Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya
2. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak pertama pemohon yang awal bernama :
IRMA BANGKE
Menjadi Nama :
IRMA PADATU
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan Perubahan Nama Belakang, awalnya BANGKE menjadi PADATU pada Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
4. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|