Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Mnk SETYO AGUNG NUGROHO Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SETYO AGUNG NUGROHO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amban
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.   Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------

2.   Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Sektor (POLSEK) Amban adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------------------------------------------------------

3.   Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; --------------

4.   Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; ---------------------------

5.   Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -----------------------------------------------------------------

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; 

Pihak Dipublikasikan Ya