Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Mnk IRMA BANGKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IRMA BANGKE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya
2. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak pertama pemohon yang awal bernama :
IRMA BANGKE
Menjadi Nama :
IRMA PADATU
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan Perubahan Nama Belakang, awalnya BANGKE menjadi PADATU pada Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
4. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak