Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/PID.B/2015/PN Mnk Irmayani Tahir JOKO LELONO BAYU NEGORO MUNJARONI HADI MURYADI alias MUNJARONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 81/PID.B/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Irmayani Tahir
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO LELONO BAYU NEGORO MUNJARONI HADI MURYADI alias MUNJARONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. I. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa JOKO LELONO BAYU NEGORO MUNJARONI HADI MURYADI Alias MUNJARONI pada bulan Juni 2014 hingga bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014 dan pada bulan Januari 2015 hingga bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015, bertempat di jalan Pasi Wosi Belakang Pos Pol Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2014 hingga bulan April 2015 terdakwa JOKO LELONO BAYU NEGORO MUNJARONI HADI MURYADI Alias MUNJARONI mengatakan dirinya bisa mendatangkan uang senilai Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) hanya dengan melakukan ritual doa tanpa harus bekerja lalu terdakwa mengatakan uang tersebut akan di bagi-bagikan kepada orang yang ikut dalam ritual yang dilakukan oleh terdakwa. Karena merasa tergiur akan hal tersebut saksi MANSYUR MUHIDDIN, saksi HENDRA DAENG NOJENG, saksi SUPRAPTO, saksi TITIN ROHAYATI dan beberapa orang lainnya kurang lebih 20 (dua puluh) orang yang mendaftar untuk mengikuti ritual doa untuk mendatangkan uang yang dilakukan oleh terdakwa JOKO LELONO BAYU NEGORO MUNJARONI HADI MURYADI Alias MUNJARONI namun ada syarat yang harus di patuhi oleh para anggota yaitu tidak boleh mabuk, tidak boleh main perempuan dan tidak boleh main judi.

Bahwa ritual yang doa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan di rumah terdakwa di Jl. Pasir Wosi belakang Pos Pol Wosi Manokwari lalu para anggota yang telah mendaftar dalam ritual doa yang dilakukan oleh terdakwa mendatangi rumah terdakwa dan setiap ritual doa tersebut dilakukan terdakwa menyuruh para anggota untuk menyumbang uang ataupun beras yang akan di masak lalu di makan bersama-sama sebagai bagian dari ritual mendatangkan uang ghoib tersebut, selain itu para anggota juga di suruh untuk membeli hio/dupa, 9 (Sembilan) jenis bunga, bubur, rokok gudang garam merah dan rokok surya yang kemudian para anggota di suruh untuk merokok bersama-sama sedangkan terdakwa melakukan ritual doa di dalam kamar. Selain itu terdakwa juga menyuruh para anggota agar masing-masing menyiapkan wadah untuk menampung uang ghoib tersebut berupa koper, tas atau karung yang di taruh di rumah terdakwa.

Bahwa apabila ada yang menanyakan kapan uang ghoib tersebut akan datang, maka terdakwa mengatakan bahwa ada anggota yang melanggar syarat yang di larang sehingga menghalangi uang tersebut untuk datang lalu terdakwa menyuruh para anggota untuk memberikan uang kunci yang besarnya tidak di tentukan oleh terdakwa guna mempercepat turunnya uang ghoib tersebut namun hingga terdakwa ditangkap oleh Polisi uang tersebut tidak pernah ada.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MANSYUR MUHIDDIN, saksi HENDRA DAENG NOJENG, saksi SUPRAPTO, saksi TITIN ROHAYATI dan beberapa orang lainnya kurang lebih 20 (dua puluh) orang menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- Rp. 10.000.000,- .

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya