Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H.
FRENCE NOVTI WAKMAN Alias ENCEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2584/R.2.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENCE NOVTI WAKMAN Alias ENCEX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PERTAMA :
 
--------- Bahwa Terdakwa FRENCE NOVTI WAKMAN Alias ENCEX pada hari Senin tanggal 10 bulan Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di jalan Sarina Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa dengan sengaja mencoba melakukan kejahatan merampas nyawa orang lain diancam karena percobaan pembunuhan”, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
 
- Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wit Terdakwa pergi menuju jalan Sarina Kabupaten Manokwari dengan maksud untuk bertemu dengan Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER namun sebelum Terdakwa menuju tempat Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER Terdakwa terlebih dahulu singgah di rumah Terdakwa untuk mengambil parang dengan maksud menjaga diri karena situasi pada saat itu malam hari dan sunyi, parang tersebut Terdakwa selipkan pada pinggang celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki bersama Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER menuju rumah kediaman Bupati, tepat di halaman rumah kediaman Bupati Terdakwa berselisih paham dengan Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER, karena Terdakwa dalam pengaruh minuman keras mencabut parang yang Terdakwa selipkan dipinggang celananya, kemudian terdakwa dengan parangnya menyerang Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER secara sadis sebanyak 3 (tiga) kali sabetan dan terkena bagian kepala, perut, dan kaki kiri Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER, sehingga Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER mengalami pendarahan karena luka robek pada bagian kepala, kaki, dan perut yang mana hal tersebut dapat mengakibatkan kematian pada Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER. Kemudian tiba Saksi TIRSA JOSEPHINTJE IDA WADER di Lokasi kejadian langsung mengamankan saksi korban TIRZA ROS MARYANA WADER, lalu meminta saksi ALEX SANDER MIKHA KAWER membawa saksi korban TIRZA ROS MARYANA WADER ke Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari untuk mendapatkan perawatan medis. Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 12.35 saksi TIRSA JOSEPHINTJE IDA WADER melaporkan kejadian tersebut di Polresta Manokwari untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa Visum Et Repertum Nomor : 353/55/2024, tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. ALIFA SAPHIRA MULTHAZAM, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dengan hasil pemeriksaan yaitu : 
• Tampak luka robek  (+) di belakang telinga kiri, ukuran  + 6 cm x 3 cm; ujung luka lancip, dasar tulang tengkorak (+), tampak garis patah pada tulang tengkorak.
• Tampak luka robek (+) dipinggang kiri, ukuran  + 4 cm x 2 cm, ujung luka lancip, dasar jaringan lunak (+).
• Tampak luka robek (+) dikaki kiri, ukuran  + 4 cm x 2 cm, ujung luka lancip, dasar otot (+).
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.  --------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA : 
--------- Bahwa Terdakwa FRENCE NOVTI WAKMAN Alias ENCEX pada hari Senin tanggal 10 bulan Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di jalan Sarina Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”,  perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
 
- Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wit Terdakwa pergi menuju jalan Sarina Kabupaten Manokwari dengan maksud untuk bertemu dengan Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER namun sebelum Terdakwa menuju tempat Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER Terdakwa terlebih dahulu singgah di rumah Terdakwa untuk mengambil parang dengan maksud menjaga diri karena situasi pada saat itu malam hari dan sunyi, parang tersebut Terdakwa selipkan pada pinggang celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki bersama Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER menuju rumah kediaman Bupati, tepat di halaman rumah kediaman Bupati Terdakwa berselisih paham dengan Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER, karena Terdakwa dalam pengaruh minuman keras mencabut parang yang Terdakwa selipkan dipinggang celananya, kemudian terdakwa dengan parangnya menyerang Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER secara sadis sebanyak 3 (tiga) kali sabetan dan terkena bagian kepala, perut, dan kaki kiri Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER, sehingga Saksi Korban TIRZA ROS MARYANA WADER mengalami luka robek pada bagian kepala, kaki, dan perut. Kemudian tiba Saksi TIRSA JOSEPHINTJE IDA WADER di Lokasi kejadian langsung mengamankan saksi korban TIRZA ROS MARYANA WADER, lalu meminta saksi ALEX SANDER MIKHA KAWER membawa saksi korban TIRZA ROS MARYANA WADER ke Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari untuk mendapatkan perawatan medis. Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 12.35 saksi TIRSA JOSEPHINTJE IDA WADER melaporkan kejadian tersebut di Polresta Manokwari untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa Visum Et Repertum Nomor : 353/55/2024, tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. ALIFA SAPHIRA MULTHAZAM, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dengan hasil pemeriksaan yaitu : 
• Tampak luka robek  (+) di belakang telinga kiri, ukuran  + 6 cm x 3 cm; ujung luka lancip, dasar tulang tengkorak (+), tampak garis patah pada tulang tengkorak.
• Tampak luka robek (+) dipinggang kiri, ukuran  + 4 cm x 2 cm, ujung luka lancip, dasar jaringan lunak (+).
• Tampak luka robek (+) dikaki kiri, ukuran  + 4 cm x 2 cm, ujung luka lancip, dasar otot (+).
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya