Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Mnk Rekwelina Ana Rumbewas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rekwelina Ana Rumbewas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan saya seluruhnya.
2. Menyatakan perkawinan sah antara suami dan istri bernama Bapak Yan Rerei (Almarhum) dan ibu Bokirisa Rumbewas (Almarhuma) pada hari  minggu tanggal 17 Desember 2017 di GKI Jemaat Diaspora Angkasa Mulyono, Klasis Manokwari,
3. Untuk mendaftarkan / mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan antara Bapak Yan Rerei (Almarhum) dan ibu Bokarisa Rumbewas ( Almarhuma) dan juga menerbitkan akta nikah terlambat guna mengurus pension dan pengurusan lainnya yang perlukan dikemudian hari.
4. Menyatakan biaya perkara ditangung oleh saya sebagai pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak