Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PHI/2014/PN Mnk Lauitha Muskita, Dkk Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/PHI/2014/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lauitha Muskita, Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan menyatakan Tindakan TERGUGAT yang telah membayar Upah lebih rendah dari Upah Minimum yang berlaku di Provinsi Papua Barat sebagai perbuatan melawan Hukum.
  3. Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT tanpa membayar sisa masa kontrak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga harus batal menurut hukum.
  4. Menetapkan dan menyatakan pasal 4 ayat 4 yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT.Henrison Iriana bertentangan dengan Pertauran Perundang-Undangan yang berlaku sehingga harus batal menurut hukum
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sisa masa kontrak kerja dari PARA PENGGUGAT minimal sebesar UMP Papua Barat atau sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan perincian : LOURITH MUSKITA sebesar Rp.6.192.000, YULIANA SASABONE Rp.6.192.000, RIRIN RIYANI Rp.6.192.000 , YAKOBA SASIOR Rp.6.192.000 dan SUHARTINI Rp.4.128.000 secara tunai dan sekaligus selambat - lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap;(incracht van gewijsde).
  6. Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada pihak TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak