| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon secepatnya
2. Memerintahkan kepada Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak ke tiga sampai anak ke enam yang awal bernama:
1) Ende Nia Rumander
Menjadi Nama:
Ende Wonggor Rumander
2) Budi Rumander
Menjadi Nama:
Budi Wonggor Rumander
3) Iwan Rumander
Menjadi Nama:
Iwan Wonggor Rumander
4) Yohana Rumander
Menjadi Nama:
Yohana Wonggor Rumander
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan nama Wonggor pada Akte Kelahiran Anak pertama, kedua, ketiga, dan keempat pemohon.
4. Membebankan biaya permohona ini kepada pemohon.
|