Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2017/PN Mnk Ekwan Darmawan 1.Suwarno
2.Samiyasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ekwan Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Fadli Gumanti, SHEkwan Darmawan
Tergugat
NoNama
1Suwarno
2Samiyasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.51.111.265,- (lima puluh satu juta seratus sebelas ribu dua ratus enam puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 02768 atas nama Mulyadi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 02768 atas nama Mulyadi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak