1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I bersalah telah menerbitkan sertifikat Tergugat II diatas tanah milik Penggugat;
3.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk Segera MEMBATALKAN Sertifikat atas nama Tergugat II ( EDY KUSUMAH ) yang terletak diatas tanah milik IDA RUMADAS (Penggugat) dan segera menerbitkan/mengeluarkan Sertifikat Pengganti atas nama : IDA RUMADAS;
4.Menghukum para Tergugat untuk membayar secara bersama-sama semua biaya yang timbul dalam Perkara ini. |