Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.TOYIB HASAN, S.H.
3.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
TRIANTO GIAY Alias TRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-386/R.2.10/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2TOYIB HASAN, S.H.
3ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIANTO GIAY Alias TRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Pertama :

Bahwa Terdakwa TRIANTO GIAY ALIAS TRI bersama-sama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 19 September 2025 sekitar  jam  14.00  Wit di Gudang milik saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT, Jalan Manokwari-Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana menjual, menyerahkan, menawarkan atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT melakukan aktivitas pembuatan minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson bersama-sama dengan saksi SUWODO,  namun saksi SUWODO menyatakan berhenti bekerjasama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT karena pembagian keuntungan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dirasa tidak adil, sehingga saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT mengajak terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI untuk Bersama-sama mengelola dan memproduksi minuman beralkohol jenis anggur api dan vodka robinson. Terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI langsung menyetujui penawaran dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi SUKMO da terdakwa TRIANTO langsung melakukan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis vodka Robinson dan Anggur api hingga berjumlah 33 (tiga puluh tiga) karton jenis vodka dan 91 (sembilan puluh satu) karton jenis anggur api.  Minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson tersebut dibuat/diproduksi dengan cara menggunakan bahan baku berupa Alkhohol, Asam Citrus, Perisa Anggur Api,Sprite, Pewarna dan Gula cair dan air bersih, dimana saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT bertugas menakar atau mengukur bahan-bahan tersebut, sedangkan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI bertugas untuk mengaduk semua bahan yang diperintahkan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT lalu saksi mengarahkan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menuangkan alkohol sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan air putih sebanyak 2 (dua) galon ke dalam drum setinggi 1 (satu) meter, kemudian saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT memberikan cairan yang sudah di racik untuk di tuangkan ke dalam drum tersebut kemudian diaduk sampai merata, selanjutnya didiamkan semalaman dan keesokan harinya terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI menuangkannya ke dalam botol dan di press menggunakan alat kemudian menempelkan pita cukai dan lebel. Kegiatan memproduksi minuman beralkohol jenis Anggur Api maupun Vodka Robinson yang dilakukan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dan TRIANTO GIAY alias TRI, berlangsung hingga tanggal 15 september 2025;
  2. Bahwa   terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara awalnya pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekitar jam 18.00 Wit, terdakwa  TRIYANTO GIAY Alias TRI mendatangi kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan menawarkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, kemudian terdakwa TRIANTO GIAY mengatakan “barang bagus dari Sorong”, lalu ditunjukkan kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Vodka Robinson untuk dilihat oleh saksi SYARIFUDIN alias ACO dan setelah saksi SYARIFUDIN Alias ACO melihat minuman yang ditunjukan tersebut terlihat bagus, lalu terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI mengatakan barangnya ada di dalam mobil yang rusak di tanjakan kampung Acemo lalu saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan hal tersebut kepada saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA selaku boss/pemilik kios/toko dan setelah saksi HAJRAH SUEBU Alias Mama ANA menyetujuinya, saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan kepada terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI, sehingga terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI membawa Vodka Robinson tersebut ke kios tersebut dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, lalu untuk yang ke dua dan ke tiga terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI langsung mengantarkan minuman beralkohol jenis vodka Robinson menggunakan mobil pick up ke kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan langsung menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO;
  3.  Bahwa saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dan terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual dan menyerahkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson palsu kepada saksi SYARIFUDIN alias ACO sebanyak 3 (tiga) kali dari periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yaitu pertama pada pertengahan bulan Agustus 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menjual dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 3 (tiga) karton dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per karton, kedua sekitar pertengahan bulan September 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 7 (tujuh) karton dengan harga Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton dan terakhir yang ketiga juga di pertengahan bulan September 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton kepada saudara SYARIFUDIN alias ACO dan semua harga jual ditentukan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT;
  4. Bahwa terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah mendapat keuntungan / imbalan dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT yaitu penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) karton di Arfai terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan kedua sebanyak 3 (tiga) karton di Maruni terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga penjualan 7 (tujuh) karton di maruni diberi imbalan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terakhir ke empat penjualan sebanyak 10 (sepuluh) karton terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per karton, sehingga total keuntungan/imbalan yang diperoleh oleh terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI dari penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
  5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025,  saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di wisma yang berada di daerah komplek lokalisasi Maruni, Kab. Manokwari dan diketahui bahwa minuman beralkohol jenis vodka tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari kios/toko milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan selanjutnya diketahui bahwa saksi SYARIFUDIN Alias ACO mendapatkan minuman beralkohol jenis vodka tersebut dengan cara dibeli dari terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI yang merupakan anak buah dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan milik saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dengan disaksikan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT, dimana dalam pemeriksaan   dan      penggeledahan         tersebut        ditemukan      minuman    beralkohol jenis Anggur Api sebanyak 1.096 (seribu sembilan puluh enam) botol /(91 Karton isi full + 4 botol), minuman beralkohol jenis Vodka Robinson sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) botol Vodka Robinson (11 karton full + 9 botol) beserta bahan, alat/peralatan untuk membuat/memproduksi minuman beralkohol tersebut disimpan dalam gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT tersebut. Selanjutnya saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung  mengamankan barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap saksi SUKMO LUINTANG SUMIRAT dan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI dilakukan pemeriksan lebih lanjut terkait produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis vodka dan anggur api tersebut;
  6. Bahwa barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium menggunakan metode Kromatografi Gas sesuai dengan Pedoman Metode Analisa dari PPPOMN Badan POM RI dengan nomor MA PPOMN 24/PA/05, dengan parameter uji penentuan kadar etanol dan penentuan kadar metanol. Bahwa benar setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa: - 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU-MKW/ 25.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan etanol dengan kadar 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen, dan terhadap Uji barang bukti dengan sample 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 ml dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW/ 25.121.11.13.05.0024.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen) dan etanol dengan kadar 11,33% (sebelas koma tiga tiga persen). Selain mengandung etanol kedua sampel barang bukti tersebut mengandung metanol yaitu dengan kadar masing-masing 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU – MKW /  25. 121. 11. 13. 05. 0023. K / PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW / 25.121.11.13.05.0024.K / PANGAN / 2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen);
  7. Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi alkohol terutama methanol dengan sifat senyawa toksisitas yang cukup tinggi melebihi toleransi tubuh manusia maka dapat berpotensi menyebabkan kematian;
  8. Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT  bersama-sama dengan saksi TRIANTO GIAY alias TRI tidak mempunyai ijin untuk melakukan penjualan, menyerahkan, menawarkan atau mendistribusikan minuman beralkohol yang sifatnya berbahaya serta palsu.

 

------Perbuatan terdakwa TRIANTO GIAY ALIAS TRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana -------------

 

Atau

Kedua  :

Bahwa Terdakwa TRIANTO GIAY ALIAS TRI bersama-sama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 19 September 2025 sekitar  jam  14.00  Wit di Gudang milik saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT, Jalan Manokwari-Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana menjual, menawarkan atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  1. Bahwa awalnya saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT melakukan aktivitas pembuatan minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson bersama-sama dengan saksi SUWODO,  namun saksi SUWODO menyatakan berhenti bekerjasama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT karena pembagian keuntungan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dirasa tidak adil, sehingga saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT mengajak terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI untuk Bersama-sama mengelola dan memproduksi minuman beralkohol jenis anggur api dan vodka robinson. Terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI langsung menyetujui penawaran dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi SUKMO da terdakwa TRIANTO langsung melakukan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis vodka Robinson dan Anggur api hingga berjumlah 33 (tiga puluh tiga) karton jenis vodka dan 91 (sembilan puluh satu) karton jenis anggur api.  Minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson tersebut dibuat/diproduksi dengan cara menggunakan bahan baku berupa Alkhohol, Asam Citrus, Perisa Anggur Api,Sprite, Pewarna dan Gula cair dan air bersih, dimana saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT bertugas menakar atau mengukur bahan-bahan tersebut, sedangkan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI bertugas untuk mengaduk semua bahan yang diperintahkan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT lalu saksi mengarahkan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menuangkan alkohol sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan air putih sebanyak 2 (dua) galon ke dalam drum setinggi 1 (satu) meter, kemudian saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT memberikan cairan yang sudah di racik untuk di tuangkan ke dalam drum tersebut kemudian diaduk sampai merata, selanjutnya didiamkan semalaman dan keesokan harinya terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI menuangkannya ke dalam botol dan di press menggunakan alat kemudian menempelkan pita cukai dan lebel. Kegiatan memproduksi minuman beralkohol jenis Anggur Api maupun Vodka Robinson yang dilakukan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dan TRIANTO GIAY alias TRI, berlangsung hingga tanggal 15 september 2025;
  2. Bahwa   terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara awalnya pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekitar jam 18.00 Wit, terdakwa  TRIYANTO GIAY Alias TRI mendatangi kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan menawarkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, kemudian terdakwa TRIANTO GIAY mengatakan “barang bagus dari Sorong”, lalu ditunjukkan kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Vodka Robinson untuk dilihat oleh saksi SYARIFUDIN alias ACO dan setelah saksi SYARIFUDIN Alias ACO melihat minuman yang ditunjukan tersebut terlihat bagus, lalu terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI mengatakan barangnya ada di dalam mobil yang rusak di tanjakan kampung Acemo lalu saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan hal tersebut kepada saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA selaku boss/pemilik kios/toko dan setelah saksi HAJRAH SUEBU Alias Mama ANA menyetujuinya, saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan kepada terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI, sehingga terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI membawa Vodka Robinson tersebut ke kios tersebut dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, lalu untuk yang ke dua dan ke tiga terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI langsung mengantarkan minuman beralkohol jenis vodka Robinson menggunakan mobil pick up ke kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan langsung menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO;
  3.  Bahwa saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dan terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual dan menyerahkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson palsu kepada saksi SYARIFUDIN alias ACO sebanyak 3 (tiga) kali dari periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yaitu pertama pada pertengahan bulan Agustus 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menjual dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 3 (tiga) karton dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per karton, kedua sekitar pertengahan bulan September 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 7 (tujuh) karton dengan harga Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton dan terakhir yang ketiga juga di pertengahan bulan September 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton kepada saudara SYARIFUDIN alias ACO dan semua harga jual ditentukan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT;
  4. Bahwa terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah mendapat keuntungan / imbalan dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT yaitu penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) karton di Arfai terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan kedua sebanyak 3 (tiga) karton di Maruni terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga penjualan 7 (tujuh) karton di maruni diberi imbalan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terakhir ke empat penjualan sebanyak 10 (sepuluh) karton terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per karton, sehingga total keuntungan/imbalan yang diperoleh oleh terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI dari penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
  5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025,  saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di wisma yang berada di daerah komplek lokalisasi Maruni, Kab. Manokwari dan diketahui bahwa minuman beralkohol jenis vodka tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari kios/toko milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan selanjutnya diketahui bahwa saksi SYARIFUDIN Alias ACO mendapatkan minuman beralkohol jenis vodka tersebut dengan cara dibeli dari terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI yang merupakan anak buah dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan milik saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dengan disaksikan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT, dimana dalam pemeriksaan   dan      penggeledahan         tersebut        ditemukan      minuman    beralkohol jenis Anggur Api sebanyak 1.096 (seribu sembilan puluh enam) botol /(91 Karton isi full + 4 botol), minuman beralkohol jenis Vodka Robinson sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) botol Vodka Robinson (11 karton full + 9 botol) beserta bahan, alat/peralatan untuk membuat/memproduksi minuman beralkohol tersebut disimpan dalam gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT tersebut. Selanjutnya saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung  mengamankan barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap saksi SUKMO LUINTANG SUMIRAT dan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI dilakukan pemeriksan lebih lanjut terkait produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis vodka dan anggur api tersebut;
  6. Bahwa barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium menggunakan metode Kromatografi Gas sesuai dengan Pedoman Metode Analisa dari PPPOMN Badan POM RI dengan nomor MA PPOMN 24/PA/05, dengan parameter uji penentuan kadar etanol dan penentuan kadar metanol. Bahwa benar setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa: - 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU-MKW/ 25.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan etanol dengan kadar 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen, dan terhadap Uji barang bukti dengan sample 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 ml dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW/ 25.121.11.13.05.0024.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen) dan etanol dengan kadar 11,33% (sebelas koma tiga tiga persen). Selain mengandung etanol kedua sampel barang bukti tersebut mengandung metanol yaitu dengan kadar masing-masing 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU – MKW /  25. 121. 11. 13. 05. 0023. K / PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW / 25.121.11.13.05.0024.K / PANGAN / 2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen);
  7. Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi alkohol terutama methanol dengan sifat senyawa toksisitas yang cukup tinggi melebihi toleransi tubuh manusia maka dapat berpotensi menyebabkan kematian;
  8. Bahwa terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI bersama-sama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT   tidak mempunyai ijin untuk menjual, menawarkan atau menyerahkan minuman sifatnya berbahaya serta palsu.

 

------Perbuatan terdakwa TRIANTO GIAY ALIAS TRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 503 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana -------------

 

Atau

Ketiga :

Bahwa Terdakwa TRIANTO GIAY ALIAS TRI bersama-sama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 19 September 2025 sekitar  jam  14.00  Wit di Gudang milik saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT, Jalan Manokwari-Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau menggunkaan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut---------------------------

  1. Bahwa awalnya saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT melakukan aktivitas pembuatan minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson bersama-sama dengan saksi SUWODO,  namun saksi SUWODO menyatakan berhenti bekerjasama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT karena pembagian keuntungan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dirasa tidak adil, sehingga saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT mengajak terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI untuk Bersama-sama mengelola dan memproduksi minuman beralkohol jenis anggur api dan vodka robinson. Terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI langsung menyetujui penawaran dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi SUKMO da terdakwa TRIANTO langsung melakukan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis vodka Robinson dan Anggur api hingga berjumlah 33 (tiga puluh tiga) karton jenis vodka dan 91 (sembilan puluh satu) karton jenis anggur api.  Minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson tersebut dibuat/diproduksi dengan cara menggunakan bahan baku berupa Alkhohol, Asam Citrus, Perisa Anggur Api,Sprite, Pewarna dan Gula cair dan air bersih, dimana saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT bertugas menakar atau mengukur bahan-bahan tersebut, sedangkan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI bertugas untuk mengaduk semua bahan yang diperintahkan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT lalu saksi mengarahkan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menuangkan alkohol sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan air putih sebanyak 2 (dua) galon ke dalam drum setinggi 1 (satu) meter, kemudian saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT memberikan cairan yang sudah di racik untuk di tuangkan ke dalam drum tersebut kemudian diaduk sampai merata, selanjutnya didiamkan semalaman dan keesokan harinya terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI menuangkannya ke dalam botol dan di press menggunakan alat kemudian menempelkan pita cukai dan lebel. Kegiatan memproduksi minuman beralkohol jenis Anggur Api maupun Vodka Robinson yang dilakukan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dan TRIANTO GIAY alias TRI, berlangsung hingga tanggal 15 september 2025;
  2. Bahwa   terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara awalnya pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekitar jam 18.00 Wit, terdakwa  TRIYANTO GIAY Alias TRI mendatangi kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan menawarkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, kemudian terdakwa TRIANTO GIAY mengatakan “barang bagus dari Sorong”, lalu ditunjukkan kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Vodka Robinson untuk dilihat oleh saksi SYARIFUDIN alias ACO dan setelah saksi SYARIFUDIN Alias ACO melihat minuman yang ditunjukan tersebut terlihat bagus, lalu terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI mengatakan barangnya ada di dalam mobil yang rusak di tanjakan kampung Acemo lalu saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan hal tersebut kepada saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA selaku boss/pemilik kios/toko dan setelah saksi HAJRAH SUEBU Alias Mama ANA menyetujuinya, saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan kepada terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI, sehingga terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI membawa Vodka Robinson tersebut ke kios tersebut dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, lalu untuk yang ke dua dan ke tiga terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI langsung mengantarkan minuman beralkohol jenis vodka Robinson menggunakan mobil pick up ke kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan langsung menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO;
  3.  Bahwa saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dan terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual dan menyerahkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson palsu kepada saksi SYARIFUDIN alias ACO sebanyak 3 (tiga) kali dari periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yaitu pertama pada pertengahan bulan Agustus 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menjual dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 3 (tiga) karton dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per karton, kedua sekitar pertengahan bulan September 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 7 (tujuh) karton dengan harga Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton dan terakhir yang ketiga juga di pertengahan bulan September 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton kepada saudara SYARIFUDIN alias ACO dan semua harga jual ditentukan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT;
  4. Bahwa terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah mendapat keuntungan / imbalan dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT yaitu penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) karton di Arfai terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan kedua sebanyak 3 (tiga) karton di Maruni terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga penjualan 7 (tujuh) karton di maruni diberi imbalan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terakhir ke empat penjualan sebanyak 10 (sepuluh) karton terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per karton, sehingga total keuntungan/imbalan yang diperoleh oleh terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI dari penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
  5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025,  saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di wisma yang berada di daerah komplek lokalisasi Maruni, Kab. Manokwari dan diketahui bahwa minuman beralkohol jenis vodka tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari kios/toko milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan selanjutnya diketahui bahwa saksi SYARIFUDIN Alias ACO mendapatkan minuman beralkohol jenis vodka tersebut dengan cara dibeli dari terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI yang merupakan anak buah dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan milik saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dengan disaksikan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT, dimana dalam pemeriksaan   dan      penggeledahan         tersebut        ditemukan      minuman    beralkohol jenis Anggur Api sebanyak 1.096 (seribu sembilan puluh enam) botol /(91 Karton isi full + 4 botol), minuman beralkohol jenis Vodka Robinson sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) botol Vodka Robinson (11 karton full + 9 botol) beserta bahan, alat/peralatan untuk membuat/memproduksi minuman beralkohol tersebut disimpan dalam gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT tersebut. Selanjutnya saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung  mengamankan barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap saksi SUKMO LUINTANG SUMIRAT dan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI dilakukan pemeriksan lebih lanjut terkait produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis vodka dan anggur api tersebut;
  6. Bahwa barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium menggunakan metode Kromatografi Gas sesuai dengan Pedoman Metode Analisa dari PPPOMN Badan POM RI dengan nomor MA PPOMN 24/PA/05, dengan parameter uji penentuan kadar etanol dan penentuan kadar metanol. Bahwa benar setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa: - 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU-MKW/ 25.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan etanol dengan kadar 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen, dan terhadap Uji barang bukti dengan sample 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 ml dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW/ 25.121.11.13.05.0024.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen) dan etanol dengan kadar 11,33% (sebelas koma tiga tiga persen). Selain mengandung etanol kedua sampel barang bukti tersebut mengandung metanol yaitu dengan kadar masing-masing 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU – MKW /  25. 121. 11. 13. 05. 0023. K / PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW / 25.121.11.13.05.0024.K / PANGAN / 2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen);
  7. Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi alkohol terutama methanol dengan sifat senyawa toksisitas yang cukup tinggi melebihi toleransi tubuh manusia maka dapat berpotensi menyebabkan kematian;
  8. Bahwa terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI bersama-sama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT   tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan minuman beralkohol yang sifatnya berbahaya serta palsu.

 

------Perbuatan terdakwa TRIANTO GIAY ALIAS TRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 504 KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana ------------------------

 

Atau

Keempat :

Bahwa Terdakwa TRIANTO GIAY ALIAS TRI bersama-sama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 19 September 2025 sekitar  jam  14.00  Wit di Gudang milik saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT, Jalan Manokwari-Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan atau lingkungan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT melakukan aktivitas pembuatan minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson bersama-sama dengan saksi SUWODO,  namun saksi SUWODO menyatakan berhenti bekerjasama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT karena pembagian keuntungan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dirasa tidak adil, sehingga saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT mengajak terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI untuk Bersama-sama mengelola dan memproduksi minuman beralkohol jenis anggur api dan vodka robinson. Terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI langsung menyetujui penawaran dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi SUKMO da terdakwa TRIANTO langsung melakukan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis vodka Robinson dan Anggur api hingga berjumlah 33 (tiga puluh tiga) karton jenis vodka dan 91 (sembilan puluh satu) karton jenis anggur api.  Minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson tersebut dibuat/diproduksi dengan cara menggunakan bahan baku berupa Alkhohol, Asam Citrus, Perisa Anggur Api,Sprite, Pewarna dan Gula cair dan air bersih, dimana saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT bertugas menakar atau mengukur bahan-bahan tersebut, sedangkan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI bertugas untuk mengaduk semua bahan yang diperintahkan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT lalu saksi mengarahkan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menuangkan alkohol sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan air putih sebanyak 2 (dua) galon ke dalam drum setinggi 1 (satu) meter, kemudian saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT memberikan cairan yang sudah di racik untuk di tuangkan ke dalam drum tersebut kemudian diaduk sampai merata, selanjutnya didiamkan semalaman dan keesokan harinya terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI menuangkannya ke dalam botol dan di press menggunakan alat kemudian menempelkan pita cukai dan lebel. Kegiatan memproduksi minuman beralkohol jenis Anggur Api maupun Vodka Robinson yang dilakukan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dan TRIANTO GIAY alias TRI, berlangsung hingga tanggal 15 september 2025;
  2. Bahwa   terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara awalnya pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekitar jam 18.00 Wit, terdakwa  TRIYANTO GIAY Alias TRI mendatangi kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan menawarkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, kemudian terdakwa TRIANTO GIAY mengatakan “barang bagus dari Sorong”, lalu ditunjukkan kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Vodka Robinson untuk dilihat oleh saksi SYARIFUDIN alias ACO dan setelah saksi SYARIFUDIN Alias ACO melihat minuman yang ditunjukan tersebut terlihat bagus, lalu terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI mengatakan barangnya ada di dalam mobil yang rusak di tanjakan kampung Acemo lalu saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan hal tersebut kepada saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA selaku boss/pemilik kios/toko dan setelah saksi HAJRAH SUEBU Alias Mama ANA menyetujuinya, saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan kepada terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI, sehingga terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI membawa Vodka Robinson tersebut ke kios tersebut dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, lalu untuk yang ke dua dan ke tiga terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI langsung mengantarkan minuman beralkohol jenis vodka Robinson menggunakan mobil pick up ke kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan langsung menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO;
  3.  Bahwa saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dan terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual dan menyerahkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson palsu kepada saksi SYARIFUDIN alias ACO sebanyak 3 (tiga) kali dari periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yaitu pertama pada pertengahan bulan Agustus 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menjual dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 3 (tiga) karton dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per karton, kedua sekitar pertengahan bulan September 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 7 (tujuh) karton dengan harga Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton dan terakhir yang ketiga juga di pertengahan bulan September 2025 terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton kepada saudara SYARIFUDIN alias ACO dan semua harga jual ditentukan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT;
  4. Bahwa terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI telah mendapat keuntungan / imbalan dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT yaitu penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) karton di Arfai terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan kedua sebanyak 3 (tiga) karton di Maruni terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga penjualan 7 (tujuh) karton di maruni diberi imbalan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terakhir ke empat penjualan sebanyak 10 (sepuluh) karton terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per karton, sehingga total keuntungan/imbalan yang diperoleh oleh terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI dari penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
  5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025,  saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di wisma yang berada di daerah komplek lokalisasi Maruni, Kab. Manokwari dan diketahui bahwa minuman beralkohol jenis vodka tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari kios/toko milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan selanjutnya diketahui bahwa saksi SYARIFUDIN Alias ACO mendapatkan minuman beralkohol jenis vodka tersebut dengan cara dibeli dari terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI yang merupakan anak buah dari saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan milik saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT dengan disaksikan oleh saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT, dimana dalam pemeriksaan   dan      penggeledahan         tersebut        ditemukan      minuman    beralkohol jenis Anggur Api sebanyak 1.096 (seribu sembilan puluh enam) botol /(91 Karton isi full + 4 botol), minuman beralkohol jenis Vodka Robinson sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) botol Vodka Robinson (11 karton full + 9 botol) beserta bahan, alat/peralatan untuk membuat/memproduksi minuman beralkohol tersebut disimpan dalam gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT tersebut. Selanjutnya saksi  KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung  mengamankan barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap saksi SUKMO LUINTANG SUMIRAT dan terdakwa TRIANTO GIAY Alias TRI dilakukan pemeriksan lebih lanjut terkait produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis vodka dan anggur api tersebut;
  6. Bahwa barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium menggunakan metode Kromatografi Gas sesuai dengan Pedoman Metode Analisa dari PPPOMN Badan POM RI dengan nomor MA PPOMN 24/PA/05, dengan parameter uji penentuan kadar etanol dan penentuan kadar metanol. Bahwa benar setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa: - 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU-MKW/ 25.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan etanol dengan kadar 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen, dan terhadap Uji barang bukti dengan sample 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 ml dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW/ 25.121.11.13.05.0024.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen) dan etanol dengan kadar 11,33% (sebelas koma tiga tiga persen). Selain mengandung etanol kedua sampel barang bukti tersebut mengandung metanol yaitu dengan kadar masing-masing 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU – MKW /  25. 121. 11. 13. 05. 0023. K / PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW / 25.121.11.13.05.0024.K / PANGAN / 2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen);
  7. Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi alkohol terutama methanol dengan sifat senyawa toksisitas yang cukup tinggi melebihi toleransi tubuh manusia maka dapat berpotensi menyebabkan kematian;
  8. Bahwa terdakwa TRIANTO GIAY alias TRI bersama-sama dengan saksi SUKMO LINTANG SUMIRAT   tidak mempunyai ijin untuk melakukan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran minuman beralkohol yang sifatnya berbahaya serta palsu yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan atau lingkungan.

------Perbuatan terdakwa TRIANTO GIAY ALIAS TRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Hak Cipta menjadi Undang Jo Lampiran angka 170 UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 huruf c  KUHPidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya