Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Mnk Christian Sandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Christian Sandi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwani agar menunjuk Hakim memeriksa permohonan mi dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya
2.Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak pertama pemohon yang awal bernama:
Claresta Sharon Sirupang
Meniadi Nama:
Claresta Sharon Sirupang Karubuy
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan nama Karubuy pada Akte Kelahiran Anak Pertama Pemohon.
4.Membebankan biaya permohonan mi kepada pemohon.
Demikian permohonan mi, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, Pemohon menyampaikan terima
kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak