Petitum |
Oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan yang telah diutarakan oleh Penggugat diatas, maka Penggugat mohonkan kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dinyatakan Batal secara Hukum dan Tergugat harus mengembalikan Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan dan atau segera membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat secara keseluruhan jika Tergugat tetap berkehendak tidak mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan di perusahaan, maka sesegera mungkin menyelesaikan pembayaran hak Penggugat sejumlah Rp. 145.383.653,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah), belum termasuk pengembalian Dana Jaminan Asuransi Astra.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |