Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
ERENS R. DIMARA Alias ERENS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-807/R.2.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERENS R. DIMARA Alias ERENS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

        Bahwa ia Terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS pada hari Rabu tanggal 28 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.00 Wit Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat bertempat di Jalan Brawijaya tepatnya di Kantor Kelurahan Manokwari Timur  Kabupaten Manokwar Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekaragan tertutup  yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai anak kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

Bahwa  pada waktu dan tempat segaimana tersebut diatas awalnya terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS sedang berada di kios bermain WIFI kemudian terdakwa  ERENS R. DIMARA alias ERENS melihat gunting bekas yang berada di samping kios tersebut lalu terdakwa  ERENS R. DIMARA alias ERENS mengambil dan membawanya kemudian terdakwa berjalan ke kantor kelurahan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari yang berada tak jauh dari kios tersebut.

          Bahwa setelah terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS sampai di kantor Kelurahan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari  terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS  masuk kedalam kantor tersebut dengan cara memanjat  tangga-tangga besi profil tank  dan masuk melalui plafon kemudian terdakwa turun dari plafon  tepat di kamar mandi kantor kelurahan kemudian terdakwa  keluar kamar mandi dan melihat pintu dalam keadaan tertutup dan  terkunci kemudian terdakwa  mencabut 2 (dua) lembar kaca lalu  terdakwa masuk ke dalam ruangan  selanjutnya terdakwa cek ruangan tersebut juga dalam keadaan terkunci karena ruangan tersebut terkunci  dan terdakwa 

hendak memasuki ruangan tersebut kemudian terdakwa  melihat plafon bolong lalu terdakwa  menuju kearah plafon tersebut dengan memanjat melalui kusen kaca kemudian terdakwa memanjat ventilasi pintu lalu  naik keatas plafon  kemudian  terdakwa merusak plafon selanjutnya turun   masuk kedalam ruangan tersebut.

           Bahwa setelah  terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS berhasil masuk ke ruangan tersebut  terdakwa melihat CCTV  sehingga  terdakwa  naik diatas  kursi dan memotong kabel CCTV  menggunakan gunting yang terdakwa bawah

           Bahwa  setelah berhasil memotong kabel CCTV  menggunakan gunting yang terdakwa  bawah selanjutnya terdakwa turun dari atas kursi dan terdakwa melihat 1 (satu) unit Komputer merek Lenovo 1 (satu) Unit Keyboard Merek Lenovo dan 1 (satu) Unit Mouse merek Lenovo lalu terdakwa  mencabut kabel-kabel komputer tersebut kemudian terdakwa  keluar melalu pintu kepan kantor dengan membarah barang-barang tersebut ke rumah terdakwa.

          Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Komputer merek Lenovo 1 (satu) Unit Keyboard Merek Lenovo dan 1 (satu) Unit Mouse merek Lenovo milik Kantor Kelurahan Manokwari Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-  (Delapan juta tujuh rupiah).

 

         Perbuatan terdakwa  ERENS R. DIMARA alias ERENS tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 477 ayat (1) huruf e  dan  huruf  f Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya