| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilih Hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 33.01.04.01.1.03802 atas nama Pemegang Hak Asrarudin Keliobas yang terletak di Jalan Esau Sesa Sowi Gunung, kelurahan sowi, kecamatan manokwari selatan, kabupaten manokwari, provinsi papua barat;
- Menyatakan sah secara hukum dan wajib dilindungi oleh Undang-undang bahwa Penggugat adalah pemegang Hak atas objek sengketa sesuai dengan poin-poin dalam posita gugatan tersebut, yang diperoleh dari pembelian dan/atau penyerahan dari Tn.Daniel Mandacan sebagai pemilik dan/atau pemegang hak tanah adat, yang telah dijual dan/atau diserahkan kepada Penggugat pada tanggal 20 Agustus 2015 yang kemudian dipertegas dengan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah Adat, yang diketahui oleh Tn.Daniel Mandacan yang pada saat dan/atau waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Kelurahan Sowi dan diketahui juga oleh kepala suku setempat sowi pada saat itu, seluas kurang lebih 1.724 M2 (seribu tujuh ratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Jalan Esau Sesa Sowi Gunung, kelurahan sowi, kecamatan manokwari selatan, kabupaten manokwari, provinsi papua barat;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum dan wajib dilindungi oleh Undang-undang Sertipikat Hak Milik No. 33.01.04.01.1.03802 atas nama Pemegang Hak Asrarudin Keliobas yang terletak di Jalan Esau Sesa Sowi Gunung, kelurahan sowi, kecamatan manokwari selatan, kabupaten manokwari, provinsi papua barat
- Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V atas objek sengketa seluas kurang lebih 1.724 M2 (seribu tujuh ratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Jalan Esau Sesa Sowi Gunung, kelurahan sowi, kecamatan manokwari selatan, kabupaten manokwari, provinsi papua barat, serta diatasnya telah dibagun dan/atau terbangun bangunan rumah semi permanen untuk melakukan aktifitas usaha dari Tergugat II, yang kemudian oleh Tergugat V telah menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 33.01.04.01.3.01046, Desa/Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten/Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat tanggal 09 Oktober 2014, Surat Ukur Nomor 749/1991 tanggal 25 Juli 1991, dengan luas 1.890 M2 (seribu delapan ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama pemegang Hak PT.Surya Megah Kencana (Tergugat I), adalah Cacat Hukum dan serta merta merugikan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat II untuk membongkar bangunan Semi permanen dan sekaligus dari padanya untuk keluar serta mengosongkan tanah yang merupakan objek sengketa tersebut serta mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat secara bebas dan aman;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti berdasarkan posita gugatan poin ke 14 dan 15 tersebut; dengan uraian sebagai berikut :
- Membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sejumlah Rp. 2.500.000.000.,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan lunas dan/atau nilai yang dianggap layak dan patut oleh Majelis Hakim;
- Membayar kerugian immaterial yang diderita penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng dan lunas dan/atau nilai yang dianggap layak dan patut oleh Majelis Hakim;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi dari para tergugat dan para turut tergugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Dan atau apabila Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono;.
Hormat kami.
Penggugat,
Tn. Asrarudin Keliobas |