INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.B/2024/PN Mnk | TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. | 1.YULIANUS ROREY Alias BULE 2.ANDHY N. PABUNGA Alias ANDHY |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 307/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3529/R.2.10/Eoh.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE secara bersama-sama dengan Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA Alias ANDHY pada hari Pada hari Jumat tanggal 26 bulan Juli tahun 2024 sekitar Pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Trikora Sowi tepatnya di Karaoke Alexa Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan perbuatan mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki, dengan melawan hak/hukum, dilakukan pada waktu malam hari, dalam sebuah rumah / pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar,memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE bersama dengan Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA masuk ke halaman Alexa dengan cara memanjat pagar depan dan sesampainya di halaman Alexa Terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE bersama dengan Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA menuju ke Pos Security dan sesampainya di Pos Security Tersangka bersama dengan Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA memotong Kabel dengan CCTV, setelah memotong Kabel dan CCTV tersebut selanjutnya Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA membuka paksa jendela dengan menggunakan Tang yang sudah disiapkan sebelumnya, pada saat jendela tersebut terbuka Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA memanggil Terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE dengan bilang “ BULE., KO TARO KABEL ITU BARU KO KEMARI BARU TONG DUA LEPAS KACA INI” selanjutnya Terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE langsung menghampiri Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA dan membantu Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA untuk melepas Kaca jendela, setelah kaca Jendela tersebut terbuka selanjutnya Terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE bersama dengan Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA masuk kedalam ruang Alexa dengan melalui pintu jendela dan sesampainya didalam ruang Alexa, tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi Korban RIKO IRIAWAN lalu Terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE bersama dengan Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA mulai mengambil 4 (empat) Buah Mic berwarna Hitam, 2 (dua) Buah Mic berwarna Merah, 3 (tiga) Buah Teko Air Bening dengan Penutup Teko berwarna Merah, 1 (satu) Buah Wifi Merk TP-LINK warna Putih beserta Adaptor berwarna Hitam yang disimpan dalam ruangan Alexa.
- Bahwa Saksi Korban RIKO IRIAWAN pada saat mengecek barang-barang yang hilang di dalam tempat karaoke alexa, mendapati ada 2 (dua) orang yang yaitu Terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE bersama dengan Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA yang bersembunyi berada di bawah tempat tidur yang membuat saat itu Saksi Korban RIKO IRIAWAN langsung mengamankan Terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE danTerdakwa II ANDHY N. PABUNGA serta membawanya ke polresta manokwari guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I YULIANUS ROREY Alias BULE bersama dengan Terdakwa II ANDHY N. PABUNGA menyebabkan Saksi Korban RIKO IRIAWAN mengalami kerugian atas pencurian tersebut yaitu 4 (empat) Buah Mic berwarna Hitam, 2 (dua) Buah Mic berwarna Merah, 3 (tiga) Buah CCTV berwarna Putih, 3 (tiga) Buah Teko Air Bening dengan Penutup Teko berwarna Merah, 1 (satu) Buah Wifi Merk TP-LINK warna Putih beserta Adaptor berwarna Hitam, 1 (satu) Buah Kabel berwarna Putih dengan panjang kurang lebih sekitar 14 (empat belas) Meter dengan menggunakan Tang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |