Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Mnk AHMAD SHIDIQ Kepala Kepolian Resort Manokwari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 09 Jul. 2018
Nomor Surat 011/PH/2018
Pemohon
NoNama
1AHMAD SHIDIQ
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolian Resort Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

POSITA PERMOHONAN

Pertama : Tentang Kewenangan Pengadilan Negeri Manokwari

  1. Bahwa berdasarkan amanat Pasal 77 huruf a KUHAP disebutkan : ….”Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. sahh atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.
  1. Bahwa berdasarkan amanat Pasal 78 ayat (1) KUHAP menyatakan sebagai berikut : …..”Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.
  1. Bahwa di dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP disebutkan : ….”Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.”

Kedua : Perluasan Objek Perkara Praperadilan

  1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ….Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.”
  1. Bahwa Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau oraganisasi kemasyarakatan.” (lihat Buku Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, karangan Dr.Amir Ilyas, SH, Mh dan Apriyanto Nusa, SH, MH, Genta Publishing – Yogyakarta, 2017 halaman 14-16).
  1. Bahwa oleh sebab itu Pemohon Praperadilan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah secara hukum untuk dapat mengajukan permohonan Praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan, diperiksa, diadili dan diputus secara hukum,

Ketiga : Pelanggaran Termohon Praperadilan

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan sebagai saksi korban dan pelapor telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya pada tanggal 10 Januari 2018 kepada Termohon Praperadilan melalui SPKT Polres Manokwari dan dibuatkan laporan polisi nomor : LP/17/I/2018/Papua Barat/SPKT I (Bukti P.1).
  1. Bahwa Termohon Praperadilan telah melakukan tindakan hukum menurut undang undang (vide UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP) dalam bentuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan sebagai saksi korban dan pelapor serta saksi-saksi serta terlapor/tersangka sebagaimana tergambar dalam Surat Pemberitahuan Perkmebangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/162/VI/2018/Reskrim Tanggal 9 Juni 2018 (Bukti P.2).
  1. Bahwa ternyata Termohon Praperadilan telah meningkatkan status pemeriksaan atas Laporan Pemohon Praperadilan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19.a/I/2018/Reskrim, tanggal 10 Januari 2018.
  1. Bahwa ternyata Termohon Praperadilan telah melakukan pelanggaran serius terhadap amanat pasal 109 ayat (1) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang telah menyatakan pemberitahuan dimulainya penyidikan diberitahukan oleh Termohon Praperadilan sebagai Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tembusan diberikan kepada terlapor/tersangka dan Pemohon Praperadilan selaku pelapor dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.

 

  1. Bahwa dengan demikian Termohon Praperadilan telah tidak menaati amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 tersebut sehingga mengakibatkan penyidikannya menjadi tidak sah dan sangat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum Pemohon Praperadilan.
  1. Bahwa oleh karena itu proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19.a/I/2018/Reskrim  tanggal 10 Januari 2018 haruslah dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan hukum.
  1. Bahwa oleh sebab itu Termohon Praperadilan dapat diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari i.c.Hakim Tunggal Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru atas Laporan Polisi Nomor : LP/17/I/2018/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 10 Januari 2018 sesuai perintah undang undang i.c.Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017.

PETITUM PERMOHONAN

Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon Praperadilan mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa  dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19.a/I/2018/Reskrim tanggal 10 Januari 2018  Adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  1. Menyatakan Termohon Praperadilan telah melakukan pelanggaran hukum terhadap amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;
  1. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dalam perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum;
  1. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Termohon Praperadilan harus memberikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tembusan kepada Pemohon Praperadilan sebagai saksi korban dan atau pelapor serta kepada terlapor/tersangka dalam perkara a quo;
  1. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya