Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H. SYIANE RUMBOBIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-/R.2.10/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYIANE RUMBOBIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312

Telp. (0986) 211674, Fax. (0986) 2210197, Fax. (0986) 2210196

                  

      “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                   P-29      

Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK :  PDS – 09 / R.2.10 / Ft.1 / 11 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

SYIANE RUMBOBIAR

Tempat Lahir

:

Manokwari

Umur/ Tanggal Lahir

:

56  Tahun /  12 Juni 1968

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pasir Putih Kampung Susweni Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Direktris CV.Santos Mandiri)

Pendidikan Terakhir

Nomor KTP/SIM/Paspor

 

:

:

SMA (Berijazah)

9202135206680002

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

 

  • Penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 02 September 2024 sampai dengan tanggal 21 September 2024;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai tanggal 22 September 2024 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2024;

  • Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari I

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 01 November 2024 sampai dengan 30 November 2024;

  • Penahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktur CV.Santos Mandiri berdasarkan Akta Notaris Priyo Handoko,S.H., Nomor 52 tanggal 31 Oktober 2002 pada hari dan Tahun yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2020 bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di Jalan Sujarwo Condronegoro, S.H., Distrik  Manokwari Barat, Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,  bersama-sama  dengan saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV. GRESELIA, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi NELLES DEWONSIBA, S.Pd., M.Si. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten  Manokwari (yang penuntutannya diajukan secara terpisah),  secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri melakukan penggelembungan (mark up) harga satuan yang disepakati dalam Surat Perintah Kerja lebih tinggi dibandingkan dengan harga satuan barang yang dibeli oleh penyedia sesuai dengan bukti kwitansi;
  2. Pakaian Seragam SD yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia tidak sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan di HPS;
  3. Ukuran pakaian seragam SD tidak sesuai dengan ukuran badan penerima pakaian seragam;
  4. Surat penawaran oleh terdakwa selaku penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari;
  5. Proses pencairan/ pembayaran oleh PPK terhadap terdakwa selaku penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS.

Perbuatan - perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:

Pasal 3 ayat (1):

  • Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
    1. Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
    2. Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
    3. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
    1. Pasal 3 ayat (1):  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Pasal 141 ayat 1: Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (4) menyatakan Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah);
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (5) menyatakan surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah);
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) menyatakan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
    1. Menyusun perencanaan pengadaan;
    2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    3. Menetapkan rancangan kontrak;
    4. Menetapkan HPS;
    5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
    6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    7. Menetapkan tim pendukung;
    8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
    9. Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah);
    10. Menetapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
    11. Mengendalikan kontrak;
    12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
    13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
    14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
    15. Menilai kinerja penyedia.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran BAB I huruf J angka 2 huruf c menyatakan Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
        1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
        2. Menerima dan menyimpan UP,GU, dan TU;
        3. Melaksanakan pembayaran dari UP,GU, dan TU yang dikelolanya;
        4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
        5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
        6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
        7. Memungut dan menyetorkan Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: memperkaya terdakwa SYIANE RUMBOBIAR sebesar Rp247.550.866,80.- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh sen)  dan saksi  OTTOW GEISSLER PRAWAR sebesar Rp.429.017.950.00.- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh  rupiah) atau setidak-tidaknya yang merugikan keuangan negara  atau perokonomian negara, yakni merugikan keuangan negara  sebesar Rp 676.568.816,80.- (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP  Tahun Anggaran 2020  yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa SYIANE RUMBOBIAR dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Joice Amelia Syaranamual memasukan data Dokumen DPA ke dalam sistem SIRUP dan RUP, serta SIKAP  kemudian diumumkan di LPSE dengan nama kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SD, dengan kode paket 4914435 dengan nilai pagu sebesar Rp597.000.000,00.- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp596.992.836,00.- (lima ratus sembilan puluh enam juta simbilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) Kemudian terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri mengunggah dokumen penawaran kedalam situs LPSE, menyampaikan penawaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SD dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang/Jasa

Satuan Unit

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Total sebelum Pajak
(Rp)

Pajak (%)

Total setelah Pajak

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)=(3)x(4)

(6)

(7)=(5)+(5)x(6)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SD

Pasang

2.388

227.100

542.314.800

10

596.546.280

  • Bahwa setelah itu saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor 900/42.c/BAEP/OTSUS/2020, menyatakan 1 (satu) peserta yang mendaftar dan memasukan dokumen penawaran, CV.Santos Mandiri dinyatakan lulus dalam administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Besoknya pada tanggal 28 Agustus  2020 saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 900/41.d/BAHNT/OTSUS/2020 yang menyatakan bahwa CV. Santos Mandiri  terpilih untuk mengerjakan paket pengadaan pakaian seragam SD;
  • Bahwa saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menandatangani surat penunjukkan Penyedia Barang/ Jasa Nomor: 900/364/SPPBJ/OTSUS/2020, CV.Santos Mandiri ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaaan Pengadaan Pakaian Seragam SD. Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2020, saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 900/393/SPK/OTSUS/2020, yang menyatakan saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) memerintahkan  terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan dengan perincian sebagai berikut:

No.

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga Satuan

(Rp)

Total

(Rp)

1

Pengadaan Pakaian Seragam SD

2388

Pasang

227.100

542.314.800

 

Jumlah

 

 

 

542.314.800

 

PPN10%

 

 

 

54.231.480

 

Total

 

 

 

596.546.280

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender.

  • Bahwa pemenang paket pengadaan pakaian seragam SD sudah ditentukan sebelum penanyangan paket pekerjaan di LPSE dengan metode pemilihan penunjukkan langsung yaitu terdapat arahan khusus dari mantan Bupati Manokwari atas nama Almarhum Saudara Demas Paulus Mandacan kepada saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) untuk memberikan paket pekerjaan pengadaan seragam SD kepada terdakwa;
  • Bahwa tidak ditemukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat dalam kontrak, Surat Perjanjian Kerja (SPK) hanya menjelaskan terkait kuantitas barang yang harus diadakan, dimana didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini memuat petunjuk terkait apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia barang dalam melaksanakan pekerjaan dan bahan-bahan yang diadakan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Kenyataannya dari pihak saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Marthinus Dowansiba selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan atas apa yang dikerjakan oleh terdakwa selaku penyedia barang karena tidak memiliki pedoman dan panduan yang jelas yang harus dipenuhi penyedia dalam melaksanakan kontrak;   
  • Bahwa surat penawaran dari terdakwa selaku penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari. Dimana terdakwa selaku penyedia hanya menyerahkan dokumen Profil Perusahaan kepada pihak Dinas;
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pengadaan pakaian seragam SD berhubungan langsung tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu kepada siswa penerima seragam sehingga terdapat ketidaksesuaian ukuran pakaian seragam yang diberikan kepada siswa. Hal ini juga dikarenakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari juga tidak pernah memberikan ukuran baju sesuai nama siswa/siswi;
  • Bahwa terdakwa dalam membeli pakaian seragam SD dari Toko D5 Fashion yang berlokasi di pasar Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan harga satuan Rp115.000,00.- (seratus lima belas ribu rupiah) per pasang dan kuantitas sebanyak 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) pasang. Sesuai dengan Faktur Toko D5 Fashion tanggal 02 September 2020 yang ditandatangani saksi Dadang dengan perincian:

Nama Barang

Kuantitas

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)=(2)x(3)

Baju No 8 SD

1.000 Pasang

115.000

115.000.000

Baju No 9 SD

1.000 Pasang

115.000

115.000.000

Baju No 10 SD

450 Pasang

115.000

51.750.000

Jumlah

2.450 Pasang

 

281.750.000

Sehingga pembelian seragam yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan harga satuan yang ada dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu dengan harga satuan sebesar Rp. 227.100.- (dua ratus dua puluh tujuh ribu serratus rupiah);

  • Bahwa saksi OTTOW GEISLER PRAWAR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dalam melaksanakan kontraknya menyerahkan seluruh pekerjaan kepada terdakwa untuk membeli seluruh pakaian seragam SMP dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dan kuantitas sebanyak 1.510 (seribu lima ratus sepuluh) pasang. Kemudian saksi OTTOW GEISLER PRAWAR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) membeli pakaian seragam SMP dari stok lama yang dimiliki oleh terdakwa dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dan kuantitas sebanyak 251 (dua ratus lima puluh satu) pasang;
  • Bahwa Panitia Pemeriksa barang tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas pakaian SD yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia hal ini dilihat dari saksi Philipus Pattikaihatu selaku Ketua Panitia Pemeriksa barang beserta anggonta saksi Anhard A. Pattiheuwean dan saksi Manik Aronggear tidak melakukan pemeriksaan atas kualitas pakaian seragam SD berdasarkan spesifikasi padan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), panitia pemeriksa barang hanya melakukan sampling untuk memeriksa pakaian seragam SD yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia;
  • Bahwa proses pencairan atau pembayaran diketahui bahwa saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. selaku PPK (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) tetap melakukan pembayaran kepada terdakwa selaku penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yakni dana sebesar Rp596.546.280,00.- (lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia, namun tidak seluruhnya diterima penyedia karena terdapat potongan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp8.134.722,00.- (delapan juta serratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp54.231.480,00.- (lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sehingga total dana yang diterima oleh penyedia yaitu terdakwa adalah sebesar Rp534.180.078,00.- (lima ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah) dan masuk ke Rekening Bank Papua nomor rekening 3000110006950 atas nama CV.Santos Mandiri pada tanggal 15 Desember 2020;
  • Bahwa menurut ahli Ir. H. Eddy Jaya Putra, M.T. selaku Ahli LKPP menerangkan sebagai berikut:
  1. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilarang  menerima dan melakukan pembayaran kepada penyedia ketika hasil pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak;
  2. Pengadaan baju seragam yang tidak bermanfaat tentu tidak sesuai dengan asas manfaat dan tujuan diadakannya pengadaan, dan hal ini dikatakan pengadaan gagal dan tidak bermanfaat;
  3. Penyedia tidak melaksanakan pengadaan sesuai dengan kontrak sehingga tidak ada asas manfaat yang terpenuhi;
  4. Tidak ada pembayaran untuk pekerjaan yang dapat dilakukan apabila barang yang diadakan tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas dalam kontrak.
  • Bahwa berdasarkan hasil dan analisis pengujian Tim Kerja dari Prodi Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia atas sampel atasan-bawahan Seragam SD dan SMP tersebut, ahli Ahmad Satria Budiman, S.T., M.Sc. menjelaskan yakni:
          1. Bahwa hasil pengujian menunjukkan cukup banyak ketidaksesuaian antara hasil dan standar atau data pembanding yang digunakan, dalam hal ini persentase ketidaksesuaian mencapai 64,29%. Adapun data pembanding yang digunakan adalah standar kain Famatex itu sendiri dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Dari persentase ketidaksesuaian 64,29% tersebut, terhadap kain Famatex ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 77,78?n terhadap dokumen KAK ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 54,17%;
          2. Ketidaksesuaian yang terjadi dapat dijelaskan untuk atasan seragam SD dan SMP meliputi benang (lusi dan pakan), tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat; lalu untuk bawahan SD ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat, kemudian untuk bawahan SMP ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, dan tetal benang pakan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Santos Mandiri pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024, ditemukan adanya penyimpangan terhadap Pengadaan Seragam SD dan SMP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:

Sesuai dengan metode sebagaimana dikemukakan pada butir 8 di atas, jumlah kerugian keuangan negara adalah senilai Rp676.568.816,80 (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen), dengan rincian sebagai berikut:

  • Pakaian Seragam SD

No

Uraian

Nilai

(Rp)

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

596.546.280,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

62.366.202,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

534.180.078,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

273.585.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari(Perincian disajikan pada Lampiran 4)

13.044.211,20

 

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c – d – e )

247.550.866,80

  • Pakaian Seragam SMP

No

Uraian

Nilai

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

524.851.250,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

57.256.500,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

467.594.750,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

30.000.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari. (Perincian disajikan pada Lampiran 4)

8.576.800,00

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c-d-e)

429.017.950,00

    Total Kerugian Keuangan Negara

Uraian

Nilai

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SD

Rp247.550.866,80

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SMP

Rp429.017.950,00

Total Kerugian Keuangan Negara

Rp676.568.816,80

 

 

----------- Perbuatan terdakwa SYIANE RUMBOBIAR tersebut melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.---------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktur CV.Santos Mandiri berdasarkan Akta Notaris Priyo Handoko,S.H., Nomor 52 tanggal 31 Oktober 2002 pada hari dan Tahun yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2020 bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di Jalan Sujarwo Condronegoro, S.H., Distrik  Manokwari Barat, Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,  bersama-sama  dengan saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV. GRESELIA, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi NELLES DEWONSIBA, S.Pd., M.Si. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten  Manokwari (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa SYIANE RUMBOBIAR sebesar Rp247.550.866,80.- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh sen) dan saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR sebesar Rp.429.017.950.00.- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh  rupiah) (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu:

  1. Terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri melakukan penggelembungan (mark up) harga satuan yang disepakati dalam Surat Perintah Kerja lebih tinggi dibandingkan dengan harga satuan barang yang dibeli oleh penyedia sesuai dengan bukti kwitansi;
  2. Pakaian Seragam SD yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia tidak sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan di HPS;
  3. Ukuran pakaian seragam SD tidak sesuai dengan ukuran badan penerima pakaian seragam;
  4. Surat penawaran oleh terdakwa selaku penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari;
  5. Proses pencairan/ pembayaran oleh PPK terhadap terdakwa selaku penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS.

Yang merugikan keuangan negara atau perokonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp676.568.816,80.- (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen) sebagaimana  Laporan  Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa SYIANE RUMBOBIAR dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa saksi Joice Amelia Syaranamual memasukan data Dokumen DPA ke dalam sistem SIRUP dan RUP, serta SIKAP  kemudian diumumkan di LPSE dengan nama kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SD, dengan kode paket 4914435 dengan nilai pagu sebesar Rp597.000.000,00.- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp596.992.836,00.- (lima ratus sembilan puluh enam juta simbilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) Kemudian terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri mengunggah dokumen penawaran kedalam situs LPSE, menyampaikan penawaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SD dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang/Jasa

Satuan Unit

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Total sebelum Pajak
(Rp)

Pajak (%)

Total setelah Pajak

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)=(3)x(4)

(6)

(7)=(5)+(5)x(6)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SD

Pasang

2.388

227.100

542.314.800

10

596.546.280

  • Bahwa setelah itu saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor 900/42.c/BAEP/OTSUS/2020, menyatakan 1 (satu) peserta yang mendaftar dan memasukan dokumen penawaran, CV.Santos Mandiri dinyatakan lulus dalam administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Besoknya pada tanggal 28 Agustus  2020 saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 900/41.d/BAHNT/OTSUS/2020 yang menyatakan bahwa CV. Santos Mandiri  terpilih untuk mengerjakan paket pengadaan pakaian seragam SD;
  • Bahwa saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menandatangani surat penunjukkan Penyedia Barang/ Jasa Nomor: 900/364/SPPBJ/OTSUS/2020, CV.Santos Mandiri ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaaan Pengadaan Pakaian Seragam SD. Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2020, saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 900/393/SPK/OTSUS/2020, yang menyatakan saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) memerintahkan  terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan dengan perincian sebagai berikut:

No.

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga Satuan

(Rp)

Total

(Rp)

1

Pengadaan Pakaian Seragam SD

2388

Pasang

227.100

542.314.800

 

Jumlah

 

 

 

542.314.800

 

PPN10%

 

 

 

54.231.480

 

Total

 

 

 

596.546.280

  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender.

  • Bahwa pemenang paket pengadaan pakaian seragam SD sudah ditentukan sebelum penanyangan paket pekerjaan di LPSE dengan metode pemilihan penunjukkan langsung yaitu terdapat arahan khusus dari mantan Bupati Manokwari atas nama Almarhum Saudara Demas Paulus Mandacan kepada saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) untuk memberikan paket pekerjaan pengadaan seragam SD kepada terdakwa;
  • Bahwa tidak ditemukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat dalam kontrak, Surat Perjanjian Kerja (SPK) hanya menjelaskan terkait kuantitas barang yang harus diadakan, dimana didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini memuat petunjuk terkait apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia barang dalam melaksanakan pekerjaan dan bahan-bahan yang diadakan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Kenyataannya dari pihak saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. kemudian (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Marthinus Dowansiba selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan atas apa yang dikerjakan oleh terdakwa selaku penyedia barang karena tidak memiliki pedoman dan panduan yang jelas yang harus dipenuhi penyedia dalam melaksanakan kontrak;   
  • Bahwa surat penawaran dari terdakwa selaku penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari. Dimana terdakwa selaku penyedia hanya menyerahkan dokumen Profil Perusahaan kepada pihak Dinas;
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pengadaan pakaian seragam SD berhubungan langsung tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu kepada siswa penerima seragam sehingga terdapat ketidaksesuaian ukuran pakaian seragam yang diberikan kepada siswa. Hal ini juga dikarenakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari juga tidak pernah memberikan ukuran baju sesuai nama siswa/siswi;
  • Bahwa terdakwa dalam membeli pakaian seragam SD dari Toko D5 Fashion yang berlokasi di pasar Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan harga satuan Rp115.000,00.- (seratus lima belas ribu rupiah) per pasang dan kuantitas sebanyak 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) pasang. Sesuai dengan Faktur Toko D5 Fashion tanggal 02 September 2020 yang ditandatangani saksi Dadang dengan perincian:

Nama Barang

Kuantitas

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)=(2)x(3)

Baju No 8 SD

1.000 Pasang

115.000

115.000.000

Baju No 9 SD

1.000 Pasang

115.000

115.000.000

Baju No 10 SD

450 Pasang

115.000

51.750.000

Jumlah

2.450 Pasang

 

281.750.000

Sehingga pembelian seragam yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan harga satuan yang ada dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu dengan harga satuan sebesar Rp. 227.100.- (dua ratus dua puluh tujuh ribu serratus rupiah);

  • Bahwa saksi OTTOW GEISLER PRAWAR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dalam melaksanakan kontraknya menyerahkan seluruh pekerjaan kepada terdakwa untuk membeli seluruh pakaian seragam SMP dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dan kuantitas sebanyak 1.510 (seribu lima ratus sepuluh) pasang. Kemudian saksi OTTOW GEISLER PRAWAR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) membeli pakaian seragam SMP dari stok lama yang dimiliki oleh terdakwa dengan harga satuan Rp125.000,00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang dan kuantitas sebanyak 251 (dua ratus lima puluh satu) pasang;
  • Bahwa Panitia Pemeriksa barang tidak melakukan pemeiksaan secara menyeluruh atas pakaian SD yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia hal ini dilihat dari saksi Philipus Pattikaihatu selaku Ketua Panitia Pemeriksa barang beserta anggonta saksi Anhard A. Pattiheuwean dan saksi Manik Aronggear tidak melakukan pemeriksaan atas kualitas pakaian seragam SD berdasarkan spesifikasi padan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), panitia pemeriksa barang hanya melakukan sampling untuk memeriksa pakaian seragam SD yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia;
  • Bahwa proses pencairan atau pembayaran diketahui bahwa saksi NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. selaku PPK (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) tetap melakukan pembayaran kepada terdakwa selaku penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yakni dana sebesar Rp596.546.280,00.- (lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia, namun tidak seluruhnya diterima penyedia karena terdapat potongan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp8.134.722,00.- (delapan juta serratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp54.231.480,00.- (lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sehingga total dana yang diterima oleh penyedia yaitu terdakwa adalah sebesar Rp534.180.078,00.- (lima ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah) dan masuk ke Rekening Bank Papua nomor rekening 3000110006950 atas nama CV.Santos Mandiri pada tanggal 15 Desember 2020;
  • Bahwa menurut ahli Ir. H. Eddy Jaya Putra, M.T. selaku Ahli LKPP menerangkan sebagai berikut:
  1. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilarang  menerima dan melakukan pembayaran kepada penyedia ketika hasil pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak;
  2. Pengadaan baju seragam yang tidak bermanfaat tentu tidak sesuai dengan asas manfaat dan tujuan diadakannya pengadaan, dan hal ini dikatakan pengadaan gagal dan tidak bermanfaat;
  3. Penyedia tidak melaksanakan pengadaan sesuai dengan kontrak sehingga tidak ada asas manfaat yang terpenuhi;
  4. Tidak ada pembayaran untuk pekerjaan yang dapat dilakukan apabila barang yang diadakan tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas dalam kontrak.
  • Bahwa berdasarkan hasil dan analisis pengujian Tim Kerja dari Prodi Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia atas sampel atasan-bawahan Seragam SD dan SMP tersebut, ahli Ahmad Satria Budiman, S.T., M.Sc. menjelaskan yakni:
  1. Bahwa hasil pengujian menunjukkan cukup banyak ketidaksesuaian antara hasil dan standar atau data pembanding yang digunakan, dalam hal ini persentase ketidaksesuaian mencapai 64,29%. Adapun data pembanding yang digunakan adalah standar kain Famatex itu sendiri dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Dari persentase ketidaksesuaian 64,29% tersebut, terhadap kain Famatex ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 77,78?n terhadap dokumen KAK ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 54,17%;
  2. Ketidaksesuaian yang terjadi dapat dijelaskan untuk atasan seragam SD dan SMP meliputi benang (lusi dan pakan), tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat; lalu untuk bawahan SD ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat, kemudian untuk bawahan SMP ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, dan tetal benang pakan.
  • Bahwa terdapat selisih antara Real Cost dengan nilai kontrak terhadap pengadaan seragam SD yaitu dimana berdasarkan SPK harga satuan pakaian seragam SD sebesar Rp227.100,00.- (dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) per pasang namun terdakwa SYIANE RUMBOBIAR membeli seragam SD dari toko D5 Fashion yang berlokasi di pasar Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan harga satuan sebesar Rp115.000,00.- (seratus lima belas ribu rupiah) per pasang dan kuantitas sebanyak 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) pasang. Sehingga terdakwa menguntungkan diri sendiri sebesar Rp247.550.866,80.- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh sen)

 

 

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bertentangan atau menyimpang dari ketentuan sebagai berikut:
              1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:

Pasal 3 ayat (1):

  • Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
              1. Peraturan Pemerintah Nomir 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
  1. Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
  2. Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  3. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  1. Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
    1. Pasal 3 ayat (1):  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Pasal 141 ayat 1: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (4) menyatakan Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah);
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (5) menyatakan Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konastruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.-(dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah);
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) menyatakan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
    1. Menyusun perencanaan pengadaan;
    2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    3. Menetapkan rancangan kontrak;
    4. Menetapkan HPS;
    5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
    6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    7. Menetapkan tim pendukung;
    8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
    9. Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.-(dua ratus juta rupiah);
    10. Menetapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
    11. Mengendalikan kontrak;
    12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
    13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
    14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
    15. Menilai kinerja penyedia.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran BAB I huruf J anghka 2 huruf c menyatakan Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
        1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
        2. Menerima dan menyimpan UP,GU, danTU;
        3. Melaksanakan pembayaran dari UP,GU, dan TU yang dikelolanya;
        4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
        6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
        7. Memungut dan menyetorkan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Santos Mandiri pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024, ditemukan adanya penyimpangan terhadap Pengadaan Seragam SD dan SMP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:

Sesuai dengan metode sebagaimana dikemukakan pada butir 8 di atas, jumlah kerugian keuangan negara adalah senilai Rp676.568.816,80 (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen), dengan rincian sebagai berikut:

  • Pakaian  Seragam SD

No

Uraian

Nilai

(Rp)

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

596.546.280,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

62.366.202,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

534.180.078,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

273.585.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari(Perincian disajikan pada Lampiran 4)

13.044.211,20

 

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c – d – e )

247.550.866,80

  • Pakaian Seragam SMP

No

Uraian

Nilai

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

524.851.250,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

57.256.500,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

467.594.750,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

30.000.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari. (Perincian disajikan pada Lampiran 4)

8.576.800,00

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c-d-e)

429.017.950,00

Total Kerugian Keuangan Negara

Uraian

Nilai

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SD

Rp247.550.866,80

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SMP

Rp429.017.950,00

Total Kerugian Keuangan Negara

Rp676.568.816,80

 

 

----------- Perbuatan terdakwa SYIANE RUMBOBIAR tersebut melanggar ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. ------

 

 

Manokwari, 25 November 2024

a.n. Tim Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

HASRUL, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 19811203 200212 1 001

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312

Telp. (0986) 211674, Fax. (0986) 2210197, Fax. (0986) 2210196

                  

      “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                   P-29      

Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK :  PDS – 09 / R.2.10 / Ft.1 / 11 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

SYIANE RUMBOBIAR

Tempat Lahir

:

Manokwari

Umur/ Tanggal Lahir

:

56  Tahun /  12 Juni 1968

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pasir Putih Kampung Susweni Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Direktris CV.Santos Mandiri)

Pendidikan Terakhir

Nomor KTP/SIM/Paspor

 

:

:

SMA (Berijazah)

9202135206680002

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

 

  • Penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 02 September 2024 sampai dengan tanggal 21 September 2024;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai tanggal 22 September 2024 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2024;

  • Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari I

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 01 November 2024 sampai dengan 30 November 2024;

  • Penahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktur CV.Santos Mandiri berdasarkan Akta Notaris Priyo Handoko,S.H., Nomor 52 tanggal 31 Oktober 2002 pada hari dan Tahun yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2020 bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di Jalan Sujarwo Condronegoro, S.H., Distrik  Manokwari Barat, Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,  bersama-sama  dengan saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV. GRESELIA, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi NELLES DEWONSIBA, S.Pd., M.Si. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten  Manokwari (yang penuntutannya diajukan secara terpisah),  secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktris CV.Santos Mandiri melakukan penggelembungan (mark up) harga satuan yang disepakati dalam Surat Perintah Kerja lebih tinggi dibandingkan dengan harga satuan barang yang dibeli oleh penyedia sesuai dengan bukti kwitansi;
  2. Pakaian Seragam SD yang diadakan oleh terdakwa selaku penyedia tidak sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan di HPS;
  3. Ukuran pakaian seragam SD tidak sesuai dengan ukuran badan penerima pakaian seragam;
  4. Surat penawaran oleh terdakwa selaku penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari;
  5. Proses pencairan/ pembayaran oleh PPK terhadap terdakwa selaku penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS.

Perbuatan - perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:

Pasal 3 ayat (1):

  • Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
    1. Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
    2. Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
    3. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
    1. Pasal 3 ayat (1):  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperh
Pihak Dipublikasikan Ya