| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.TOYIB HASAN, S.H. 2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. |
NIRWAN Alias DAENG NGELA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-809/R.2.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU: -------- Bahwa terdakwa NIRWAN Alias DAENG NGELA pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIT, bertempat di Jalan Drs. Esau Sesa tepatnya di dalam mobil milik korban Endang Wulansari yang terparkir di halaman rumah milik korban Endang Wulansari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026, saat korban Endang Wulansari hendak melakukan transaksi setor tunai dan melakukan cetak buku tabungan Bank BNI milik korban dengan nomor rekening 1982106434 atas nama Sarwan Madani, yang merupakan anak kandung dari korban yang masih di bawah umur dan berada di bawah kekuasaan orang tua. Korban mendapati bahwasannya saldo akhir di rekening tabungannya telah berkurang secara drastis dari yang seharusnya berjumlah sekitar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) menjadi hanya tersisa ± Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut melalui print out rekening koran dan rekaman CCTV pada ATM Bank BNI samping kantor BPK Kabupaten Manokwari, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku yang mengambil uang tersebut adalah terdakwa yang merupakan tetangga korban sendiri. Pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIT, terdakwa yang sedang melintas di depan rumah korban melihat mobil milik korban terparkir di halaman rumah dalam keadaan pintu tidak terkunci. Terdakwa kemudian mendekati mobil tersebut, membuka pintunya, dan mengambil 1 (satu) buah Kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban beserta catatan nomor PIN yang tersimpan di dalamnya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Bahwa terdakwa mengambil uang secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai dan menghabiskan seluruh saldo di dalam rekening tersebut untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa kemudian membuang 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban ke laut di daerah Sowi Pantai Cokran, Kabupaten Manokwari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil kartu ATM milik korban tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.376.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa pada Polresta Manokwari untuk diproses hukum lebih lanjut. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 476 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.--------------
ATAU KEDUA: -------- Bahwa terdakwa NIRWAN Alias DAENG NGELA pada hari Sabtu hingga Selasa tanggal 10 Januari 2026 hingga 13 Januari 2026, bertempat di Jalan Drs. Esau Sesa tepatnya di Mesin ATM Bank BNI samping kantor BPK Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026, saat korban Endang Wulansari hendak melakukan transaksi setor tunai dan melakukan cetak buku tabungan Bank BNI milik korban dengan nomor rekening 1982106434 atas nama Sarwan Madani, yang merupakan anak kandung dari korban yang masih di bawah umur dan berada di bawah kekuasaan orang tua. Korban mendapati bahwasannya saldo akhir di rekening tabungannya telah berkurang secara drastis dari yang seharusnya berjumlah sekitar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) menjadi hanya tersisa ± Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut melalui print out rekening koran dan rekaman CCTV pada ATM Bank BNI samping kantor BPK Kabupaten Manokwari, diketahui bahwa terdakwa yang merupakan tetangga korban. Pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIT, terdakwa yang sedang melintas di depan rumah korban melihat mobil milik korban terparkir di halaman rumah dalam keadaan pintu tidak terkunci. Terdakwa kemudian mendekati mobil tersebut, membuka pintunya, dan mengambil 1 (satu) buah Kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban beserta catatan nomor PIN yang tersimpan di dalamnya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya dan melakukan pengambilan uang secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa secara melawan hukum telah menyalahgunakan kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban yang berada dalam penguasaannya untuk menguras saldo tabungan korban demi kepentingan pribadi bermain judi online, di mana perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak serta tanpa seizin dan sepengetahuan korban, yang mana setelah saldo dalam rekening tersebut habis, terdakwa kemudian membuang kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban tersebut ke laut di daerah Sowi Pantai Cokran Kabupaten Manokwari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil kartu ATM milik korban tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.376.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa pada Polresta Manokwari untuk diproses hukum lebih lanjut. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 486 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
