Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
ALBERTH MARCHIO MENARBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 491 /R.2.10/Eoh.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTH MARCHIO MENARBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :

PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa ALBERTH MARCHIO MENARBU pada hari Sabtu tanggal 14 bulan September tahun 2024 sekira pukul 10.40 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Raya Wasior, Kampung Maniwak, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama dengan kedua saudara Terdakwa sedang meminum minuman keras (miras) bersama-sama di Pantai Amayora, sekira pukul 01.00 WIT datanglah Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI dengan tujuan bergabung minum miras, pada saat sampai waktu subuh Terdakwa sudah mabuk dan tertidur, Terdakwa menaruh Handphone (HP) milik Saksi Korban BOAS di lipatan celana Terdakwa karena 3 hari sebelumnya Terdakwa menemukan atau memungut HP milik Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI yang terjatuh ketika Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI bertengkar dengan adiknya, pada saat Terdakwa tertidur tersebut Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI mendapati HP miliknya yang ada dalam penguasaan Terdakwa yang mana pada saat itu Saksi Korban BOAS langsung mengambil kembali HP tersebut, lalu ketika terbangun Terdakwa mendapati HP itu sudah tidak ada di lipatan celana Terdakwa, karena pada saat itu Terdakwa mabuk kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban BOAS terkait HP tersebut namun Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI tidak memberikan Terdakwa penjelasan secara baik sehingga akhirnya pas sekira pukul 10.40 WIT Terdakwa emosi dan melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI dengan cara Terdakwa mengambil kayu balok atau kayu besi yang memiliki ukuran panjang sekitar 30 cm dan berat sekitar 3 kg, kemudian Terdakwa melemparkan kayu balok atau kayu besi tersebut ke arah Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI dan langsung mengenai pas di bagian kepala belakang dari Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI hingga Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI terjatuh pingsan tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari bagian kepala belakangnya, oleh karena itulah Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI langsung dilarikan ke Rumah Sakit oleh orang di sekitaran tempat kejadian tersebut.
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI mengalami rasa sakit dan luka di bagian kepala belakangnya hingga Saksi Korban BOAS menjalani perawatan di Rumah Sakit dan beberapa hari setelah kejadian Saksi Korban BOAS juga mengalami kesulitan untuk menjalankan aktivitasnya dikarenakan luka tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 4451/25/Vcr/RSUD- AHT/X/2024, tanggal 26 September 2024 dari dr. ANDI SANAPATI, sebagai Dokter Pemeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Teluk Wondama, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban atas nama saudara BOAS BAREND SAYORI yaitu:
Hasil Pemeriksaan:
1.    Korban datang diantar polisi dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit sedang, Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh delapan milimeter air raksa, nadi delapan puluh sembilan kali per menit isi cukup regular, pernafasan spontan dua puluh kali per menit saturasi oksigen sembilan puluh sembilan persen room air.
2.    Ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang sebelah kiri dengan titik tengah lima centimeter dari kiri garis tengah tulang belakang dengan ukuran panjang luka empat centimeter, lebar luka tiga milimeter, kedalaman luka enam milimeter dengan dasar luka tulang tengkorak dan jaringan lunak, pinggir luka tidak teratur, kedua ujung luka tumpul, jembatan jaringan ada, pendarahan aktif minimal, tidak ditemukan patahan tulang.
3.    Dilakukan perawatan luka pada korban, penjahitan luka pada kepala.
4.    Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada korban.
5.    Korban selanjutnya dipulangkan dan diberi terapi penghilang rasa nyeri dan antibiotic.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan seorang korban adalah laki-laki dewasa, ditemukan luka terbuka (robek) pada kepala bagian belakang dengan perdarahan aktif yang minimal tanpa retakan/patah pada tengkorak kepala. Keseluruhannya diakibatkan oleh trauma tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :


-------- Bahwa Terdakwa ALBERTH MARCHIO MENARBU pada hari Sabtu tanggal 14 bulan September tahun 2024 sekira pukul 10.40 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Raya Wasior, Kampung Maniwak, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama dengan kedua saudara Terdakwa sedang meminum minuman keras (miras) bersama-sama di Pantai Amayora, sekira pukul 01.00 WIT datanglah Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI dengan tujuan bergabung minum miras, pada saat sampai waktu subuh Terdakwa sudah mabuk dan tertidur, Terdakwa menaruh Handphone (HP) milik Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI di lipatan celana Terdakwa karena 3 hari sebelumnya Terdakwa menemukan atau memungut HP milik Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI yang terjatuh ketika Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI bertengkar dengan adiknya, pada saat Terdakwa tertidur tersebut Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI mendapati HP miliknya yang ada dalam penguasaan Terdakwa yang mana pada saat itu Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI langsung mengambil kembali HP tersebut, lalu ketika terbangun Terdakwa mendapati HP itu sudah tidak ada di lipatan celana Terdakwa, karena pada saat itu Terdakwa mabuk kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI terkait HP tersebut namun Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI tidak memberikan Terdakwa penjelasan secara baik sehingga akhirnya pas sekira pukul 10.40 WIT Terdakwa emosi dan melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI dengan cara Terdakwa mengambil kayu balok atau kayu besi yang memiliki ukuran panjang sekitar 30 cm dan berat sekitar 3 kg, kemudian Terdakwa melemparkan kayu balok atau kayu besi tersebut ke arah Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI dan langsung mengenai pas di bagian kepala belakang dari Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI hingga Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI terjatuh pingsan tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari bagian kepala belakangnya, oleh karena itulah Saksi Korban BOAS langsung dilarikan ke Rumah Sakit oleh orang di sekitaran tempat kejadian tersebut.
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI mengalami rasa sakit dan luka di bagian kepala belakangnya hingga Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI menjalani perawatan di Rumah Sakit dan beberapa hari setelah kejadian Saksi Korban BOAS BAREND SAYORI juga mengalami kesulitan untuk menjalankan aktivitasnya dikarenakan luka tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 4451/25/Vcr/RSUD- AHT/X/2024, tanggal 26 September 2024 dari dr. ANDI SANAPATI, sebagai Dokter Pemeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Teluk Wondama, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban atas nama saudara BOAS BAREND SAYORI yaitu:
Hasil Pemeriksaan:
1.    Korban datang diantar polisi dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit sedang, Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh delapan milimeter air raksa, nadi delapan puluh sembilan kali per menit isi cukup regular, pernafasan spontan dua puluh kali per menit saturasi oksigen sembilan puluh sembilan persen room air.
2.    Ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang sebelah kiri dengan titik tengah lima centimeter dari kiri garis tengah tulang belakang dengan ukuran panjang luka empat centimeter, lebar luka tiga milimeter, kedalaman luka enam milimeter dengan dasar luka tulang tengkorak dan jaringan lunak, pinggir luka tidak teratur, kedua ujung luka tumpul, jembatan jaringan ada, pendarahan aktif minimal, tidak ditemukan patahan tulang.
3.    Dilakukan perawatan luka pada korban, penjahitan luka pada kepala.
4.    Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada korban.
5.    Korban selanjutnya dipulangkan dan diberi terapi penghilang rasa nyeri dan antibiotic.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan seorang korban adalah laki-laki dewasa, ditemukan luka terbuka (robek) pada kepala bagian belakang dengan perdarahan aktif yang minimal tanpa retakan/patah pada tengkorak kepala. Keseluruhannya diakibatkan oleh trauma tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya