Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.FRANGKY TICOALU, S.H.
4.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
5.Gerei Sambine, S.H., M.H.
3.SYAMSUDIN ALS. ACO ALS. ANCU
8.YUDI ISMANTO ALS. YUDI
9.ANDI
10.ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM
11.NANANG PRASETYO
12.ARMAN
13.BURHANUDDIN ALS. BUR
14.IRWAN ARIF ALS. ARIF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 96/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1499 /R.2.10/Eku.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2FRANGKY TICOALU, S.H.
3I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
4Gerei Sambine, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDIN ALS. ACO ALS. ANCU[Penahanan]
2YUDI ISMANTO ALS. YUDI[Penahanan]
3ANDI[Penahanan]
4ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM[Penahanan]
5NANANG PRASETYO[Penahanan]
6ARMAN[Penahanan]
7BURHANUDDIN ALS. BUR[Penahanan]
8IRWAN ARIF ALS. ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Isi Dakwaan   :          

PERTAMA

    Bahwa mereka terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI, terdakwa III ANDI, terdakwa IV ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, terdakwa V NANANG PRASETYO, terdakwa VI ARMAN, terdakwa VII BURHANUDDIN ALS. BUR, terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Yunus Mandacan, Jarot Serta Supri (ketiganya DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat  di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

     Bahwa berawal Pada Bulan Februari 2025, Pelaku Yunus Mandacan, yang merupakan Penanggung Jawab kegiatan sekaligus Pemodal lalu mengajak Pelaku Supri yang berperan sebagai Ketua Grub dan Jarot yang berperan merekrut pekerja/penambang (ketiganya DPO) dan setelah para pelaku sepakat lalu mereka menyusun rencana untuk melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan yaitu di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat

     Bahwa sebelum masuk dalam lokasi tersebut maka terlebih dahulu Pelaku Jarot (DPO) merekrut beberapa orang pekerja/penambang dan setelah mendapatkan pekerja/penambang kemudian para terdakwa menyusun/mempersiapkan bahan kayu untuk pembuatan Camp pekerja serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring tetapi  karena pohon/kayu belum ada untuk membuat Camp para penambang serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring maka pelaku Yunus Mandacan (DPO) lewat perantara terdakwa VII BURHANUDDIN ALS. BUR lalu menyuruh La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) untuk menebang beberapa pohon di dalam kawasan hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas pada kawasan Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan ketika La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) masuk dalam kawasan tersebut lalu dengan menggunakan alat/mesin pemotong Chainsaw kemudian La Ode Mili Als. Om Kumis menebang 4 (empat) pohon yang terdiri dari 3 (tiga) Pohon kayu Putih berukuran 30 CM dan 1 (satu) pohon kayu merah berukuran 30 CM dan setelah pohon kayu tersebut ditebang kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) membuat Camp dan alat KAS/penyaring tersebut selama 7 (Tujuh) hari dan ketika selesai lalu para terdakwa masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba/berada dilokasi tersebut para terdakwa melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu

  1. Bersama-sama pekerja untuk masuk ke dalam Camp dan melakukan penyimpanan barang
  2. menyiapkan excavator
  3. menyiapkan bahan makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, menyiapkan alat seperti alkon serta domfeng, pendulang, karpet  dan lain sebagainya.

 

     Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa beserta pelaku Supri dan Jarot (keduanya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.

 

    Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :

 

  1. Pelaku Yunus Mandacan (DPO) merupakan Penanggung Jawab dan Pemodal
  2. Pelaku Supri (DPO) merupakan Ketua Grub Penambang dan Kepala KAS serta mengatur pembagian waktu kerja/Sift bagi para terdakwa
  3. Pelaku Jarot (DPO) Merekrut para pekerja/para terdakwa serta membayar upah/gaji Pengawas
  4. Terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU bertugas sebagai Operator Excavator
  5. Terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI bertugas sebagai Operator Excavator
  6. Terdakwa III ANDI bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring,
  7. Terdakwa IV ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring,
  8. terdakwa V NANANG PRASETYO bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring,
  9. terdakwa VI ARMAN bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring
  10.  terdakwa VIi BURHANUDDIN ALS. BUR  bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring
  11. terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF bertugas sebagai pengawas serta melakukan pendulangan emas secara manual dengan wajan kayu
  12. sedangkan terdakwa LA ODE MILI yang berperan sebagai Operator alat Chain Saw (pemotomg kayu)

     Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya Pelaku Yunus Mandacan (DPO) menugaskan pelaku Supri (DPO) untuk mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa agar turun kelapangan/lokasi sekaligus untuk membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah para terdakwa telah melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF bertugas sebagai pengawas lalu mengawasi para terdakwa I,II, III, IV, V, VI, VII, setelah itu petugas excavator yaitu Terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU dan terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI) lalu secara bergantian mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di pinggir aliran sungai Wariori dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon dari aliran sungai Wariori kemudian para terdakwa III, IV, V, VI, dan VII  yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS lalu memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS / Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga para terdakwa mendapatkan butiran emas dan ketika para terdakwa sementara bekerja/beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa berikut barang bukti berupa

  • 1 (satu) Unit Excavator Merk YUCHAI Tipe YC215-9 berwarna kuning dengan nomor mesin YCA05190-T300 dan nomor seri E215C02A500575
  • 1 (satu) Unit Mesin Genset merek TOSITA 7,0 HP berwarna hitam.
  • 1 (satu) Unit Mesin pompa air ALKON merek TIGER tipe TG220R berwarna merah kombinasi putih.
  • 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 3 (tiga) inch merek Sumber Djaja berwarna biru Panjang 6,4 (enam koma empat) meter.
  • 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 3 (tiga) inch merek Trilliun berwarna biru Panjang 2,1 (dua komasatu) meter.
  • 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 4 (empat) inch merek Super Hose berwarna kuning Panjang 34,3 (tiga puluh empat koma empat) meter
  • 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 4 (empat) inch merek Super Hose berwarna kuning Panjang 39,1 (tiga puluh Sembilan koma satu) meter.
  • 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 112 (serratus dua belas) Centimeter dan Lebar 99 (Sembilan puluh Sembilan) Centimeter.
  • 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 98 (Sembilan puluh delapan) centimeter dan Lebar 41,5 (empat puluh koma lima) centimeter.
  • 5 (lima) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat.
  • 3 (tiga) Buah wajan kayu tanpa merek berwarna coklat.
  • 1 (satu) Buah wajan Alumunium tanpa merek berwarna silver.
  • 1 (satu) Buah Sekop merek EYE BRAND berwarna merah kombinasi coklat.
  • 1 (satu) Buah plastik bening berisikan mineral butiran berwarna kuning yang diduga adalah mineral logam emas yang tercampur dengan mineral pasir dengan berat 42,64 (empat puluh dua koma enam empat) gram.
  • 1 (satu) Unit timbangan digital merek POS berwarna silver dengan kapasitas timbang minimal 0,01 (nol koma nol satu) gram maksimal 200 (dua ratus) gram
  • 1 (satu) Buah Handphone merek APPLE tipe IPHONE 11 dengan nomor seri DX3JTQFFN73D dan kode IMEI 357959801242260 berwarna Hitam yang terpasang 1 (satu) keping kartu seluler provider telkomsel dengan nomor seri 0015000014615928.

 

    Bahwa adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh pelaku Yunus Mandacan (DPO) kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu :

  • Untuk Upah/gaji operator excavator mendapatkan gaji/imbalan sebesar 6 (enam) persen dari total jumlah hasil penjualan emas yang didapatkan per 2 (dua) minggu , dibagi menjadi 2 (dua).
  • Untuk Upah/gaji pekerja alat KAS / Penyaring mendapatkan gaji/imbalan 8 (delapan) persen dari total hasil penjualan emas setiap 2 (dua) minggu sekali dibagi 6 (enam) orang
  • Untuk upah/gaji pengawas yaitu terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF diberikan imbalan/gaji sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah) per bulan

 

    Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor; 051/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Aswin yang menyatakan bahwa;

  • 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran Emas dengan berat 42,64 gram (empat Puluh Dua Koma Enam Puluh Gram)

Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 107/BMF/III/2025 tanggal Tujuh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditandatangani oleh Kabid dan Tim Labfor Polda Papua. DR. I Gede Suarthawan, S.si.,Msi yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa :

  • 1 (satu) klip plastik LB Q dengan berat 42,60 gram pada Bab 1 Sub 1 ( Material logam berwarna KuningKeemasan) adalah mengandung unsur logam berharga emas (Au) dengan Persentase 97,20?n (material logam berwarna Hitam) mengandung unsur logam Fe (besi), Si (Silika), Pb (Timbal) dan M0 (Molibdenum)

Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam  berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:-----

    1. Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya; -
    2. mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; ------------------
    3. mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; ----------
    4. batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut,  

 

  Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat hal ini berdasarkan pasal 2 angka 2 huruf f UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah, selain itu para terdakwa melakukan penambangan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas berdasarkan Peta Kawasan Hutan Lindung yang dikeluarkan oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari Nomor SK 783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan provinsi Papua Barat yang menyatakan bahwa :

lokasi tambang dengan titik kordinat yang dilakukan penambangan oleh terdakwa terletak pada titik :

        1. BT 1330  40’ 7, 609”. LS 00 55’ 13,715” (kordinat 1)
        2. BT 1330, 40’ 8, 318”. LS 00  55’  13, 033” (kordinat 2)
        3. BT 1330, 40’ 8, 175”. LS 00  55’  12,930” (kordinat 3)
        4. BT 1330, 40’ 7,379”. LS  00   55’  12,821” (kordinat 4)
        5. BT 1330, 40’ 7,772”. LS  00   55’  12,826” (Camp) (kordinat 5)

    dan berlokasi pada titik 5 pada Peta Telaahan fungsi Kawasan Hutan Mineral Dan Batubara pada Sungai/wilayah di pinggir aliran Sungai Wariori, Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat  masuk ke dalam Kawasan Hutan produksi Terbatas

      Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian Negara, selain itu para terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh/dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin di dalam Kawasan Hutan Lindung/Hutan produksi Terbatas tanpa ada ijin /Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung/Hutan produksi Terbatas dari Menteri Kehutanan tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa.

 

             Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

 

 

 

     ATAU

     KEDUA

 

     Bahwa mereka terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI, terdakwa III ANDI, terdakwa IV ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, terdakwa V NANANG PRASETYO, terdakwa VI ARMAN, terdakwa VII BURHANUDDIN ALS. BUR, terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Yunus Mandacan, Jarot Serta Supri (ketiganya DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat  di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

     Bahwa berawal Pada Bulan Februari 2025, Pelaku Yunus Mandacan, yang merupakan Penanggung Jawab kegiatan sekaligus Pemodal lalu mengajak Pelaku Supri yang berperan sebagai Ketua Grub dan Jarot yang berperan merekrut pekerja/penambang (ketiganya DPO) dan setelah para pelaku sepakat lalu mereka menyusun rencana untuk melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan yaitu di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat

     Bahwa sebelum masuk dalam lokasi tersebut maka terlebih dahulu Pelaku Jarot (DPO) merekrut beberapa orang pekerja/penambang dan setelah mendapatkan pekerja/penambang kemudian para terdakwa menyusun/mempersiapkan bahan kayu untuk pembuatan Camp pekerja serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring tetapi  karena pohon/kayu belum ada untuk membuat Camp para penambang serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring maka pelaku Yunus Mandacan (DPO) lewat perantara terdakwa VII BURHANUDDIN ALS. BUR lalu menyuruh La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) untuk menebang beberapa pohon di dalam kawasan hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas pada kawasan Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan ketika La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) masuk dalam kawasan tersebut lalu dengan menggunakan alat/mesin pemotong Chainsaw kemudian La Ode Mili Als. Om Kumis menebang 4 (empat) pohon yang terdiri dari 3 (tiga) Pohon kayu Putih berukuran 30 CM dan 1 (satu) pohon kayu merah berukuran 30 CM dan setelah pohon kayu tersebut ditebang kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) membuat Camp dan alat KAS/penyaring tersebut selama 7 (Tujuh) hari dan ketika selesai lalu para terdakwa masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba/berada dilokasi tersebut para terdakwa melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu

  1. Bersama-sama pekerja untuk masuk ke dalam Camp dan melakukan penyimpanan barang
  2. menyiapkan excavator
  3. menyiapkan bahan makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, menyiapkan alat seperti alkon serta domfeng, pendulang, karpet  dan lain sebagainya.

 

     Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa beserta pelaku Supri dan Jarot (keduanya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.

 

    Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :

 

  1. Pelaku Yunus Mandacan (DPO) merupakan Penanggung Jawab dan Pemodal
  2. Pelaku Supri (DPO) merupakan Ketua Grub Penambang dan Kepala KAS serta mengatur pembagian waktu kerja/Sift bagi para terdakwa
  3. Pelaku Jarot (DPO) Merekrut para pekerja/para terdakwa serta membayar upah/gaji Pengawas
  4. Terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU bertugas sebagai Operator Excavator
  5. Terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI bertugas sebagai Operator Excavator
  6. Terdakwa III ANDI bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring,
  7. Terdakwa IV ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring,
  8. terdakwa V NANANG PRASETYO bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring,
  9. terdakwa VI ARMAN bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring
  10.  terdakwa VIi BURHANUDDIN ALS. BUR  bertugas sebagai Pekerja alat KAS/Penyaring
  11. terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF bertugas sebagai pengawas serta melakukan pendulangan emas secara manual dengan wajan kayu
  12. sedangkan terdakwa LA ODE MILI yang berperan sebagai Operator alat Chain Saw (pemotomg kayu)

     Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya Pelaku Yunus Mandacan (DPO) menugaskan pelaku Supri (DPO) untuk mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa agar turun kelapangan/lokasi sekaligus untuk membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah para terdakwa telah melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF bertugas sebagai pengawas lalu mengawasi para terdakwa I,II, III, IV, V, VI, VII, setelah itu petugas excavator yaitu Terdakwa I SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU dan terdakwa II YUDI ISMANTO ALS. YUDI) lalu secara bergantian mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di pinggir aliran sungai Wariori dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon dari aliran sungai Wariori kemudian para terdakwa III, IV, V, VI, dan VII  yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS lalu memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS / Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga para terdakwa mendapatkan butiran emas dan ketika para terdakwa sementara bekerja/beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa berikut barang bukti berupa

  • 1 (satu) Unit Excavator Merk YUCHAI Tipe YC215-9 berwarna kuning dengan nomor mesin YCA05190-T300 dan nomor seri E215C02A500575
  • 1 (satu) Unit Mesin Genset merek TOSITA 7,0 HP berwarna hitam.
  • 1 (satu) Unit Mesin pompa air ALKON merek TIGER tipe TG220R berwarna merah kombinasi putih.
  • 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 3 (tiga) inch merek Sumber Djaja berwarna biru Panjang 6,4 (enam koma empat) meter.
  • 1 (satu) Gulungan selang spiral berukuran 3 (tiga) inch merek Trilliun berwarna biru Panjang 2,1 (dua komasatu) meter.
  • 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 4 (empat) inch merek Super Hose berwarna kuning Panjang 34,3 (tiga puluh empat koma empat) meter
  • 1 (satu) Gulungan selang gabang berukuran 4 (empat) inch merek Super Hose berwarna kuning Panjang 39,1 (tiga puluh Sembilan koma satu) meter.
  • 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 112 (serratus dua belas) Centimeter dan Lebar 99 (Sembilan puluh Sembilan) Centimeter.
  • 1 (satu) Lembar karpet rumput sintetis berbentuk persegi panjang dengan ukuran Panjang 98 (Sembilan puluh delapan) centimeter dan Lebar 41,5 (empat puluh koma lima) centimeter.
  • 5 (lima) Buah jaring plastik tanpa merek berwarna putih kombinasi coklat.
  • 3 (tiga) Buah wajan kayu tanpa merek berwarna coklat.
  • 1 (satu) Buah wajan Alumunium tanpa merek berwarna silver.
  • 1 (satu) Buah Sekop merek EYE BRAND berwarna merah kombinasi coklat.
  • 1 (satu) Buah plastik bening berisikan mineral butiran berwarna kuning yang diduga adalah mineral logam emas yang tercampur dengan mineral pasir dengan berat 42,64 (empat puluh dua koma enam empat) gram.
  • 1 (satu) Unit timbangan digital merek POS berwarna silver dengan kapasitas timbang minimal 0,01 (nol koma nol satu) gram maksimal 200 (dua ratus) gram
  • 1 (satu) Buah Handphone merek APPLE tipe IPHONE 11 dengan nomor seri DX3JTQFFN73D dan kode IMEI 357959801242260 berwarna Hitam yang terpasang 1 (satu) keping kartu seluler provider telkomsel dengan nomor seri 0015000014615928.

 

    Bahwa adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh pelaku Yunus Mandacan (DPO) kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu :

  • Untuk Upah/gaji operator excavator mendapatkan gaji/imbalan sebesar 6 (enam) persen dari total jumlah hasil penjualan emas yang didapatkan per 2 (dua) minggu , dibagi menjadi 2 (dua).
  • Untuk Upah/gaji pekerja alat KAS / Penyaring mendapatkan gaji/imbalan 8 (delapan) persen dari total hasil penjualan emas setiap 2 (dua) minggu sekali dibagi 6 (enam) orang
  • Untuk upah/gaji pengawas yaitu terdakwa VIII IRWAN ARIF ALS. ARIF diberikan imbalan/gaji sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah) per bulan

 

    Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor; 051/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Aswin yang menyatakan bahwa;

  • 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran Emas dengan berat 42,64 gram (empat Puluh Dua Koma Enam Puluh Gram)

Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 107/BMF/III/2025 tanggal Tujuh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditandatangani oleh Kabid dan Tim Labfor Polda Papua. DR. I Gede Suarthawan, S.si.,Msi yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa :

  • 1 (satu) klip plastik LB Q dengan berat 42,60 gram pada Bab 1 Sub 1 ( Material logam berwarna KuningKeemasan) adalah mengandung unsur logam berharga emas (Au) dengan Persentase 97,20?n (material logam berwarna Hitam) mengandung unsur logam Fe (besi), Si (Silika), Pb (Timbal) dan M0 (Molibdenum)

Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam  berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:-----

    1. Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya; -
    2. mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; ------------------
    3. mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; ----------
    4. batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut,  

     Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu para terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat.

     Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin dari Pemerintah Pusat/Daerah tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa sehingga para terdakwa ditangkap/diamankan oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat

 

            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo Pasal 35 undang – undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya