Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk | 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. 3.FRANGKY TICOALU, S.H. 4.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. 5.Gerei Sambine, S.H., M.H. |
3.SYAMSUDIN ALS. ACO ALS. ANCU 8.YUDI ISMANTO ALS. YUDI 9.ANDI 10.ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM 11.NANANG PRASETYO 12.ARMAN 13.BURHANUDDIN ALS. BUR 14.IRWAN ARIF ALS. ARIF |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1499 /R.2.10/Eku.2/5/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Isi Dakwaan : PERTAMA Bahwa mereka terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI, terdakwa III ANDI, terdakwa IV ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, terdakwa V NANANG PRASETYO, terdakwa VI ARMAN, terdakwa VII BURHANUDDIN ALS. BUR, terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Yunus Mandacan, Jarot Serta Supri (ketiganya DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------- Bahwa berawal Pada Bulan Februari 2025, Pelaku Yunus Mandacan, yang merupakan Penanggung Jawab kegiatan sekaligus Pemodal lalu mengajak Pelaku Supri yang berperan sebagai Ketua Grub dan Jarot yang berperan merekrut pekerja/penambang (ketiganya DPO) dan setelah para pelaku sepakat lalu mereka menyusun rencana untuk melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan yaitu di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Bahwa sebelum masuk dalam lokasi tersebut maka terlebih dahulu Pelaku Jarot (DPO) merekrut beberapa orang pekerja/penambang dan setelah mendapatkan pekerja/penambang kemudian para terdakwa menyusun/mempersiapkan bahan kayu untuk pembuatan Camp pekerja serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring tetapi karena pohon/kayu belum ada untuk membuat Camp para penambang serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring maka pelaku Yunus Mandacan (DPO) lewat perantara terdakwa VII BURHANUDDIN ALS. BUR lalu menyuruh La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) untuk menebang beberapa pohon di dalam kawasan hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas pada kawasan Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan ketika La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) masuk dalam kawasan tersebut lalu dengan menggunakan alat/mesin pemotong Chainsaw kemudian La Ode Mili Als. Om Kumis menebang 4 (empat) pohon yang terdiri dari 3 (tiga) Pohon kayu Putih berukuran 30 CM dan 1 (satu) pohon kayu merah berukuran 30 CM dan setelah pohon kayu tersebut ditebang kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) membuat Camp dan alat KAS/penyaring tersebut selama 7 (Tujuh) hari dan ketika selesai lalu para terdakwa masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba/berada dilokasi tersebut para terdakwa melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa beserta pelaku Supri dan Jarot (keduanya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.
Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :
Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya Pelaku Yunus Mandacan (DPO) menugaskan pelaku Supri (DPO) untuk mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa agar turun kelapangan/lokasi sekaligus untuk membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah para terdakwa telah melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF bertugas sebagai pengawas lalu mengawasi para terdakwa I,II, III, IV, V, VI, VII, setelah itu petugas excavator yaitu Terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU dan terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI) lalu secara bergantian mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di pinggir aliran sungai Wariori dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon dari aliran sungai Wariori kemudian para terdakwa III, IV, V, VI, dan VII yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS lalu memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS / Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga para terdakwa mendapatkan butiran emas dan ketika para terdakwa sementara bekerja/beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa berikut barang bukti berupa
Bahwa adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh pelaku Yunus Mandacan (DPO) kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu :
Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor; 051/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Aswin yang menyatakan bahwa;
Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 107/BMF/III/2025 tanggal Tujuh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditandatangani oleh Kabid dan Tim Labfor Polda Papua. DR. I Gede Suarthawan, S.si.,Msi yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa :
Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:-----
Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat hal ini berdasarkan pasal 2 angka 2 huruf f UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah, selain itu para terdakwa melakukan penambangan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas berdasarkan Peta Kawasan Hutan Lindung yang dikeluarkan oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari Nomor SK 783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan provinsi Papua Barat yang menyatakan bahwa : lokasi tambang dengan titik kordinat yang dilakukan penambangan oleh terdakwa terletak pada titik :
dan berlokasi pada titik 5 pada Peta Telaahan fungsi Kawasan Hutan Mineral Dan Batubara pada Sungai/wilayah di pinggir aliran Sungai Wariori, Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat masuk ke dalam Kawasan Hutan produksi Terbatas Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian Negara, selain itu para terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh/dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin di dalam Kawasan Hutan Lindung/Hutan produksi Terbatas tanpa ada ijin /Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung/Hutan produksi Terbatas dari Menteri Kehutanan tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI, terdakwa III ANDI, terdakwa IV ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, terdakwa V NANANG PRASETYO, terdakwa VI ARMAN, terdakwa VII BURHANUDDIN ALS. BUR, terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Yunus Mandacan, Jarot Serta Supri (ketiganya DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Bahwa berawal Pada Bulan Februari 2025, Pelaku Yunus Mandacan, yang merupakan Penanggung Jawab kegiatan sekaligus Pemodal lalu mengajak Pelaku Supri yang berperan sebagai Ketua Grub dan Jarot yang berperan merekrut pekerja/penambang (ketiganya DPO) dan setelah para pelaku sepakat lalu mereka menyusun rencana untuk melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan yaitu di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Bahwa sebelum masuk dalam lokasi tersebut maka terlebih dahulu Pelaku Jarot (DPO) merekrut beberapa orang pekerja/penambang dan setelah mendapatkan pekerja/penambang kemudian para terdakwa menyusun/mempersiapkan bahan kayu untuk pembuatan Camp pekerja serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring tetapi karena pohon/kayu belum ada untuk membuat Camp para penambang serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring maka pelaku Yunus Mandacan (DPO) lewat perantara terdakwa VII BURHANUDDIN ALS. BUR lalu menyuruh La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) untuk menebang beberapa pohon di dalam kawasan hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas pada kawasan Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan ketika La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) masuk dalam kawasan tersebut lalu dengan menggunakan alat/mesin pemotong Chainsaw kemudian La Ode Mili Als. Om Kumis menebang 4 (empat) pohon yang terdiri dari 3 (tiga) Pohon kayu Putih berukuran 30 CM dan 1 (satu) pohon kayu merah berukuran 30 CM dan setelah pohon kayu tersebut ditebang kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) membuat Camp dan alat KAS/penyaring tersebut selama 7 (Tujuh) hari dan ketika selesai lalu para terdakwa masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba/berada dilokasi tersebut para terdakwa melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa beserta pelaku Supri dan Jarot (keduanya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.
Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :
Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya Pelaku Yunus Mandacan (DPO) menugaskan pelaku Supri (DPO) untuk mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa agar turun kelapangan/lokasi sekaligus untuk membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah para terdakwa telah melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF bertugas sebagai pengawas lalu mengawasi para terdakwa I,II, III, IV, V, VI, VII, setelah itu petugas excavator yaitu Terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU dan terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI) lalu secara bergantian mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di pinggir aliran sungai Wariori dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon dari aliran sungai Wariori kemudian para terdakwa III, IV, V, VI, dan VII yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS lalu memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS / Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga para terdakwa mendapatkan butiran emas dan ketika para terdakwa sementara bekerja/beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa berikut barang bukti berupa
Bahwa adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh pelaku Yunus Mandacan (DPO) kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu :
Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor; 051/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Aswin yang menyatakan bahwa;
Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 107/BMF/III/2025 tanggal Tujuh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditandatangani oleh Kabid dan Tim Labfor Polda Papua. DR. I Gede Suarthawan, S.si.,Msi yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa :
Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:-----
Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu para terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat. Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin dari Pemerintah Pusat/Daerah tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa sehingga para terdakwa ditangkap/diamankan oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo Pasal 35 undang – undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |