INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2024/PN Mnk | AMINAH MUSTAFA, S.H. | NUR ALIM Alias MANE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-723/R.2.10/Eku.2/3/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa NUR ALIM alias MANE pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 15.25 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pasar Kenangan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan permainan judi,dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa menghubungi sdri Deije Makadus alias Tante Dea untuk membantu menjual togel di sekitar Ransiki dengan kesepakatan terdakwa akan memberikan upah sebesar 20% (dua puluh persen) dari penjualan angka dan 5% (lima persen) dari penjualan sio, kemudian sdri Deije Makadus alias Tante Dea menanyakan kepada terdakwa “bisa jualan dipasar kah ?” kemudian terdakwa mengatakan “kalau boleh jangan di pasar, karena terlalu nampak”. Setelah itu, terdakwa mengatakan ”jualan sudah di Ampera” dan akhirnya sdri Deije Makadus alias Tante Dea menjual kupon togel di Ampera Ransiki, namun selanjutnya pindah tempat berjualan di Pasar Kenangan Ransiki, dan pada saat itu terdakwa menegur sdri Deije Makadus alias Tante Dea dengan mengatakan “adoh tante kenapa jualan di pasar” membalas dengan mengatakan “tidak apa-apa mo” setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah. Kemudian hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar Pukul 12.00 Wit terdakwa bertemu dengan sdri Deije Makadus alias Tante Dea dan mengatakan “tante geser sudah, terdakwa sudah dapatkan tempat di belakang pasar untuk Tante berjualan” selanjutnya sdri Deije Makadus alias Tante Dea mengatakan “sabar dulu, tunggu sedikit lagi baru pindah” setelah itu terdakwa kembali pulang untuk beristirahat, pada sore harinya saksi duduk sambil cerita dengan sdr. Niko dan Junaedi alias Edi, pada saat itu sekilas terdakwa mendengar dari tukang ojek bahwa penjual togel di pasar sudah diamankan Polisi, di kantor Polres Manokwari Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menyuruh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel lalu dilakukan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea dan terdakwa sebagai selaku penerima rekapan angka – angka dan menerima uang hasil penjualan togel tersebut.
Bahwa untuk rekapan angka – angka, Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea mengirimkannya melalui chat whatsap ke handpon milik terdakwa kemudian untuk uang hasil penjualan togel , terdakwa sendiri yang mengambilnya ke tempat jualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea, terkadang juga terdakwa menyuruh sdr. Junaedi alias Edi untuk mengambil uang hasil penjulan togel tersebut.
Bahwa nomor handpon milik terdakwa adalah 082136897267, dan nomor handpon tersebut yang sering dihubungi Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea untuk mengirimkan rekapan angka togel.
Bahwa setelah pengundian angka togel, rekapan yang dikirimkan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea ke handpond terdakwa tersebut terdakwa langsung hapus.
Bahwa mekanisme penjualan kupon togel yang dilakukan oleh Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA adalah Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA menjual kupon togel dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menyuruh Saudari Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel tersebut kepada masyarakat umum dan untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam penjualan angka setiap harinya, yaitu sekitar Rp. 100
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa tersebut yang digunakan untuk melakukan penjualan judi jenis togel yaitu berupa :
- Pecahan uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Rupiah).
- Pecahan uang tunai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupia)
- Pecahan uang tunai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 600.000 (Emam Ratus Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) Sebesar RP 345.000 (Tiga Ratus Empat Pulu Lima Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebesar Rp. 112.000 (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan RibuRupiah)
- Total Uang Tunai Sebesar Rp;-4.626.000 (Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
- 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) Lembar Kupon Togel.
- 1 (Satu) Lembar Spanduk yang berisikan angka togel.
- 5 (Lima) Buah Buku Nota.
- 1 (Satu) Buah Buku Gambar yang berisikan Angka Togel.
- 2 ( Dua ) Lembar Banel Angka Togel.
- 1 ( Satu ) Buah Hekter
- 1 ( Satu ) Buah Bolpen Bertuliskan “Queen’s Higs Grane C 6000”
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek Samsung Tipe AO 5 s Berwarna Abu-abu dengan nomor (0821- 3689-7267)
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek POCO Tipe X2 NFC Berwarna Biru (0813-1117- 0001).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan judi togel tersebut.
Perbuatan terdakwa NUR ALIM alias MANE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa NUR ALIM alias MANE , pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 15.25 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pasar Kenangan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakan menggunakan kesempatan adanya suatu syarat dipenuhinya suatu syarat atau dipenihunya suatu tata cara yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa menghubungi sdri Deije Makadus alias Tante Dea untuk membantu menjual togel di sekitar Ransiki dengan kesepakatan terdakwa akan memberikan upah sebesar 20% (dua puluh persen) dari penjualan angka dan 5% (lima persen) dari penjualan sio, kemudian sdri Deije Makadus alias Tante Dea menanyakan kepada terdakwa “bisa jualan dipasar kah ?” kemudian terdakwa mengatakan “kalau boleh jangan di pasar, karena terlalu nampak”. Setelah itu, terdakwa mengatakan ”jualan sudah di Ampera” dan akhirnya sdri Deije Makadus alias Tante Dea menjual kupon togel di Ampera Ransiki, namun selanjutnya pindah tempat berjualan di Pasar Kenangan Ransiki, dan pada saat itu terdakwa menegur sdri Deije Makadus alias Tante Dea dengan mengatakan “adoh tante kenapa jualan di pasar” membalas dengan mengatakan “tidak apa-apa mo” setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah. Kemudian hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar Pukul 12.00 Wit terdakwa bertemu dengan sdri Deije Makadus alias Tante Dea dan mengatakan “tante geser sudah, terdakwa sudah dapatkan tempat di belakang pasar untuk Tante berjualan” selanjutnya sdri Deije Makadus alias Tante Dea mengatakan “sabar dulu, tunggu sedikit lagi baru pindah” setelah itu terdakwa kembali pulang untuk beristirahat, pada sore harinya saksi duduk sambil cerita dengan sdr. Niko dan Junaedi alias Edi, pada saat itu sekilas terdakwa mendengar dari tukang ojek bahwa penjual togel di pasar sudah diamankan Polisi, di kantor Polres Manokwari Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menyuruh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel lalu dilakukan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea dan terdakwa sebagai selaku penerima rekapan angka – angka dan menerima uang hasil penjualan togel tersebut.
Bahwa untuk rekapan angka – angka, Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea mengirimkannya melalui chat whatsap ke handpon milik terdakwa kemudian untuk uang hasil penjualan togel , terdakwa sendiri yang mengambilnya ke tempat jualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea, terkadang juga terdakwa menyuruh sdr. Junaedi alias Edi untuk mengambil uang hasil penjulan togel tersebut.
Bahwa nomor handpon milik terdakwa adalah 082136897267, dan nomor handpon tersebut yang sering dihubungi Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea untuk mengirimkan rekapan angka togel.
Bahwa setelah pengundian angka togel, rekapan yang dikirimkan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea ke handpond terdakwa tersebut terdakwa langsung hapus.
Bahwa mekanisme penjualan kupon togel yang dilakukan oleh Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA adalah Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA menjual kupon togel dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menyuruh Saudari Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel tersebut kepada masyarakat umum dan untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam penjualan angka setiap harinya, yaitu sekitar Rp. 100
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa tersebut yang digunakan untuk melakukan penjualan judi jenis togel yaitu berupa :
- Pecahan uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Rupiah).
- Pecahan uang tunai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupia)
- Pecahan uang tunai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 600.000 (Emam Ratus Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) Sebesar RP 345.000 (Tiga Ratus Empat Pulu Lima Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebesar Rp. 112.000 (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan RibuRupiah)
- Total Uang Tunai Sebesar Rp;-4.626.000 (Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
- 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) Lembar Kupon Togel.
- 1 (Satu) Lembar Spanduk yang berisikan angka togel.
- 5 (Lima) Buah Buku Nota.
- 1 (Satu) Buah Buku Gambar yang berisikan Angka Togel.
- 2 ( Dua ) Lembar Banel Angka Togel.
- 1 ( Satu ) Buah Hekter
- 1 ( Satu ) Buah Bolpen Bertuliskan “Queen’s Higs Grane C 6000”
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek Samsung Tipe AO 5 s Berwarna Abu-abu dengan nomor (0821- 3689-7267)
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek POCO Tipe X2 NFC Berwarna Biru (0813-1117- 0001).
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan judi togel tersebut.
Perbuatan terdakwa terdakwa NUR ALIM alias MANE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |