Line) adalah Tidak Sah.
5. Menyatakan Bahwa tindakan Termohon berupa Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap.02/ BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama Pemohon I dan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.01/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama Pemohon II adalah Tidak Sah.
6. Menyatakan Bahwa tindakan Termohon berupa Penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap.02/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama Pemohon I dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.01/ BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama Pemohon II adalah Tidak Sah.
7. Menghukum Termohon untuk membayar Kompensasi dan/ atau Ganti Rugi kepada paraPemohon masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
8. Memulihkan hak-hak paraPemohon dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat serta Martabatnya.
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
ATAU, jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |