Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Mnk 1.Adi Kelvianto selaku Penggugat I
2.Toto Suhirmanto Sumitro selaku Penggugat II
Pemerintah Negara RI c.q. Menteri Dalam Negeri RI c.q Gubernur Provinsi Papua Barat c.q Bupati Teluk Wondama selaku TERGUGAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Adi Kelvianto selaku Penggugat I
2Toto Suhirmanto Sumitro selaku Penggugat II
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PIETER PETRUS WELLIKIN, SH.Adi Kelvianto selaku Penggugat I
2PIETER PETRUS WELLIKIN, SH.Toto Suhirmanto Sumitro selaku Penggugat II
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Negara RI c.q. Menteri Dalam Negeri RI c.q Gubernur Provinsi Papua Barat c.q Bupati Teluk Wondama selaku TERGUGAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.779.360.000,00
Petitum

1.     Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.     Menyatakan  Nota Dinas Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Teluk Wondama pada tahun 2009 dan telah diakui kebenarannya oleh Tergugat berdasarkan Surat Nomor: 600/325/TW/BUP/2023 tertanggal 30 Oktober 2013  [ vide Bukti P.4 ] dan Surat Nomor: 600A/325/TW/BUP/2014 Perihal: Pembangunan jalan Desa Iriati –Wondiboy, tertanggal 10 Nopember 2014 [ vide Bukti P. 5 ] dan Surat Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 620/27/BM DPU.TW/II/2014, tertanggal 24 Februari 2014 [ vide Bukti P.6 ]  dan serta Pernyataan  Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan  Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 620/398/BM DPU.TW/XI/2014  tertanggal 25 Februari 2014  [vide Bukti P.7 ] adalah sah menurut hukum.

3.     Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar hasil pekerjaan pembangunan ruas jalan Iriati – Wondiboy kepada  Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) padahal pekerjaan pembangunan ruas jalan Iriati – Wondiboy  telah selesai dan telah dilakukan serah terima dari Penggugat I kepada Tergugat pada tahun 2012 dan oleh karenanya tindakan Tergugat yang tidak membayar hasil pekerjaan Penggugat I tersebut dikwalifisir sebagai Perbuatan Hukum Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

4.     Menghukum dan memerintahkan  Tergugat , untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.15.779.360.000 (Lima belas milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu  rupiah).

5.     Menyatakan sah menurut hukum bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini.

6.     Menghukum dan memerintahkan Tergugat  untuk membayar segala biaya  yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak