| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Mar. 2014 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
3/PHI/2014/PN Mnk |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JUMRIA ANTAHARI, DKK |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Salim H. Nur, SH | JUMRIA ANTAHARI, DKK |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
- Menetapakan dan menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 adalah tidak beralasan sehingga batal demi hukum
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para Penggugat dan Tergugat tidak sah sehingga harus batal demi hukum
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat selama tidak dipekerjakan sejak Januari 2013 sampai dengan putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2013 kepada para Penggugat sebesar Rp. 4.385.000 (empat juta tiga ratus delapan puluhn lima ribu rupiah)dengan perincian (1) Djumria Antahari Rp. 1.451.6000,- (2) Suwarto Rp. 1.461.600,- (3) Samuel Parly Nankeula Rp. 1.452.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima secara tunai dan sekaligus : a. DJUMRIA ANTAHARI sebesar Rp. 35.767.245,- (b) SUWARTO sebesar Rp. 38.193.070,- (c) SAMUEL PARLY NENKEULA Rp.32.423.160,-
- Mebebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |