Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mnk | MOCHAMMAD TAUFIK | PT.BANK MEGA Tbk Cq.PT.BANK MEGA Tbk MANOKWARI | Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Nov. 2020 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mnk | |||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Okt. 2020 | |||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil - dalil tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadila Negeri Manokwari c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan sebagai berikut : PRIMAIR :
Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp. 5.360.333 = Rp. 96.485.994,- (Sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah) Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 X Rp. 5.360.333 = Rp.
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian Perselesaian Hubungan Industrial ini terhitung sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan oktober 2020 sebesar Rp. 5.360.333,- { Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah } per bulan dengan rincian sebagai berikut:
- 14 bulan X Rp. 5.360.333,- = Total sebesar Rp. 75.044.662,- (Tujuh Puluh Lima Juta Empat Puluh Empat Ribu Koma Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Ppengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya. Ex A quo et bono. Hormat Saya, PENGGUGAT. |
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||
Prodeo | Tidak |