| Petitum |
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Sah Menurut Hukum, Bahwa (Almarhumah) Bernama Ibu Enggelina A Wattimena, yang meninggal dunia di Jayapura pada Tanggal 7 Bulan September Tahun 2003 Karena Sakit.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian (Almarhumah) isteri Pemohon yang Bernama: Enggelina A Wattimena Meninggal Pada Tanggal 7 Bulan September Tahun 2003 , Pada Daftar Kematian Bagi Golongan bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian Menerbitkan akta Kematiannya.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|