INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
287/Pid.Sus/2024/PN Mnk | LEONY ALLEDA WAMBRAUW, S.H. | TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 287/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3298 /R.2.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR,pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, sekira jam 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Gaya Baru, Kelurahan Wosi Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari,Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I,” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR pertamakali mengenal saksi YUNUS HENDRAWAN, ketika masuk tahanan di Polres Situbondo pada tahun 2021 karena kasus Undang-undang ITE tentang menyebarkan berita bohong, sedangkan saksi YUNUS HENDRAWAN karena kasus pencurian motor, Terdakwa juga mengenal saudara FATUR RAHMAN Alias ONG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),sekitar bulan November tahun 2022 di Rutan Situbondo saat menjalani pidana (kasus Narkotika) karena ditempatkan satu kamar, pada bulan November 2023 Terdakwa dan saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG bebas bersyarat dari Rutan Situbondo dan saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG merantau ke Manokwari untuk bekerja.
2. Bahwa terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR pertamakali membeli narkoba jenis sabu dari saudara FATUR RAHMAN Alias ONG, sekitar bulan Desember 2023, dengan cara berkomunikasi menggunakan Handphone Merk SamsungType M.10 warna Biru dalam percapan tersebut saudara FATUR RAHMAN Alias ONG bertanya “ Gimana kabar, sudah bebas kah, sekarang lagi dimana? terdakwa menjawab “ Baik, ya, saya sudah bebas, sekarang di Semarang”,kemudian saudara FATUR RAHMAN Alias ONG bertanya “ sudah kerja atau belum,ini saya ada (barang/sabu), terdakwa menjawab “ belum kerja, oh iya nanti kalau sudah ada rejeki baru saya ambil” setelah itu tidak ada komunikasi lagi.
3. Bahwa pada bulan Februari 2024 terdakwa merantau ke Manokwari dengan tujuan bekerja dan tinggal bersama saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG, setelah sampai di Manokwari terdakwa tinggal dikomplek Gaya Baru Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, kemudian sekira bulan Mei 2024 saudara FATUR RAHMAN Alias ONG kembali menghubungi terdakwa dengan nomor yang berbeda dan bertanya, “gimana kabar, sekarang dimana”, terdakwa menjawab“ baik, sekarang nyusul saksi YUNUS HENDRAWAN ke Papua Jualan bakso dan saudara FATUR RAHMAN Alias ONG bertanya, “ Kamu masih mau buje (bahasa Madura Garam artinya sabu), terdakwa jawab, “ gimana caranya mau dikirim ke Papua”, setelah percakapan tersebut tidak lagi komunikasi, sehingga dibulan Juni 2024 saudara ONG kembali menelepon terdakwa menawarkan sabu dengan mengatakan“ Gimana, kirim sekarang” terdakwa jawab” apanya yang dikirim” saudara FATUR RAHMAN jawab “ Buje (garam/sabu), awalnya terdakwa hanya mau pesan 1 (satu) gram namun saudara FATUR RAHMAN jawab“,masa di Papua hanya 1 Gram”, selanjutnya terdakwa pesan 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pergram dan harga keseluruhan ditambah ongkir sebesar Rp. 4.000.000.(empat juta rupiah) kemudian paket sabu dikirim ke Manokwari dan dipakai habis oleh terdakwa dan saksi YUNUS HENDRAWAN. Pada awal bulan Juli 2024 saksi ONG kembali menelepon terdakwa “ gimana, sudah atau belum” terdakwa jawab “ masih ada, cuma pakai sendiri” namun karena sudah ditawarkan lagi lalu terdakwa pesan 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pergram sehingga jumlah keseluruhan harga sabu dan ongkirnya sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dikirim melalui jasa pengiriman JNE tapi setelah barang (sabu) tiba di Manokwari terdakwa timbang hanya sekitar 1,65 sampai 1,7 (satu koma tujuh) gram.
4. Bahwa terdakwa dan saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG bersama menggunakan sabu sekitar bulan Juli 2024 yang dikirim dari saudara FATUR RAHMAN Alias ONG,sehingga kedatangan paket sabu yang berikutnya diketahui oleh saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG , karena sudah tahu kalau terdakwa ada punya stok barang (sabu),sehingga saksi YUNUS HENDRAWAN menghubungi terdakwa dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, dengan kalimat “ bos siapin satu”, namun saat itu terdakwa masih tidur dan handphone terdakwa tidak aktif, sehingga sekitar pukul 14.00 WIT, saksi YUNUS HENDRAWAN ke rumah yang ditempati terdakwa, lalu membangunkan terdakwa, setelah bangun saksi YUNUS HENDRAWAN berkata“ Kamu, ditelepon dari tadi, tidak bisa”, cepat siapin satu (sabu 1 paket), dan dijawab oleh terdakwa“ siapin apa?,kemudian saksi YUNUS HENDRAWAN jawab “Bahan (sabu), yang paket kayak kemarin”, lalu terdakwa jawab “ oh gitu, sebentar”. setelah itu terdakwa keluarkan sabu yang terdakwa simpan disamping salon dalam kamar kemudian terdakwa sendok sabu tersebut lalu terdakwa masukan dalam plastic klip kecil dan diberikan kepada saksi YUNUS HENDRAWAN, setelah itu saksi YUNUS HENDRAWAN minta tambah 1 (satu) paket lagi dengan kalimat “ tambah satu lagi, tidak enak sama nyonya (pemilik rumah) kalau saya bolak balik, setelah terdakwa takar 1 (satu) paket menggunakan plastik klip kecil jadi jumlah paket yang berikan sebanyak 2 (dua) paket setelah itu saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG langsung pergi sedangkan terdakwa lanjut tidur. Saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG mengambil sabu dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali untuk dijual yaitu: pertama pada tanggal 2 Agustus 2024 dimalam hari sekira pukul 20.30 WIT sebanyak 1 (satu) plastik, kedua dihari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024, sore sekitar pukul 14.30WIT, sebanyak 1 (satu) plastik dan ketiga pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIT sebanyak 2 (dua) plastik klip kecil dengan harga perbungkus sabu seharga Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah), terdakwa tahu bahwa saksi YUNUS HENDRAWAN menjualnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi YUNUS HENDRAWAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap bungkus sabu yang terjual. Kemudian saksi YUNUS HENDRAWAN menyetorkan uang hasil penjualan sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 3 Agustus 2024 sekira jam 02.00 dinihari setelah ia pulang kerja, sedangkan yang kedua diserahkan pada tanggal 04 Agustus 2024 dini hari sekitar jam 01,00 WIT.
5. Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE,S.Sos dan saksi DEDRI CHARISMA PADANG bersama Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat Informasi dari masyarakat, ada transaksi Narkotika yang dilakukan oleh seorang penjual bakso yang menggunakan gerobak bakso bertuliskan nama BAKSO RAHAYU, kemudian saksi mendatangi tempat sebagaimana informasi yang didapat yang berawal dengan dilakukan penangkapan terhadap saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Jalan Trikora Rendani, Taman Ria Wosi Manokwari dimana dalam penangkapan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil Narkotika Jenis Sabu,diakui didapat dari terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR, sehingga saksi EL AMIN TAHALELE,S.Sos, saksi DEDRI CHARISMA PADANG dan Tim dari Polda Papua Barat melakukan pengembangan dengan cara membawa saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG menunjukan tempat tinggal terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO sehingga pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIT saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO alias TEGAR dirumah kost yang beralamat di komplek Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, setelah dilakukan penggeledahan dalam kamar ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening kecil yaitu: 2 (dua) bungkus ditemukan dibawah tikar tempat terdakwa tidur dan 2 (dua) bungkus yang tercampur dengan plastik klip kosong dalam sarung tangan plastik putih yang diletakan disamping speaker dikamar.
6. Bahwa saksi DESI RATNASARI alias DESI ikut bersama petugas kepolisian yaitu saksi EL AMIN TAHALELE,S.Sos, saksi DEDRI CHARISMA PADANG dan tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat menemukan barang bukti lain saat penangkapan dan penggeledahan dikamar yang ditempati terdakwa dan saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG dan bukti tersebut telah dilakukan penyitaan, sesuai dengan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 385/Pen.Pid/2024/PN Mnk, berupa : 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan total berat bersih 1,167 gram (1167 miligram),1 (satu) bungkus plasting bening ukuran sedang merk Zipi berisi 54 (lima puluh empat) plastik klip ukuran kecil, 5 (lima) saset plastik bening ukuran kecil bekas tempat sabu,1(satu) plastik bening ukuran sedang, 1(satu) satu dan bungkus plastik bening yang ukuran sedang merk Zip in berisi 78(tujuh puluh delapan) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) satu buah sarung tangan warna putih, 1 (satu) buah penutup bong (alat isap shabu), 1(satu) buah pirex kaca,1 (satu) potong pipet warnah putih (sendok sabu), 1(satu) buah korek gas warna bening, 1(satu) buah pembungkus krim wajah bertuliskan Glowing white Serum, 1(satu) buah botol plastik kemasan kopi susu ABC, 1(satu) buah timbangan digital merek pocket scale warna hitam dan 1(satu) buah handphone merek Samsung warna biru, juga ditemukan barang bukti dari saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan juga telah dilakukan penyitaan sesuai Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Manokwari Nomor:389/Pen.Pid/2024/PN Mnk yaitu: sebanyak 2 (dua) plastik bening kecil dengan beratnya 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram, sehingga barang bukti bersama terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO alias TEGAR dan saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua Barat.
7. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP.01.01.12B.08.24.402 tanggal 7 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh: apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm selaku Penguji pada Balai POM Manokwari, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat bersih 1,167 gram (1167 miligram).
8. Bahwa terhadap barang bukti dan telah dilakukan penyisihan untuk diuji coba sebagaimana sertifikat hasil Pengujian: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0070.K/ NAPZA/2024,tanggal 08 Agustus 2024 yang ditanda tangani Manager Teknis BPOM Manokwari an. AAN SULISTIAWAN,S.Farm.,M.Sc.,Apt, dengan hasil sebagai berikut :
4 (empat) bungkus dengan hasil penimbangan Zat 0,167Gram dari 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang disisihkan sebagian kecil.
Sisa Barang Bukti : Sisa Sampel : 63,87 mg (0,06387 gram).
Kesimpulan :Sampel Positif mengandung senyawa Metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu.
9. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB:351/FKF/IX/2024 TANGGAL 30 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua atas nama: ADE JODI HARMAWAN,ST,HERLIA S.Si dan YEMIMA MEIDIYANTI,S.Si. dengan kesimpulan : pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merk Samsung,Type M10,Mode SM-M10G/DS.Warna Biru,IMEI 1:355620101906595;IMEI2:355621101906596 atas nama Tegar Riski Sambodo alias Tegar ditemukan informasi terkait dengan maksud pemeriksaan.
10. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias RIFKI, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, sekira jam 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Gaya Baru,Kelurahan Wosi Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari,Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR pertamakali mengenal saksi YUNUS HENDRAWAN, ketika masuk tahanan di Polres Situbondo pada tahun 2021 karena kasus Undang-undang ITE tentang menyebarkan berita bohong, sedangkan saksi YUNUS HENDRAWAN karena kasus pencurian motor. Terdakwa juga mengenal saudara FATUR RAHMAN Alias ONG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),sekitara dibulan November tahun 2022 diRutan Situbondo saat menjalani pidana (kasus Narkotika) karena ditempatkan satu kamar, pada bulan November 2023 Terdakwa dan saksi YUNUS HENDRAWAN bebas bersyarat dari Rutan Situbondo dan saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG merantau ke Manokwari untuk bekerja.
2. Bahwa pada bulan Februari 2024 terdakwa merantau ke Manokwari dengan tujuan bekerja dan tinggal bersama saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG,setelah sampai di Manokwari terdakwa tinggal dikomplek Gaya Baru Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, Pada awal bulan Februari 2024 saudara FATUR RAHMAN Alias ONG kembali menelepon terdakwa “ gimana, sudah atau belum” terdakwa jawab “ masih ada, cuma pakai sendiri” namun karena sudah ditawarkan lagi lalu terdakwa pesan 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram sehingga jumlah keseluruhan harga sabu dan ongkirnya sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dikirim melalui jasa pengiriman JNE tapi setelah barang (sabu) tiba di Manokwari terdakwa timbang hanya sekitar 1,65 sampai 1,7 (satu koma tujuh) gram.
3. Bahwa terdakwa dan saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG bersama menggunakan sabu sekitar bulan Juli 2024 yang dikirim dari saudara FATUR RAHMAN Alias ONG,sehingga kedatangan paket sabu yang berikutnya diketahui oleh saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG, kalau terdakwa ada punya stok barang (sabu), sehingga saksi YUNUS HENDRAWAN menghubungi terdakwa dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, dengan kalimat “ bos siapin satu”, namun saat itu terdakwa masih tidur dan handphone terdakwa tidak aktif, sehingga sekitar pukul 14.00 WIT, saksi YUNUS HENDRAWAN ke rumah yang ditempati terdakwa, lalu membangunkan terdakwa, setelah bangun saksi YUNUS HENDRAWAN berkata“ Kamu, ditelepon dari tadi, tidak bisa”, cepat siapin satu (sabu 1 paket), dan dijawab oleh terdakwa“ siapin apa?,kemudian saksi YUNUS HENDRAWAN jawab “Bahan (sabu), yang paket kayak kemarin”, lalu terdakwa jawab “ oh gitu, sebentar”. setelah itu terdakwa keluarkan sabu yang terdakwa simpan disamping salon dalam kamar kemudian terdakwa sendok sabu tersebut lalu terdakwa masukan dalam plastic klip kecil dan diberikan kepada saksi YUNUS HENDRAWAN, setelah itu saksi YUNUS HENDRAWAN minta tambah 1 (satu) paket lagi dengan kalimat “ tambah satu lagi, tidak enak sama nyonya (pemilik rumah) kalau saya bolak balik, setelah terdakwa takar 1 (satu) paket menggunakan plastik klip kecil jadi jumlah paket yang berikan sebanyak 2 (dua) paket setelah itu saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG langsung pergi sedangkan terdakwa lanjut tidur. Saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG mengambil sabu dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali untuk dijual yaitu: pertama pada tanggal 2 Agustus 2024 dimalam hari sekira pukul 20.30 WIT sebanyak 1 (satu) plastik, kedua dihari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024, sore sekitar pukul 14.30WIT, sebanyak 1 (satu) plastik dan ketiga pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIT sebanyak 2 (dua) plastik klip kecil dengan harga perbungkus sabu seharga Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah), terdakwa tahu bahwa saksi YUNUS HENDRAWAN menjualnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi YUNUS HENDRAWAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap bungkus sabu yang terjual. Kemudian saksi YUNUS HENDRAWAN menyetorkan uang hasil penjualan sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 3 Agustus 2024 sekira jam 02.00 dinihari setelah ia pulang kerja, sedangkan yang kedua diserahkan pada tanggal 04 Agustus 2024 dini hari sekitar jam 01,00 WIT.
4. Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE,S.Sos dan saksi DEDRI CHARISMA PADANG bersama Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat Informasi dari masyarakat, ada transaksi Narkotika yang dilakukan oleh seorang penjual bakso yang menggunakan gerobak bakso bertuliskan nama BAKSO RAHAYU, kemudian saksi mendatangi tempat sebagaimana informasi yang didapat yang berawal dengan dilakukan penangkapan terhadap saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Jalan Trikora Rendani, Taman Ria Wosi Manokwari dimana dalam penangkapan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil Narkotika Jenis Sabu,diakui didapat dari terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR, sehingga saksi EL AMIN TAHALELE,S.Sos, saksi DEDRI CHARISMA PADANG dan Tim dari Polda Papua Barat melakukan pengembangan dengan cara membawa saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG menunjukan tempat tinggal terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO sehingga pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIT saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO alias TEGAR dirumah kost yang beralamat di komplek Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, setelah dilakukan penggeledahan dalam kamar ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening kecil yaitu: 2 (dua) bungkus ditemukan dibawah tikar tempat terdakwa tidur dan 2 (dua) bungkus yang tercampur dengan platik klip kosong dalam sarung tangan plastik putih yang diletakan disamping speaker dikamar dan saksi-saksi mengenali barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan, sesuai dengan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 385/Pen.Pid/2024/PN Mnk, berupa : 4 (empat) bungkus plastic bening ukuran kecil dengan total berat bersih 1,167 gram (1167 miligram), 1 (satu) bungkus plasting bening ukuran sedang merk Zipi berisi 54 (lima puluh empat) plastik klip ukuran kecil, 5 (lima) saset plastik bening ukuran kecil bekas tempat shabu,1(satu) plastik bening ukuran sedang, 1(satu) satu dan bungkus plastik bening yang ukuran sedang merk Zip in berisi 78(tujuh puluh delapan) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) satu buah sarung tangan warna putih, 1 (satu) buah penutup bong (alat isap shabu), 1(satu) buah pirex kaca,1 (satu) potong pipet warnah putih (sendok sabu), 1(satu) buah korek gas warna bening, 1(satu) buah pembungkus krim wajah bertuliskan Glowing white Serum, 1(satu) buah botol plastik kemasan kopi susu ABC, 1(satu) buah timbangan digital merek pocket scale warna hitam dan 1(satu) buah handphone merek Samsung warna biru, juga ditemukan barang bukti disaksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan juga telah dilakukan penyitaan sesuai surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Manokwari Nomor:389/Pen.Pid/2024/PN Mnk yaitu: sebanyak 2 (dua) plastic bening kecil, dengan beratnya 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram, sehingga barang bukti bersama terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO alias TEGAR dan saksi YUNUS HENDRAWAN diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua Barat.
5. Bahwa saksi DESI RATNASARI alias DESI mengenal terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO alias TEGAR, karena terdakwa tinggal sekamar bersama saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG yang bekerja dengan saksi sebagai penjual bakso dan pada hari penangkapan terhadap terdakwa, saksi hadir bersama petugas kepolisian mendatangi kamar yang ditempati saksi YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG dan terdakwa ,sehingga saksi juga melihat Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lain yang ditemukan petugas kepolisian Polda Papua Barat didalam kamar.
6. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP.01.01.12B.08.24.402 tanggal 7 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh: apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm selaku Penguji pada Balai POM Manokwari, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat bersih 1,167 gram (1167 miligram).
7. Bahwa terhadap barang bukti dan telah dilakukan penyisihan untuk diuji coba sebagaimana sertifikat hasil Pengujian: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0070.K/ NAPZA/2024,tanggal 08 Agustus 2024 yang ditanda tangani Manager Teknis BPOM Manokwari an. AAN SULISTIAWAN,S.Farm.,M.Sc.,Apt, dengan hasil sebagai berikut :
4 (empat) bungkus dengan hasil penimbangan Zat 0,167Gram dari 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang disisihkan sebagian kecil.
Sisa Barang Bukti : Sisa Sampel : 63,87 mg (0,06387 gram).
Kesimpulan :Sampel Positif mengandung senyawa Metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu.
8. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB:351/FKF/IX/2024 TANGGAL 30 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua atas nama: ADE JODI HARMAWAN,ST,HERLIA S.Si dan YEMIMA MEIDIYANTI,S.Si. dengan kesimpulan : pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merk Samsung,Type M10, Mode SM-M10G / DS.Warna Biru, IMEI 1:355620101906595 ; IMEI2:355621101906596 atas nama Tegar Riski Sambodo alias Tegar ditemukan informasi terkait dengan maksud pemeriksaan.
9. Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |