| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa BERNADINO SAKEUS NAFURBENAN Alias SAKE, pada hari Minggu
tanggal 18 Januari 2026, sekitar pukul 16.44 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih
dalam bulan januari tahun 2026, di Pelabuhan Bintuni, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau
setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan “tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 saksi TRI HARTONO dan saksi
OMAL GAFAR melakukan pemantauan di Pelabuhan Bintuni terhadap kedatangan Kapal KM. Fajar Indah dari Sorong. Saat Terdakwa turun dari kapal dengan gerak-gerik mencurigakan, saksi BERSAMA Tim langsung mencegat dan membawa Terdakwa ke Pos KPPP Laut untuk
dilakukan penggeledahan badan, di mana petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik
bening berisi narkotika jenis ganja seberat 6,89 gram yang disembunyikan Terdakwa dengan
cara diselipkan di samping pinggang di dalam celana yang dikenakannya. Berdasarkan
Terdakwa telah melakukan praktik jual beli ganja secara berulang sejak Januari 2023 dengan
harga Rp. 100.000,- per saset, di mana ganja yang disita tersebut merupakan stok yang dibawa
Terdakwa dari Sorong untuk diedarkan kembali di wilayah Bintuni guna mencari keuntungan. Terdakwa membeli dan menerima Narkotika Golongan I jenis ganja dari seseorang tak
dikenalnya di Kota Sorong, yang kemudian oleh terdakwa dibawa menuju Kabupaten Teluk
Bintuni dengan menumpang kapal KM. Fajar Indah dengan maksud dan tujuan untuk dijual
kembali kepada orang lain guna mendapatkan keuntungan ekonomis. - Bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan terdakwa secara berulang sejak tahun 2022 hingga
tahun 2024 di wilayah Jayapura, Manokwari, dan Bintuni dengan modus operandi membeli
seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian menjual dan mengecerkannya hingga
memperoleh keuntungan mencapai Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang mana
terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, maupun
menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang
berwenang (Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya). - Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas inisiatif dan kemauan sendiri, serta
dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain, dan dana hasil penjualan narkotika golongaan I jenis
ganja tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. - Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara laboraturium BPOM sebagaimana Sertifikat Hasil
Pengujian Nomor LHU – MKW / 26.121.11.16.05.0005.K / NAPPZA / 2026 sampel merupakan
POSITIF Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja. - Bahwa dari berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 002 / I / 2026 yang
dikeluarkan oleh Kantor Cabang Pt. Pengadaian (Persero) Bintuni dan ditandatangani oleh Adi
Setiadi selaku Kepala Unit tertanggal 19 Januari 2026 dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika
Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih netto sebesar 6.89 (enam koma delapan puluh
sembilan) gram. -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa BERNADINO SAKEUS NAFURBENAN Alias SAKE, pada hari Minggu
tanggal 18 Januari 2026, sekitar pukul 16.44 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih
dalam bulan januari tahun 2026, di Pelabuhan Bintuni, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau
setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan “tanpa hak atau
melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas saat saksi TRI HARTONO dan saksi OMAL
GAFAR bersama tim Opnal Resnarkoba Teluk Bintuni melakukan pemantauan di Pelabuhan
Bintuni terhadap kedatangan Kapal KM. Fajar Indah dari Sorong, setibanya kapal tersebut saksi
Tri Hartono dan tim melihat terdakwa turun dengan gerak-gerik mencurigakan lalu saksi Tri
Hartono dan saksi Omal Gafar serta Tim Opnal lainnya mendekati terdakwa lalu memberhentikan
terdakwa dan membawa terdakwa ke pos KPPP, setelah itu dilakukan tindakan penggeledahan
badan yang oleh Tim Opsnal Resnarkoba Teluk Bintuni di Pos KPPP Laut Pelabuhan Bintuni
terhadap terdakwa yang baru saja turun dari kapal, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening
berisi daun-daun kering yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang berada dalam penguasaan fisik
Terdakwa tanpa dokumen perizinan yang sah. Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan di PT. Pegadaian Bintuni yang dituangkan dalam berita acara Nomor : 002 / I / 2026 yang ditanda
tangani oleh ADI SETIADA Selaku Kepala Unit tertanggal 19 Januari 2026, barang bukti tersebut
memiliki berat bersih 6,89 gram. - Bahwa Terdakwa memperoleh barang tersebut dengan cara membeli di Sorong seharga Rp. 500.000,- dan membawanya secara sadar ke Bintuni, Terdakwa bukan merupakan pihak yang
memiliki izin untuk kepentingan medis maupun penelitian sebagaimana diatur dalam undang- undang. - Bahwa ini bukan pertama kali terdakwa membawa atau memiliki Narkotika Golongan I jenis
Ganja, namun sudah beberapa kali terdakwa selalu membawa dari Luar Bintuni dan saat sampai
di Bintuni terdakwa suka mengonsumsi sendiri serta mengajak teman-temannya untuk
menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut. - Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboraturium BPOM sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian
Nomor LHU – MKW / 26.121.11.16.05.0005.K / NAPPZA / 2026 sampel merupakan POSITIF
Narkotika Golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja. - Bahwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa Bernadino Sakeus Nafurbenan yang dikeluarkan
oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 19 Januari 2026
yang ditanda tangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK yang hasilnya urine terdakwa
Positif Mariyuana (THC). - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut. -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa BERNADINO SAKEUS NAFURBENANAlias SAKE, pada hari Minggu
tanggal 18 Januari 2026, sekitar pukul 16.44 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih
dalam bulan januari tahun 2026, di Pelabuhan Bintuni, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau
setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan “Setiap Penyalah Guna
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan
cara – cara sebagai berikut :-
- Bahwa saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh saksi Tri Hartono, saksi Omal Gafar dan Tim
Opsnal Resnarkoba Teluk Bintuni Lainnya terhadap terdakwa yang bru saja turun dari Kapal KM. Fajar Indah di pos KPPP Pelabuhan Teluk Bintuni, lalu ditemukan satu bungkus daun kering
yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang diselipkan terdakwa pada celananya, kemudian setelah ditanya oleh Tim Opsnal Resnarkoba terdakwa mengaku itu adalah ganja
miliknya yang terdakwa beli di Sorong sebelum kembali ke Bintuni menggunakan kapal dan
terdakwa sempat menggunakan / mengonsumsinya dan menikmati 1 (satu) linting ganja di atas
Kapal KM. Fajar Indah yang sedang berlayar menuju Bintuni. Bahwa pemeriksaan urine yang
dilakukan oleh tim medis RSUD Bintuni sesaat setelah Terdakwa diamankan, yang mana hasil
tes urine Terdakwa dinyatakan POSITIF mengandung zat narkotika Mariyuana (THC). - Bahwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa Bernadino Sakeus Nafurbenan yang dikeluarkan
oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 19 Januari 2026
yang ditanda tangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK yang hasilnya urine terdakwa
Positif Mariyuana (THC). -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- |