Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.FRANGKY TICOALU, S.H.
3.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
MENAS KAMODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2916/R.2.10/Enz.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2FRANGKY TICOALU, S.H.
3ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENAS KAMODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Dakwaan                  :

 

     PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa MENAS KAMODI bersama Saudara Luki (masuk daftar pencarian orang (DPO)), pada hari Jumat tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di parkiran belakang Karaoke Platinum Jalan Reremi Puncak, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 23.40 saat terdakwa berada dilokasi jalan Borarsi terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui handphone Vivo Y20S di nomor 081256385720 milik terdakwa dimana orang tersebut memesan Narkotika jenis ganja seharga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada terdakwa sambil menanyakan apakah bisa mendapat bonus dari harga pembelian lalu dijawab oleh terdakwa nanti diusahakan dulu.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima telpon dari orang yang tidak dikenal tibatiba muncul saksi Abraham Simon Krey dengan mengendarai kendaraan sepeda motornya dan saat itu juga terdakwa langsung mencegat dan memberhentikan kendaraan sepeda motor saksi Abraham dan meminta untuk mengantar terdakwa ke arah komplek Fanindi belakang Mall Manokwari.
  • Bahwa setibanya di belakang Mall Manokwari terdakwa turun dari sepeda motor kemudian langsung meminjam 2 (dua) unit handphone yang dibawa oleh saksi Abraham dan setelah itu terdakwa pergi menemui saudara Luki.
  • Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saudara Luki saat itu terdakwa menyampaikan ada orang yang mau memesan ganja seharga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) lalu terdakwa bertanya apakah bisa dikasih bonus, dan saat itu saudara Luki mengatakan bisa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan 4 (empat) buah handphone dimana 2 (dua) unit handphone yang terdakwa pinjam dari saksi Abraham Simon Krey ditambah dengan 2 (dua) unit handphone milik terdakwa kepada saudara Luki sebagai jaminan dan akan ditebus kembali bila narkotika ganja sudah terjual lalu tidak lama kemudian saudara Luki menyerahkan 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran besar masingmasing berisikan narkotika ganja kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil berwarna kuning lalu disimpan dalam saku sebelah kiri celana pendek warna hitam yang terdakwa pakai saat itu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi Abraham Simon Krey yang sedang duduk diatas kendaraan sepeda motornya dan meminta untuk diantarkan ke jalan Reremi Puncak dan setibanya di jalan Reremi Puncak terdakwa lalu mengarahkan saksi Abraham untuk pergi menuju ke Parkiran belakang Karaoke Platinum.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 Wit saat berada dilokasi parkiran belakang Karaoke Platinum dimana terdakwa sementara menunggu orang yang memesan ganja dan akan melakukan transaksi jual beli tibatiba datang saksi Muh. Asrul dan saksi Dedry Charisma Padang bersama Tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat menghampiri dan mengamankan terdakwa selanjutnya melakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan saat itu saksi Muh. Asrul dan saksi Dedry Charisma Padang bersama Tim menemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran besar yang terdakwa simpan dalam saku sebelah kiri celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan saat itu. Selanjutnya terdakwa Menas Kamodi serta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran besar masingmasing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan pada terdakwa Menas Kamodi dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian Manokwari dengan total berat bersih (netto) zat 161,77 (seratus enam puluh satu koma tujuh tujuh) gram sebagaimana Berita Acara timbang Barang Bukti Nomor : 066/11651/2025, tanggal 03 Mei 2025, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dengan nomor :LHU MKW/25.121.11.16.05.0029.K/NAPPZA /2025 tanggal 06 Mei 2025, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa Menas Kamodi dalam melakukan peredaran narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa MENAS KAMODI bersama Saudara LUKI (masuk daftar pencarian orang (DPO)), pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 23.40 saat terdakwa berada dilokasi jalan Borarsi terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui handphone Vivo Y20S di nomor 081256385720 milik terdakwa dimana orang tersebut memesan Narkotika jenis ganja seharga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada terdakwa sambil menanyakan apakah bisa mendapat bonus dari harga pembelian lalu dijawab oleh terdakwa nanti diusahakan dulu.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima telpon dari orang yang tidak dikenal tibatiba muncul saksi Abraham Simon Krey dengan mengendarai kendaraan sepeda motornya dan saat itu juga terdakwa langsung mencegat dan memberhentikan kendaraan sepeda motor saksi Abraham dan meminta untuk mengantar terdakwa ke arah komplek Fanindi belakang Mall Manokwari.
  • Bahwa setibanya di belakang Mall Manokwari terdakwa turun dari sepeda motor kemudian langsung meminjam 2 (dua) unit handphone yang dibawa oleh saksi Abraham dan setelah itu terdakwa pergi menemui saudara Luki.
  • Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saudara Luki saat itu terdakwa menyampaikan ada orang yang mau memesan ganja seharga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) lalu terdakwa bertanya apakah bisa dikasih bonus, dan saat itu saudara Luki mengatakan bisa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan 4 (empat) buah handphone dimana 2 (dua) unit handphone yang terdakwa pinjam dari saksi Abraham Simon Krey ditambah dengan 2 (dua) unit handphone milik terdakwa kepada saudara Luki sebagai jaminan dan akan ditebus kembali bila narkotika ganja sudah terjual lalu tidak lama kemudian saudara Luki menyerahkan 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran besar masingmasing berisikan narkotika ganja kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil berwarna kuning lalu disimpan dalam saku sebelah kiri celana pendek warna hitam yang terdakwa pakai saat itu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi Abraham Simon Krey yang sedang duduk diatas kendaraan sepeda motornya dan meminta untuk diantarkan ke jalan Reremi Puncak dan setibanya di jalan Reremi Puncak terdakwa lalu mengarahkan saksi Abraham untuk pergi menuju ke Parkiran belakang Karaoke Platinum.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 Wit saat berada dilokasi parkiran belakang Karaoke Platinum dimana terdakwa sementara menunggu orang yang memesan ganja dan akan melakukan transaksi jual beli tibatiba datang saksi Muh. Asrul dan saksi Dedry Charisma Padang bersama Tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat menghampiri dan mengamankan terdakwa selanjutnya melakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan saat itu saksi Muh. Asrul dan saksi Dedry Charisma Padang bersama Tim menemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran besar yang terdakwa simpan dalam saku sebelah kiri celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan saat itu. Selanjutnya terdakwa Menas Kamodi serta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran besar masingmasing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan pada terdakwa Menas Kamodi dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian Manokwari dengan total berat bersih (netto) zat 161,77 (seratus enam puluh satu koma tujuh tujuh) gram sebagaimana Berita Acara timbang Barang Bukti Nomor : 066/11651/2025, tanggal 03 Mei 2025, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dengan nomor :LHU MKW/25.121.11.16.05.0029.K/NAPPZA /2025 tanggal 06 Mei 2025, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa Menas Kamodi dalam melakukan peredaran narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya