Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 dan hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, yang telah melakukan pendebetan uang dari rekening milik Penggugat yakni nomor rekening 108001000603562 BRITAMA BISNIS atas nama NURHATATI total sejumlah Rp.916.652.500,- (sembilan ratus enam belas juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) lalu dengan tanpa hak memindahkannya ke rekening milik orang lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yakni:
a. Kerugian Moril sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
b. Kerugian Materil yakni pendebetan yang dilakukan dengan cara melawan hukum dari nomor rekening 108001000603562 milik Penggugat sebesar Rp.916.652.500,- (sembilan ratus enam belas juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan bunga Deposito yang seharusnya dapat dihasilkan, yakni sebesar Rp.5.499.915,- (lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima belas rupiah) adalah sebesar Rp.922.152.415,- (sembilan ratus dua puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus lima belas rupiah);
Total kerugian Moril ditambah Kerugian Materil adalah sebesar Rp.1.422.152.415,- (satu milyar empat ratus dua puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus lima belas rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari apabila lalai dan atau terlambat melaksanakan isi putusan perkara ini;
5. Menetapkan pelaksanaan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atau verzet yang dilakukan oleh Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|